• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Dinilai Tidak Adil, Keluarga Dini Sera Kecewa MA Hanya Vonis Ronald Tannur 5 Tahun Penjara

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
October 25, 2024
in Feature
0
Dinilai Tidak Adil, Keluarga Dini Sera Kecewa MA Hanya Vonis Ronald Tannur 5 Tahun Penjara
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya – Fusilatnews – Putusan kasasi Mahkamah Agung yang menghukum Gregorius Ronald Tannur 5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat yang berakibat pada kematian Dini Sera adalah tidak adil dan sangat mengecewakan pihak Keluarga dan masyarakat.

Keluarga korban pembunuhan Dini Sera Afriyanti kecewa dengan hasil kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang menghukum terdakwa Gregorius Ronald Tannur hanya 5 tahun penjara. Pengacara keluarga korban, Dimas Yemahura mengatakan, hukuman tersebut terlalu ringan untuk sebuah perkara pembunuhan.

“Terkait dengan putusan kasasi MA, saya sebagai pengacara, dan mewakili keluarga korban menyampaikan rasa prihatin atas putusan itu. Putusan itu terlalu ringan,” kata Dimas saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (24/10/2024).

Dimas mempertanyakan putusan hakim agung di MA, yang tak melihat secara utuh rangkaian kasus yang menghilangkan nyawa Dini Sera oleh terdakwa Ronald Tannur. Menurut Dimas, kasasi MA, hanya mengacu pada pembuktian Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana tentang penganiayaan yang menghilangkan nyawa orang lain.

Padahal, kata Dimas, pokok perkara dalam kasus kematian Dini Sera tersebut merupakan pembunuhan yang semestinya mengacu pada Pasal 338 KUH Pidana yang menjadi dakwaan utama dalam penuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Bahwa yang menyebabkan korban meninggal dunia adalah dilindas. Dan lindasan ini, sengaja dilakukan terdakwa GRT (Ronald Tannur). Kenapa MA masih mempertimbangkan memberikan hukuman ringan terhadap terdakwa,” ujar Dimas.Padahal, kata Dimas, pokok perkara dalam kasus kematian Dini Sera tersebut merupakan pembunuhan yang semestinya mengacu pada Pasal 338 KUH Pidana yang menjadi dakwaan utama dalam penuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Bahwa yang menyebabkan korban meninggal dunia adalah dilindas. Dan lindasan ini, sengaja dilakukan terdakwa GRT (Ronald Tannur). Kenapa MA masih mempertimbangkan memberikan hukuman ringan terhadap terdakwa,” ujar Dimas.

Dimas melanjutkan, putusan MA yang tak mempertimbangkan adanya kejanggalan dalam vonis bebas dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebelumnya. Vonis bebas dari PN Surabaya, yang menjadi dasar pengajuan kasasi tersebut, terbukti tercemar atas dugaan praktik tindak pidana korupsi berupa suap, dan gratifikasi dari pihak terdakwa, kepada para hakim pemutus perkara.

“Kita ketahui bersama-sama bahwa, putusan yang ada di Surabaya itu mengandung unsur dugaan korupsi berupa penyuapan dan gratifikasi yang diduga dilakukan oleh pengacara kepada hakim-hakimnya,” ujar Dimas.

Pada Rabu (23/10/2024) penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)-Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim PN Surabaya yang memutus bebas Ronald Tannur. Tiga hakim tersebut, Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Selain tiga hakim, penyidik Jampidsus juga menangkap pengacara Lisa Rahmat (LR) yang menjadi pihak pemberi suap-gratifikasi. Sebab itu, kata Dimas, tak semestinya hakim MA, dalam kasasinya mengabaikan semua pertimbangan pemberatan terhadap terdakwa.

“Pada intinya, kami sangat kecewa. Lima tahun itu sangat ringan. Dan pasal yang digunakan untuk penghukuman tidak sesuai dengan pokok perkara masalah ini,” ujar Dimas.

Sebelumnya MA mengabulkan permohonan kasasi ajuan JPU atas vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, pelaku pembunuhan Dini Sera Afriyanti. MA dalam putusan kasasinya, menghukum Ronald Tannur dengan penjara selama 5 tahun.Hasil kasasi tersebut, mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim) yang sebelumnya memvonis bebas Ronald Tannur sebagai terdakwa.

“Amar putusan: Kabul.” begitu bunyi putusan kasasi yang disitat dari laman resmi MA, Rabu (23/10/2024). Putusan tersebut, diundangkan pada Selasa (22/10/2024), dan diputuskan oleh ketua majelis hakim MA, Hakim Soesilo, hakim Ainal Mardhani, dan hakim Sutarjo.

Dijelaskan dalam putusan kasasi tersebut, bahwa majelis hakim mengabulkan upaya hukum yang diajukan oleh JPU. Namun, dalam putusan disebutkan bahwa kasasi tersebut tak sepenuhnya dipenuhi. Hakim MA, tak menguatkan putusannya mengacu pada dakwaan utama terhadap Ronald Tannur terkait dengan pasal pembunuhan. Melainkan mengabulkan kasasi JPU, atas dakwaan alternatif kedua menyangkut sangkaan penganiayaan.

“Kabul kasasi penuntut umum-batal judex factie-terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP,” sambung putusan kasasi tersebut.

Atas putusan kasasi tersebut, hakim agung, juga menghukum terdakwa Ronald Tannur sesuai dengan dakwaan alternatif kedua terkait dengan penganiayaan yang menghilangkan nyawa orang lain tersebut. “Penjara selama 5 (lima) tahun,” demikian bunyi putusan MA.

Hukuman tersebut, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU saat persidangan pertama di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim). JPU dengan dakwaan menggunakan sangkaan pembunuhan dalam Pasal 338 KUH Pidana, pada pengadilan tingkat pertama menuntut selama 12 tahun penjara dan restitusi senilai Rp 263 juta. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejakgung) Harli Siregar mengatakan, tim JPU belum menerima salinan kasasi tersebut.

“Kami belum menerima. Dan putusan itu, harus diserahkan dulu ke Kejaksaan Surabaya, untuk nanti dipelajari,” ujar Harli.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Turis Remaja Amerika Ditangkap di Tokyo atas Dugaan Pembakaran Saat Liburan

Next Post

Mengungkap Kedzaliman: Sunatullah dalam Sejarah dan Kitab Suci

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Bobby Kertanegara: Simbol Transformasi Prabowo dari Kerasnya Medan Perang ke Kasih Sayang
Birokrasi

Menimbang Diamnya Prabowo: Ijazah Jokowi dan Dilema Abolisi

May 17, 2025
Dualisme Yang Semakin Menajam di Tubuh PDIP ; Hasto VS Puan
Feature

Ketika PDIP Tersandera Hasto

May 17, 2025
Referendum Hukuman Mati bagi Koruptor, Bandar Narkoba, dan Bandar Judi Online
Feature

Referendum Hukuman Mati bagi Koruptor, Bandar Narkoba, dan Bandar Judi Online

May 17, 2025
Next Post
Mengungkap Kedzaliman: Sunatullah dalam Sejarah dan Kitab Suci

Mengungkap Kedzaliman: Sunatullah dalam Sejarah dan Kitab Suci

Guru Supriyani dan Dugaan Pemerasan Rp 50 Juta Itu

Guru Supriyani dan Dugaan Pemerasan Rp 50 Juta Itu

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Dualisme Yang Semakin Menajam di Tubuh PDIP ; Hasto VS Puan
Feature

Ketika PDIP Tersandera Hasto

by Karyudi Sutajah Putra
May 17, 2025
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan dan Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Isu bahwa Hasto Kristiyanto merupakan "anak emas"...

Read more
Cobaan Melanda Indonesia, Ustaz Kurtubi: Pertolongan Allah Itu Dekat!

Cobaan Melanda Indonesia, Ustaz Kurtubi: Pertolongan Allah Itu Dekat!

May 16, 2025
Pengerahan TNI Amankan Kejaksaan Bukan Perintah Presiden, Ini Kata Hendardi

Pengerahan TNI Amankan Kejaksaan Bukan Perintah Presiden, Ini Kata Hendardi

May 16, 2025
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

18
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemana Demonstrasi dan Protes Mahasiswa Atas Kenaikan BBM Bermuara?

Kemana Demonstrasi dan Protes Mahasiswa Atas Kenaikan BBM Bermuara?

4
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
Soroti Perizinan Wisata di Puncak Bogor Gubernur Dedi Mulyadi Bertekad akan Evaluasi ulang

Tersinggung Ucapan Dedi Mulyadi, Fraksi PDI-P Walk Out dari Sidang Paripurna, DPRD Jawa Barat

May 17, 2025
Rusia ‘Mendapatkan Hasil Baik dari Pembicaraan Langsung Moskow-Kiev di Istanbul

Rusia ‘Mendapatkan Hasil Baik dari Pembicaraan Langsung Moskow-Kiev di Istanbul

May 17, 2025
Pramono Siap Rangkul Semua Pihak

Gubernur Pramono Anung Hanya Tersenyum Saat Ditanya Ketidakhadirannya Dalam Pertemuan Dengan Megawati

May 17, 2025
SPMB SMA/SMK/SLB Jawa Barat Dibuka, Pendaftaran Bisa Daring atau Langsung ke Sekolah

SPMB SMA/SMK/SLB Jawa Barat Dibuka, Pendaftaran Bisa Daring atau Langsung ke Sekolah

May 17, 2025
Menkes Budi Gunadi: Gaji Rp15 Juta Tanda Orang Lebih Sehat dan Pintar

Menkes Budi Gunadi: Gaji Rp15 Juta Tanda Orang Lebih Sehat dan Pintar

May 17, 2025
Netanyahu Batalkan Kunjungan ke Vatikan Karena Takut Ditangkap ICC

Netanyahu Batalkan Kunjungan ke Vatikan Karena Takut Ditangkap ICC

May 17, 2025

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Soroti Perizinan Wisata di Puncak Bogor Gubernur Dedi Mulyadi Bertekad akan Evaluasi ulang

Tersinggung Ucapan Dedi Mulyadi, Fraksi PDI-P Walk Out dari Sidang Paripurna, DPRD Jawa Barat

May 17, 2025
Rusia ‘Mendapatkan Hasil Baik dari Pembicaraan Langsung Moskow-Kiev di Istanbul

Rusia ‘Mendapatkan Hasil Baik dari Pembicaraan Langsung Moskow-Kiev di Istanbul

May 17, 2025

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist