Menyusul ditemukannya ratusan ASN Ditjen Pajak yang memiliki saham diberbagai peeusahaan tertutup mendorong KPK mendalami ratusan oknum ASN yang memegang saham saham itu
Jakarta – Fusilatnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan telah mengirimkan daftar 134 ASN Ditjen Pajak yang diduga memiliki saham di 280 perusahaan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Langkah ini sebagai bentuk koordinasi untuk menindaklanjuti oknum-oknum ASN bermain curang.
Kami sampaikan hari ini Jumat (10/3) dengan surat saya ke Irjen (Inspektur Jenderal Kemenkeu Nurmawan Nuh) 134 nama pegawai pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan tertutup,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan kepada wartawan, Jumat (10/3/2023).
Ini sebagai wujud kerja sama KPK dan Kemenkeu dalam katakanlah program pembersihan oknum-oknum pajak yang kita sebut tidak berperilaku seperti seharusnya,” tambah dia menjelaskan
Pahala pun meminta agar Kemenkeu dapat segera menindaklanjuti temuan KPK tersebut. Sehingga dapat diketahui alasan para pegawai pajak itu memiliki saham.
ßebagaimana diberitakan sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 134 Aparatur Sipil Negara Ditjen Pajak atau pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu yang memiliki saham di 280 perusahaan. Lembaga KPK berniat mendalami jenis perusahaan tersebut.
“Kalau perusahaannya apa saja, sedang kita dalami dan bervariasi,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan kepada wartawan, Rabu (8/3)
Menurut Pahala berdasarkan data yang dimiliki pihaknya saat ini, salah satu perusahaan yang diketahui bergerak di bidang katering. Namun, ia menyebut, perusahaan yang paling berisiko adalah konsultan pajak.
Pahala menjelaskan, risiko pegawai pajak yang memiliki saham di perusahaan maupun konsultan pajak, yakni dia berhubungan dengan wajib pajak. Menurutnya, hal ini menjadi celah terjadi korupsi lantaran pejabat pajak itu dapat menerima sesuai dengan wewenang yang dimiliki.
“Kenapa kita bilang berisiko konsultan pajak, karena dengan wewenangnya dia bisa menerima sesuatu dengan wewenang dan jabatannya. Kalau menerima langsung, dia langsung keliatan di rekening banknya, tapi kalau dia lewat perusahaan di luar, kan di LHKPN enggak ada nih transaksi perusahaan, kan cuma saham saja sekian lembar, nilainya segini, selesai,” ungkap Pahala.























