Jakarta – Fusilatnews – Dalam pidato politik dihadapan Ratusan ribu buruh di lapangan Monas Gambir Jakarta – Pusat untuk menyambut hari buruh international Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungannya terhadap rancangan undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi
“Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung!” ujar Prabowo pada peringatan Hari Buruh di Lapangan Monas, Jakarta.
Prabowo pun melanjutkan seruannya dengan mengajak buruh untuk bersama-sama melanjutkan perlawanan terhadap korupsi di Indonesia.”Bagaimana? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?” tanya Prabowo dijawab setuju oleh ratusan ribu buruh yang hadir.
Tunggu Kesiapan DPR
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pemerintah siap untuk membahas RUU Perampasan Aset bersama DPR.
Apalagi inisiatif RUU Perampasan Aset disebutnya datang dari DPR sejak 2003.
“Pemerintah kapan saja siap sedia membahas RUU Perampasan Aset yang inisiatifnya telah diajukan DPR sejak tahun 2003 yang lalu,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (2/5/2025).
Yusril mengatakan, hakim akan memiliki dasar hukum yang kuat jika perampasan aset hasil korupsi diatur dalam undang-undang. Undang-undang tersebut juga penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.
“Kapan aset yang diduga sebagai hasil korupsi itu dapat disita dan kapan harus dirampas untuk negara, semua harus diatur dengan undang-undang agar tercipta keadilan dan kepastian hukum serta penghormatan terhadap HAM,” ujar Yusril.
Yusril pun menyinggung pengalaman serupa saat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diajukan DPR pada masa kepemimpinan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Saat itu, DPR melakukan revisi dan penyempurnaan naskah akademik terlebih dahulu sebelum membahasnya bersama pemerintah.
“Ada kemungkinan DPR akan melakukan hal yang sama dengan RUU Perampasan Aset yang telah diajukan di era Presiden Jokowi dan baru akan dibahas pada masa Presiden Prabowo Subianto sekarang,” kata Yusril.
“Abuse of Power”
Adapun Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Golkar Adies Kadir mengingatkan agar UU Perampasan Aset tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk melakukan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power. “Jangan sampai juga perampasan aset ini dijadikan abuse of power, kan seperti itu. Kita kan juga tidak menginginkan seperti itu,” ujar Adies di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (2/5/2025)
Ia mengungkapkan, pembahasan RUU Perampasan Aset baru dapat dilakukan setelah selesainya RKUHAP yang saat ini berlangsung di Komisi III DPR.
RUU Perampasan Aset, kata Adies, akan sangat bergantung dengan hasil RKUHAP. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya abuse of power dalam penggunaan suatu perundang-undangan.
“Kan semua menunggu KUHAP, jadi kalau KUHAP-nya sudah selesai, ya itu disinkronkan. Jangan sampai nanti Undang-Undang Kepolisian atau Perampasan Aset kita garap, nanti hasilnya KUHAP lain, kan enggak sinkron,” kata Adies.
Fokus RKUHAP Anggota Komisi III Fraksi Partai Nasdem Rudianto Lallo mengatakan, pihaknya kini tengah fokus dalam pembahasan RKUHAP. Setelah RKUHAP selesai, ia mengungkap kemungkinan Komisi III untuk membahas RUU Perampasan Aset yang didukung Prabowo.
“Saat ini fokus kami di Komisi III menyelesaikan revisi UU KUHAP sebagai UU yang mengarahkan hukum materiil kita, KUHP baru yang mulai berlaku 2026.
Mudah-mudahan kami bisa menyelesaikan ini,” ujar Rudianto
Fraksi Partai Nasdem disebutnya mendukung RUU Perampasan Aset, jika memang menjadi solusi permasalahan korupsi di Indonesia.
Rudianto menegaskan bahwa dia dan Fraksi Partai Nasdem menghormati sikap Prabowo yang ingin memberantas korupsi, hingga memulihkan kerugian negara lewat perampasan aset hasil kejahatan.
“Kami tentu menghargai dan menghormati sekaligus mendukung apapun keinginan langkah Bapak Presiden Prabowo, termasuk kemudian keinginan untuk menyelesaikan segera pembahasan RUU Perampasan Aset,” ujar Rudianto.
Terobosan Pemberantasan Korupsi Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid mendukung pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset.
Kholid berpandangan, RUU Perampasan Aset adalah bentuk terobosan dalam agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab, dengan disahkannya RUU tersebut, negara dapat merampas aset yang diduga berasal dari kejahatan, tanpa harus menunggu putusan perkara di pengadilan. ”
Mekanisme ini dikenal secara global sebagai non-conviction based asset forfeiture.
Artinya, meski pelaku sudah melarikan diri, meninggal dunia, atau bersembunyi di balik jaringan pencucian uang, negara tetap bisa bertindak mengambil aset hasil tindak pidana kejahatan tersebut,” ujar Kholid.
Kholid menjelaskan, perampasan atau pengembalian aset tanpa perlu menunggu putusan pidana adalah salah satu langkah efektif untuk memulihkan kerugian negara akibat korupsi.
Sebab, selama ini sistem hukum Indonesia masih terlalu fokus pada pelaku, tetapi lemah dalam mengejar aset atau kekayaan hasil kejahatannya.
“Kita harus membalik logika itu. Kejahatan bukan hanya harus dihukum, tapi harus dibuat tidak menguntungkan sehingga tidak ada insentif ekonomi dalam melakukan kejahatan. I
Inilah roh dari RUU ini,” jelas Kholid.