Sedangkan laporan pelanggaran pemilu terkait aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal. juga laporan yang bersumber dari penyalahgunaan fasilitas pinjaman Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Jepara, Jawa Tengah dan telah dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). masih belum jelas progresnya.
Jakarta – Fusilatnews – Perwakilan APD, Yayan mengatakan, Anies menyindir Prabowo dengan menarasikan bahwa Menteri Pertahanan itu emosional saat debat capres perdana. Anies melontarkan sindiran dengan bertanya terlebih dulu kepada para ulama apakah menonton debat capres.
Kelompok yang menamakan diri Advokat Pengawal Demokrasi (APD tak terima dengan pernyataan capres nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan.dan menuding menyindir Prabowo melaporkannya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kkarena dianggap melanggar sejumlah ketentuan kampanye.
“Laporan sudah kami terima,” kata Komisioner Bawaslu RI, Puadi kepada wartawan, Kamis (21/12).
Bawaslu punya waktu dua hari untuk memutuskan, apakah laporan kelompok itu memenuhi syarat atau tidak untuk diregistrasikan secara resmi. Dalam dua hari kerja,
Bawaslu segera mengkaji apakah laporan dugaan pelanggaran kampanye Anies itu memenuhi syarat formil dan materil.
“Di Peraturan Bawaslu Nomor 7 tentang Temuan dan Laporan, kita punya waktu dua hari untuk melakukan kajian awal. Jadi peristiwa yang dilaporkan memenuhi syarat formil materil atau tidak,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI itu.
Perwakilan APD, Yayan mengatakan, Anies menyindir Prabowo dengan menarasikan bahwa Menteri Pertahanan itu emosional saat debat capres perdana. Anies melontarkan sindiran dengan bertanya terlebih dulu kepada para ulama apakah menonton debat capres.
“….Kebetulan dua hari yang lalu debatnya soal hukum. Ikut ndak lihat debat kemarin? Nobar. Emang sepak bola, untung enggak ada meja di situ…,” kata Anies, sebagaimana dituturkan ulang oleh Yayan lewat siaran persnya.
Menurut Yayan, Anies “tidak beretika” dan pernyataannya itu melanggar ketentuan kampanye, yakni Pasal 280 Ayat 1 Huruf C dan Pasal 521 UU Pemilu. Anies juga diduga melanggar Peraturan KPU tentang Kampanye Pemilu.
Pasal 280 Ayat 1 Huruf C diketahui melarang peserta pemilu menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.
Karena itu, ujar Yayan, APD meminta Bawaslu RI menyelidiki, memeriksa dan mengadili Anies atas perkataannya yang menyindir Prabowo tersebut. “Selanjutnya (Bawaslu) memutus laporan ini dengan menyatakan Anies Baswedan bersalah,” ucapnya.
Anies dilaporkan oleh kelompok yang menamakan diri Advokat Pengawal Demokrasi (APD) ke Bawaslu RI pada Rabu (20/12/2023). APD membuat laporan karena meyakini Anies menyindir Prabowo ketika berbicara di hadapan ulama se-Jambi pada 14 Desember 2023.
Sedangkan laporan pelanggaran pemilu terkait laliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal. juga laporan yang bersumber dari penyalahgunaan fasilitas pinjaman Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Jepara, Jawa Tengah dan telah dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). masih belum jelas progresnya.
Jika Bawaslu tak serius dan gagal menuntaskan kasus ini dengan adil dan benar maka bisa mengancam legitimasi pemilihan umum legislatif dan pemilihan umum presiden tahun 2024.
Perihal temuan itu, lembaga ini sudah menyurati Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu.


























