Oleh: Jaya Suprana | Pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan
Alkisah kocap-kacarita, saya merasa prihatin atas higienitas selokan kampung yang macet berhubung tersumbat tumpukan sampah anorganik maupun organik sehingga menimbulkan bau busuk sangat menyengat. Dikhawatirkan selokan jorok kampung rawan menjadi sumber penyakit apalagi di masa pagebluk Corona masih meradang.
Maka saya ingin mendirikan Paguyuban Pemerhati Selokan sebagai wadah tidak resmi bagi para warga yang ingin selokan kampung menjadi lebih bersih. Bersama teman-teman sepaham dalam keinginan punya selokan bersih, saya menghadap pak lurah untuk meminta ijin mendirikan Paguyuban Pemerhati Selokan.
Sebagai seorang kepala desa sadar hukum, pak lurah mengundang seorang warga desa berprofesi pengacara profesional sebagai penasehat hukum mendampingi pak lurah menerima kami.
Ketika kami usai melaporkan niat keinginan mendirikan Paguyuban Pemerhati Selokan, bukan pak lurah, tetapi ibu penasehat hukum yang langsung mengambil alih pimpinan sidang pertemuan.
Wajar bahwa sebagai pakar hukum, maka ibu penasehat hukum memimpin pertemuan secara interogatif seperti sidang pengadilan. Pertanyaan pertama diajukan ke para penghadap apakah mereka memang benar adalah warga desa setempat yang secara legal harus dibuktikan dengan KTP dan KK asli dilengkapi copy harus disahkan Notaris terlebih dahulu. Khusus saya sebagai warga keturunan China harus dilengkapi surat pelepasan warga negara China.
Setelah saya ingatkan bahwa Orba sudah berlalu, maka dengan berat hati ibu penasehat hukum membatalkan syarat tersebut. Lalu ibu penasehat hukum menukik ke pokok permasalahan dengan menanyakan apa sebenarnya alasan mendirikan Paguyuban Pemerhati Selokan, padahal urusan selokan jelas merupakan tanggung jawab bukan warga, tetapi kelurahan.
Setelah saya menjawab bahwa kondisi selokan di kampung kami sangat jorok sampai berbau busuk dan membahayakan kesehatan warga, langsung ibu penasehat hukum menuduh saya ingin mempermalukan pak lurah.
Tentu saja langsung saya bantah dengan penjelasan bahwa kami hanya ingin memperbaiki kondisi selokan, sama sekali bukan sebagai kritik terhadap kinerja pak lurah seperti yang dituduhkan oleh ibu penasehat hukum.
Tanpa memberi kesempatan saya lebih lanjut membantah, ibu penasehat hukum lanjut bertanya. Pada pemilihan kepala desa terakhir, apakah saya memilih pak lurah yang sekarang berkuasa sebagai kepala desa.
Tentu saja berdasar kerahasiaan pilkades yang jujur dan adil saya tidak bersedia menjawab pertanyaan tendensius tersebut. Akibat sikap saya terkesan sok demokratis, ibu penasehat hukum pak lurah makin antipati terhadap saya maka langsung lanjut bertanya secara sinis namun mendesak apakah saya berambisi menjadi kepala desa.
Tentu saja saya bantah sebab ambisi saya sebenarnya bukan menjadi lurah, tetapi presiden. Arogansi saya menyebabkan ibu penasehat hukum maupun pak lurah makin marah sehingga mereka berdua menuduh bahwa di balik kedok pendirian Paguyuban Pemerhati Selokan, sebenarnya saya secara sistematis namun bergerilya sedang menyusun rencana untuk melakukan makar yang tentu saja bikin saya giliran tak mampu menahan amarah sehingga menggebrak meja kantor kelurahan sambil berteriak keras-keras bahwa saya sama sekali tidak berniat makar.
Melihat gejala sikap saya yang mulai lepas kendali emosi diri maka ibu penasehat hukum menelepon kantor polisi untuk segera mengamankan saya. Ketika saya bertanya saya dipolisikan atas tuduhan apa, dengan penuh wibawa hukum ibu penasehat hukum menegaskan bahwa saya dipolisikan atas dua tuduhan, yaitu bersikap tidak sopan terhadap aparat negara sambil diam-diam berniat melakukan makar.
Ketika saya membantah tuduhan makar langsung dengan tersenyum ibu penasehat hukum nyeletuk bahwa mustahil ada orang yang mau melakukan makar sudi mengaku bahwa dirinya mau melakukan makar.
Karena saya masih lanjut membantah maka ibu penasehat hukum pak Lurah makin tegas bahwa yang penting polisikan dulu. Mengenai alasan bisa setelahnya dicari.
Setelah polisi memborgol saya, diam-diam ibu penasehat hukum mendekati saya untuk memberikan kartu nama profesional beliau sebagai advokat sambil berbisik bahwa beliau siap menjadi pembela saya nanti di pengadilan.
Hikmah yang bisa dipetik dari dongeng selokan tersumbat sampah dihebohkan di kantor kelurahan tersebut berhasil membuat saya benar-benar kapok sehingga tersadar bahwa jelas jauh lebih aman dan sejahtera apabila saya tidak usah macem-macem sok mau ikut campur urusan politik perselokan yang jelas merupakan bukan urusan saya tetapi sepenuhnya urusan pemerintah. MERDEKA!
Dikutip dari Kompas.com, Rabu 8 Juni 2022.





















