Jakara – Fusilatnews – Dalam rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual partai politik di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu 14/12/2022 . Partai Ummat dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi syarat (TMS) di dua provinsi yakni di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.
Menanggapi keputusan rapat pleno terbuka KPU , Partai Umat mengajukan keberatan setelah tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
“Terhadap pembacaan hasil rekapitulasi perhitungan verifikasi perbaikan itu, apakah kami bisa menyampaikan keberatan saat ini atau mekanisme seperti apa,” kata Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin
Mengenai keberatan Partai Umat Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari meminta Partai Umat mengajukan keberatan secara tertulis ditujukan kepada KPU sesuai tata tertib KPU
“Dalam tata tertib, peserta rapat pleno terbuka mengajukan keberatan terhadap hasil rekapitulasi nasional maka keberatan tersebut disampaikan secara tertulis kepada KPU setelah pembacaan hasil rekapitulasi,”
Selanjutnya Wakil Ketua Partai Umat Nazaruddin dengan disaksikan seluruh peserta rapat pleno rekapitulasi, Nazaruddin pun menyerahkan surat keberatan Partai Ummat kepada KPU dan diterima Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari .
“Partai Ummat menyatakan keberatan. Suratnya sudah ditandatangani oleh Pak Nazaruddin, ditandatangani Rahmat Bagja sebagai ketua Bawaslu RI, dan saya ketua KPU sebagai penyelenggara pemilu,” kata Hasyim.
Meski Partai Umat dalam verifikasi faktual di 32 provinsi dinyatakan lolos tapi karena gagal di provinsi Sulut dan Nusa Tenggara Timur maka Partai umat dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai partai peserta Pemilu tahun 2024.
Rinciannya, Partai Ummat TMS di NTT karena hanya berhasil MS di 12 kabupaten/kota. Padahal, partai minimal harus MS di 17 kabupaten/kota untuk bisa dinyatakan MS di provinsi tersebut.
Untuk Sulut, Partai Ummat hanya MS di satu kabupaten/kota. Padahal syarat minimalnya harus MS di 11 kabupaten/kota. “Kesimpulan (Partai Ummat) tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar rapat pleno rekap hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu 14/12/2022. Dari sembilan partai yang mengikuti verifikasi faktual, hanya Partai Ummat yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).





















