• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Law

DPR Mengaku Tunggu RKUHAP Selesai Untuk Pengesahan RUU Perampasan Aset Jadi UU

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
May 5, 2025
in Law, News, Politik
0
DPR Mengaku Tunggu RKUHAP Selesai Untuk Pengesahan RUU Perampasan Aset Jadi UU
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Fusilatnews – Dalam pidato politik dihadapan Ratusan ribu buruh di lapangan Monas Gambir Jakarta – Pusat untuk menyambut hari buruh international Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungannya terhadap rancangan undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi

“Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung!” ujar Prabowo pada peringatan Hari Buruh di Lapangan Monas, Jakarta.

Prabowo pun melanjutkan seruannya dengan mengajak buruh untuk bersama-sama melanjutkan perlawanan terhadap korupsi di Indonesia.”Bagaimana? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?” tanya Prabowo dijawab setuju oleh ratusan ribu buruh yang hadir.

Tunggu Kesiapan DPR

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pemerintah siap untuk membahas RUU Perampasan Aset bersama DPR.

Apalagi inisiatif RUU Perampasan Aset disebutnya datang dari DPR sejak 2003.

“Pemerintah kapan saja siap sedia membahas RUU Perampasan Aset yang inisiatifnya telah diajukan DPR sejak tahun 2003 yang lalu,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (2/5/2025).

Yusril mengatakan, hakim akan memiliki dasar hukum yang kuat jika perampasan aset hasil korupsi diatur dalam undang-undang. Undang-undang tersebut juga penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.

“Kapan aset yang diduga sebagai hasil korupsi itu dapat disita dan kapan harus dirampas untuk negara, semua harus diatur dengan undang-undang agar tercipta keadilan dan kepastian hukum serta penghormatan terhadap HAM,” ujar Yusril.

Yusril pun menyinggung pengalaman serupa saat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diajukan DPR pada masa kepemimpinan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

Saat itu, DPR melakukan revisi dan penyempurnaan naskah akademik terlebih dahulu sebelum membahasnya bersama pemerintah.

“Ada kemungkinan DPR akan melakukan hal yang sama dengan RUU Perampasan Aset yang telah diajukan di era Presiden Jokowi dan baru akan dibahas pada masa Presiden Prabowo Subianto sekarang,” kata Yusril.

“Abuse of Power”

Adapun Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Golkar Adies Kadir mengingatkan agar UU Perampasan Aset tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk melakukan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power. “Jangan sampai juga perampasan aset ini dijadikan abuse of power, kan seperti itu. Kita kan juga tidak menginginkan seperti itu,” ujar Adies di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (2/5/2025)

Ia mengungkapkan, pembahasan RUU Perampasan Aset baru dapat dilakukan setelah selesainya RKUHAP yang saat ini berlangsung di Komisi III DPR.

RUU Perampasan Aset, kata Adies, akan sangat bergantung dengan hasil RKUHAP. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya abuse of power dalam penggunaan suatu perundang-undangan.

“Kan semua menunggu KUHAP, jadi kalau KUHAP-nya sudah selesai, ya itu disinkronkan. Jangan sampai nanti Undang-Undang Kepolisian atau Perampasan Aset kita garap, nanti hasilnya KUHAP lain, kan enggak sinkron,” kata Adies.

Fokus RKUHAP Anggota Komisi III Fraksi Partai Nasdem Rudianto Lallo mengatakan, pihaknya kini tengah fokus dalam pembahasan RKUHAP. Setelah RKUHAP selesai, ia mengungkap kemungkinan Komisi III untuk membahas RUU Perampasan Aset yang didukung Prabowo.

“Saat ini fokus kami di Komisi III menyelesaikan revisi UU KUHAP sebagai UU yang mengarahkan hukum materiil kita, KUHP baru yang mulai berlaku 2026.

Mudah-mudahan kami bisa menyelesaikan ini,” ujar Rudianto

Fraksi Partai Nasdem disebutnya mendukung RUU Perampasan Aset, jika memang menjadi solusi permasalahan korupsi di Indonesia.

Rudianto menegaskan bahwa dia dan Fraksi Partai Nasdem menghormati sikap Prabowo yang ingin memberantas korupsi, hingga memulihkan kerugian negara lewat perampasan aset hasil kejahatan.

“Kami tentu menghargai dan menghormati sekaligus mendukung apapun keinginan langkah Bapak Presiden Prabowo, termasuk kemudian keinginan untuk menyelesaikan segera pembahasan RUU Perampasan Aset,” ujar Rudianto.

Terobosan Pemberantasan Korupsi Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid mendukung pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset.

Kholid berpandangan, RUU Perampasan Aset adalah bentuk terobosan dalam agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab, dengan disahkannya RUU tersebut, negara dapat merampas aset yang diduga berasal dari kejahatan, tanpa harus menunggu putusan perkara di pengadilan. ”

Mekanisme ini dikenal secara global sebagai non-conviction based asset forfeiture.

Artinya, meski pelaku sudah melarikan diri, meninggal dunia, atau bersembunyi di balik jaringan pencucian uang, negara tetap bisa bertindak mengambil aset hasil tindak pidana kejahatan tersebut,” ujar Kholid.

Kholid menjelaskan, perampasan atau pengembalian aset tanpa perlu menunggu putusan pidana adalah salah satu langkah efektif untuk memulihkan kerugian negara akibat korupsi.

Sebab, selama ini sistem hukum Indonesia masih terlalu fokus pada pelaku, tetapi lemah dalam mengejar aset atau kekayaan hasil kejahatannya.

“Kita harus membalik logika itu. Kejahatan bukan hanya harus dihukum, tapi harus dibuat tidak menguntungkan sehingga tidak ada insentif ekonomi dalam melakukan kejahatan. I

Inilah roh dari RUU ini,” jelas Kholid.

Sebagai informasi, pemerintah sudah mengusulkan RUU Perampasan Aset ini ke DPR sejak 2012. Usulan itu dilakukan setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan kajian sejak 2008.
Hingga akhirnya pada 4 Mei 2023, pemerintah mengirim surat presiden (surpres) terkait RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana ke DPR. Namun, hingga rapat paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 pada 30 September 2024, pembahasan RUU Perampasan Aset itu belum pernah dilakukan.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Rasa yang Hilang dari Takhta Khalifah Fil Ardhi

Next Post

Pada Kuartal I 2025 Ekonomi Indonesia Diperkirakan Tumbuh di Bawah 5 Persen

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Temuan Komnas Ham Terkait Peledakan Amunisi Kadaluarsa di Cibalong Garut
Bencana

Temuan Komnas Ham Terkait Peledakan Amunisi Kadaluarsa di Cibalong Garut

May 24, 2025
Lansia dan Janji Tanah Suci – “Sastro Wasiyo Berangkat Haji di Usia 95 Tahun”
News

Lansia dan Janji Tanah Suci – “Sastro Wasiyo Berangkat Haji di Usia 95 Tahun”

May 24, 2025
Trump Larang Mahasiswa Asing di Harvard: Nasib Mahasiswa Indonesia di Ujung Tanduk
News

Trump Larang Mahasiswa Asing di Harvard: Nasib Mahasiswa Indonesia di Ujung Tanduk

May 24, 2025
Next Post
Pada Kuartal I 2025 Ekonomi Indonesia Diperkirakan Tumbuh di Bawah 5 Persen

Pada Kuartal I 2025 Ekonomi Indonesia Diperkirakan Tumbuh di Bawah 5 Persen

KPK Periksa Dua Pejabat PT ASDP Terkait Dugaan Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara

KPK Berencana Lakukan Kajian Lebih Dalam Terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Tambah Dana Parpol: Cara Murahan KPK Tarik Simpati DPR
Feature

Tambah Dana Parpol: Cara Murahan KPK Tarik Simpati DPR

by Karyudi Sutajah Putra
May 24, 2025
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Tak ada hujan, tak ada badai, tiba-tiba Wakil Ketua Komisi...

Read more
DATA PRIBADI SPESIFIK & UMUM : Polemik Ijazah Presiden VII Joko Widodo

Polemik Ijazah yang Tak Kunjung Usai Akibat Ulah Jokowi Sendiri

May 24, 2025
Seruan Palestina Merdeka Kembali Menggema

Seruan Palestina Merdeka Kembali Menggema

May 23, 2025
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

18
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemana Demonstrasi dan Protes Mahasiswa Atas Kenaikan BBM Bermuara?

Kemana Demonstrasi dan Protes Mahasiswa Atas Kenaikan BBM Bermuara?

4
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
Iran Terus Bertahan; AS Makin Memahami Posisi Nuklir Teheran

Iran Terus Bertahan; AS Makin Memahami Posisi Nuklir Teheran

May 24, 2025
Tambah Dana Parpol: Cara Murahan KPK Tarik Simpati DPR

Tambah Dana Parpol: Cara Murahan KPK Tarik Simpati DPR

May 24, 2025
Temuan Komnas Ham Terkait Peledakan Amunisi Kadaluarsa di Cibalong Garut

Temuan Komnas Ham Terkait Peledakan Amunisi Kadaluarsa di Cibalong Garut

May 24, 2025
Lansia dan Janji Tanah Suci – “Sastro Wasiyo Berangkat Haji di Usia 95 Tahun”

Lansia dan Janji Tanah Suci – “Sastro Wasiyo Berangkat Haji di Usia 95 Tahun”

May 24, 2025
Trump Larang Mahasiswa Asing di Harvard: Nasib Mahasiswa Indonesia di Ujung Tanduk

Trump Larang Mahasiswa Asing di Harvard: Nasib Mahasiswa Indonesia di Ujung Tanduk

May 24, 2025
14.892 Paket Air Zam-zam, Siap Didistribusikan ke Jemaah Haji, Sudah Tiba di Embarkasi Solo

14.892 Paket Air Zam-zam, Siap Didistribusikan ke Jemaah Haji, Sudah Tiba di Embarkasi Solo

May 24, 2025

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Iran Terus Bertahan; AS Makin Memahami Posisi Nuklir Teheran

Iran Terus Bertahan; AS Makin Memahami Posisi Nuklir Teheran

May 24, 2025
Tambah Dana Parpol: Cara Murahan KPK Tarik Simpati DPR

Tambah Dana Parpol: Cara Murahan KPK Tarik Simpati DPR

May 24, 2025

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist