Deli Serdang – Fusilatnews – Buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Edy Suranta Gurusinga alias Godol, akhirnya berhasil ditangkap setelah diduga menjadi dalang di balik aksi pembacokan terhadap seorang jaksa dan staf Kejari Deli Serdang. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 28 Mei 2025 sekitar pukul 13.30 WIB di Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Godol ditangkap oleh Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan yang bekerja sama dengan Kodam I Bukit Barisan. Ia merupakan narapidana yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Mahkamah Agung menyatakan ia bersalah dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan putusan kasasi satu tahun penjara.
Diduga Otak Pembacokan Jaksa
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Idianto, menyatakan bahwa terdapat indikasi kuat keterlibatan Godol dalam aksi pembacokan terhadap Jaksa Jhon Wesli Sinaga dan stafnya, Acensio Silvanof Hutabarat.
“Dari keterangan teman-teman korban dan isu-isu yang berkembang di luar, arahnya memang ke dia. Tapi saya tidak mau mendahului proses. Dugaan keterlibatannya dalam pembacokan itu memang ada, namun masih perlu pendalaman lebih lanjut,” ujar Idianto dalam keterangannya kepada wartawan.
Pembacokan terhadap Jhon Wesli dan Acensio terjadi di wilayah Kabupaten Deli Serdang dan menggemparkan publik, karena dilakukan secara brutal oleh pelaku tak dikenal. Kasus ini kemudian berkembang menjadi perhatian nasional, terutama setelah muncul dugaan bahwa peristiwa ini erat kaitannya dengan kasus hukum yang tengah ditangani oleh korban.
Kasus Senjata Api Ilegal
Godol sebelumnya ditangkap pertama kali pada 13 Maret 2024 oleh Tim Brimob Polda Sumut dalam sebuah penggerebekan lokasi perjudian di kawasan Pulo Sari, Pancur Batu, Deli Serdang. Saat itu, ia tertangkap tangan membuang senjata api jenis pistol merek Daewoo dengan nomor seri BA006497 ke semak-semak.
Atas kasus kepemilikan senjata api ilegal tersebut, jaksa penuntut umum menuntut Godol dengan hukuman delapan tahun penjara. Namun, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam memvonisnya bebas, dengan alasan dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Tak puas dengan putusan tersebut, Jaksa Jhon Wesli Sinaga selaku penuntut mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, MA mengabulkan permohonan kasasi dan menyatakan Godol bersalah, dengan vonis satu tahun penjara. Putusan itu berkekuatan hukum tetap (inkracht), namun Godol menghilang dan dua kali mangkir dari pemanggilan eksekusi.
Kajati Idianto mengungkapkan bahwa selama menjadi buronan, Godol diduga mendapat perlindungan dari pihak-pihak tertentu yang memiliki kekuatan, termasuk kemungkinan adanya dukungan dari organisasi masyarakat atau jaringan kriminal tertentu.
“Saya melihat Godol ini punya kekuatan khusus. Saya tidak tahu apakah dari ormas atau kelompok lain yang membekingi, sehingga selama ini sulit kita tangkap. Tapi berkat kerja sama dengan Kodam I Bukit Barisan dan Timsus Kejagung, akhirnya dia bisa kita amankan,” kata Idianto.
Motif Pembacokan Masih Didalami
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar, menyebut bahwa dugaan keterlibatan Godol dalam pembacokan jaksa kemungkinan besar berkaitan dengan perkara senjata api ilegal yang sebelumnya menjeratnya.
“Diduga ada kaitannya, sedang didalami,” kata Harli, Minggu (25/5/2025).
Hingga saat ini, tim penyidik dari Kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya masih mendalami keterlibatan Godol dalam aksi kekerasan terhadap aparat penegak hukum. Kajati Idianto menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut kasus ini sampai tuntas dan memastikan tidak ada intervensi atau upaya perlindungan terhadap pelaku kejahatan.






















