Damai Hari Lubis-Ketua Aliansi Anak Bangsa
Ketika jumlah total hutang sampai pada Rp.17.500 Triliun, secara konsitusional Jokowi sudah tepat dan dapat dimakzulkan (impeachment) seperti mekanisme pada Pasal 7a UUD 1945 . Sesuai klausula pada pasal a quo, jika terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Lebih simpel untuk menghindari polemik atau kekacauan politik pada bangsa ini, sejatinya Jokowi legowo untuk mengambil sikap mengundurkan diri secara jentelman dari jabatannya selaku Presiden RI. Akui sadar diri, sudah tidak berkemampuan sebagai pejabat publik Jo. merujuk TAP. MPR RI. Nomor 6 Tahun 2001 Tentang Etika Kehidupan Berbangsa
Hal impeachment ini tentunya harus lebih dulu melalui kajian khusus lembaga legislatif DPR RI berkaitan dengan fungsinya sebagai lembaga legislasi. Idealnya lembaga legislatif juga mengundang hearing dengan para pakar independen dibidang ekonomi, politik serta pakar Hukum Tata Negara, sebagai masukankajian ilmiah. Memahami t dampak negatif dan stabilitas atau resiko kehidupan perekonomian negara, yang dampaknya terhadap berbagai sektor kehidupan sosial dan politik, serta hukum pada bangsa dan negara ini.
Oleh sebab besarnya jeratan utang negara dibawah kepemimpinan Jokowi, perihal apakah sudah diambang atau melebihi batas rasio utang pemerintah yakni 60% terhadap PDB merujuk Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Kajian ini ideal holistic, menganalisa semua rencana yang tidak memberi manfaat langsung kepada rakyat, antara perpindahan serta pembangunan IKN, yang patut dipertanyakan apakah masih pantas sebagai prioritas kebutuhan primair negara ini atau justru harus dihentikan.
Selanjutnya, jika memang terjadi impeachment, maka kepemimpinan triumvirat dapat diberlakukan sampai pemilu pilpres 2024. Pemilu yang wajib diselenggarakan sesuai perintah konstitusi dasar Negara RI., UUD. 1945.























