Jakarta, FusilatNews 11 Februari 2025 — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menonaktifkan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), Achmad Muchtasyar, yang baru dilantik pada 16 Januari 2025. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa penonaktifan ini berlaku sejak Senin malam, 10 Februari 2025. Untuk sementara, posisi Dirjen Migas akan diisi oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno.
Plt. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Chrisnawan Anditya, tidak secara langsung mengonfirmasi kabar tersebut. Namun, ia menyatakan bahwa penyesuaian jabatan di suatu organisasi adalah hal yang biasa. “Penyesuaian tersebut merupakan bagian dari akselerasi organisasi yang tangguh, berkesinambungan, dan mampu menjawab tantangan ke depan,” ujarnya pada Selasa, 11 Februari 2025. Chrisnawan menambahkan bahwa penunjukan pejabat baru akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa Kementerian ESDM juga mencopot Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, Mustika Pertiwi. Langkah ini diduga terkait dengan kebijakan larangan penjualan LPG 3 kg ke pengecer yang menimbulkan polemik di masyarakat. Kebijakan tersebut bermula dari surat Dirjen Migas No. B-570/MG.05/DJM/2025 tertanggal 20 Januari 2025, yang menginstruksikan bahwa mulai 1 Februari 2025, pangkalan wajib mendistribusikan 100% LPG 3 kg langsung ke konsumen akhir dan tidak lagi melalui pengecer.
Kebijakan ini menuai kritik karena dianggap menyulitkan masyarakat dalam mengakses LPG 3 kg. Ekonom Universitas Gadjah Mada, Dr. Fahmy Radhi, MBA, menilai bahwa larangan tersebut berpotensi mematikan usaha kecil dan menyusahkan konsumen, terutama rakyat miskin. “Selama ini, pengecer merupakan pedagang dan warung-warung kecil untuk mengais pendapatan dengan berjualan LPG 3 kg. Larangan bagi pengecer menjual LPG 3 kg mematikan usaha mereka,” ujarnya.
Menanggapi polemik yang berkembang, Presiden Prabowo Subianto pada 4 Februari 2025 menginstruksikan agar pengecer diizinkan kembali menjual LPG 3 kg. Keputusan ini disambut baik oleh berbagai pihak, mengingat peran penting pengecer dalam distribusi LPG 3 kg kepada masyarakat luas.
Selain itu, pada Senin, 10 Februari 2025, Kejaksaan Agung menggeledah tiga ruangan di kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero). Penggeledahan ini menambah sorotan terhadap Ditjen Migas dan kebijakan-kebijakan yang diterbitkannya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Achmad Muchtasyar terkait penonaktifannya. Kementerian ESDM menyatakan akan segera menunjuk pejabat baru sesuai dengan prosedur yang berlaku.