Menanggapi tawaran Partai Adil Makmur yang bersedia cabut gugatan asal diikutsertakan dalam pemilu, dengan tegas KPU menolak kompromi dan siap bertarung di Pengadilan banding.
Jakarta – Fusilatnews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespons pernyataan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang mau mencabut gugatan asalkan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.
KPU RI menyatakan tidak bisa mengambil jalur kompromi dengan cara menetapkan Prima sebagai peserta Pemilu 2024.
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, Surat Keputusan (SK) terkait penetapan parpol peserta Pemilu 2024 hanya bisa diubah atau dibatalkan apabila diperintahkan putusan Bawaslu atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Sebuah keputusan itu dapat diubah apabila memang Bawaslu dan PTUN menyatakan keputusan tersebut harus diubah atau dibatalkan,” kata Idham kepada wartawan, Jumat (10/3).
Menurut Idham ketentuan tersebut mengacu pada UU Pemilu. UU Pemilu mengatur kewenangan penyelesaian sengketa proses pemilu kepada Bawaslu dan PTUN, tidak ada mekanisme penyelesaian sengketa lewat jalur kompromi sebagaimana yang diminta Prima.
Ketika ditanya apakah Prima ada berupaya berkomunikasi dengan KPU terkait usulan kompromi itu? Idham memastikan tidak ada sama sekali. Komunikasi hanya terjadi di persidangan.
Idham menambahkan, lantaran tidak ada jalur kompromi untuk menjadikan Prima peserta pemilu, maka pihaknya akan tetap fokus menghadapi perkara tersebut lewat jalur hukum.
KPU diketahui telah mengajukan banding ke PN Jakpus, guna membatalkan putusan penundaan pemilu itu.
Proses selanjutnya ada di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk memutuskan apakah menerima atau menolak banding tersebut.
Dalam kesempatan sebelumnya, Prima menyatakan mau mencabut gugatan asalkan KPU menetapkan partai baru itu sebagai peserta Pemilu 2024.
“Kalau KPU bisa memberikan hak politik kami sebagai peserta Pemilu 2024, kami akan cabut gugatan,” kata Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal Haladi, Jumat (10/3)
Untuk mewujudkan hal itu, kata Alif, pimpinan Prima kini sedang berupaya berkomunikasi dengan pihak KPU RI.
Alif menjelaskan, pihaknya mau mencabut gugatan karena sejak awal memang ingin menjadi peserta Pemilu 2024, bukan menunda pemilu.
“Sejatinya kami di DPP Prima mau ikut Pemilu 2024,” ujarnya.
Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda pemilu hingga Juli 2025.
Putusan ini mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU.
“Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” bunyi diktum pertama amar putusan tersebut.
Putusan PN Jakpus itu memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu terhitung sejak putusan dibacakan pada hari ini, Kamis 2 Maret 2023 selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.
Putusan ini mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU.
“Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” bunyi diktum pertama amar putusan tersebut.
Putusan PN Jakpus itu memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu terhitung sejak putusan dibacakan pada hari ini, Kamis 2 Maret 2023 selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.
Ditengah tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan sejak pertengahan Juni tahun lalu. Putusan hakim ini mengancam penundaan pemilu
Pemungutan suara dijadwalkan digelar serentak pada 14 Februari 2024. Tentu saja ini membuat tahapan pemilu yang sedang berjalan ini menjadi terganggu dan hari pemungutan suara tertunda
Berita Update Lainnya Ikuti Kami Di Google News
























