“Ya nanti lihat saja, ya,” jawab Gibran kepada awak media seuasai menghadiri upacara peringatan Hari Lahir ke-78 Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (15/7/2024).
Solo, Fusilatnews.–Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat ditanya awak media “kaqpan mundur dari jabatan walikota” Gibran yang sudah ditetapkan KPU sebagai wakil presiden terpilih mendampingi Presiden Terpilih Prabowo Subianto tak bersedia menjawab pertanyaan awak media
“Ya nanti lihat saja, ya,” jawab Gibran kepada awak media seuasai menghadiri upacara peringatan Hari Lahir ke-78 Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (15/7/2024).
Ditanya mengenai pertimbangan dirinya berencana mundur lebih cepat dari jabatan Wali Kota Solo, Gibran juga enggan menjawab. “Nanti aja ya soal itu ya,” terangnya.
Perlu diketahui Gibran saat ini bersama Prabowo sedang menunggu tahpan akhir yaitu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Merujuk aturan tersebut, berikut tahapan selanjutnya dalam Pemilihan Umum (2024): Penetapan hasil pemilu maksimal tiga hari setelah putusan MK.
Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pengucapan sumpah/janji DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing.
Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.
Berdasarkan ketentuan di atas, maka pelantikan dan pengucapan sumpah/janji Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024 akan dilakukan pada 20 Oktober 2024.
Dikabarkan bahwa wakil presiden terpilih Gibran Rakabuning Raka akan segera mundur kalau Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto yang sudah ditetapkan oleh KPU sebagai presiden terpilih mengundurkan diri.