Jakarta, Fusilatnews – Dalam acara peluncuran laporan Raksasa Penerima Subsidi di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (7/2).Anggota Komisi VI DPR RI menemukan potensi penyelewengan dana subsidi yang diperuntukkan Perkebunan sawit. yaitu pelanggaran dalam alokasi dana dalam bentuk subsidi kepada perusahaan sawit.
Menurut Komisi VI dana yang diperuntukkan kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sudah jauh dari ruh pembentukan awal badan tersebut. dana BPDPKS diperuntukkan bukan untuk mensubsidi harga biodiesel
“BPDPKS sudah jauh dari ruhnya. Saya semakin aneh karena kok kalau melihat alokasi anggaran sekarang menyimpang, dari sebelumnya untuk peremajaan dan peningkatan produktivitas petani sawit malah sekarang lebih banyak digunakan untuk subsidi selisih harga biodiesel,” katanya Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron
Dalam komposisi laporan keuangan BPDPKS 2021 sudah sangat jauh menyimpang, dimana Rp51 triliun untuk subsidi selisih harga biodiesel dan hanya Rp1,3 triliun untuk peremajaan lahan sawit.
Menurut Khaeron aturan soal BPDPKS tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Kemudian, lahir Peraturan Presiden Nomor 61 tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
“Jenis kelamin BPDPKS ini gak jelas. Karena dia tidak masuk di Komisi IV, juga tidak masuk di Komisi VI. BPDPKS nyaris tidak ada pengawasan secara khusus terhadap pelaksanaan karena di bawah langsung Kemenko Perekonomian. Ini yang menurut saya pelanggarannya semakin jauh,” ungkap Herman.
“Kalau sekarang sebagian besar dananya digunakan untuk subsidi selisih harga biodiesel, sekali lagi saya pastikan ini adalah pelanggaran. Pelanggaran keuangan yang sesungguhnya sudah diamanatkan di dalam UU bahwa dana ini bukan untuk mensubsidi terhadap selisih harga biodiesel,” kata Khaeron melanjutkan
Menanggapi pernyataan Komisi IVI, Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman sempat menjelaskan bahwa fungsi mereka adalah membayar selisih harga indeks pasar (HIP) antara solar dan biodiesel yang ada. Jika harga biodiesel lebih tinggi dari solar, maka subsidi diberikan melalui BPDPKS alias badan tersebut yang membayar.
Menurut Eddy jika selisih antara harga solar dan biodiesel di pasar tinggi, alias harga biodiesel lebih mahal, maka dana yang digelontorkan BPDPKS membengkak, seperti yang terjadi di 2021.
Eddy menuturkan pengeluaran BPDPKS pada 2021 menembus Rp51 triliun. Hal itu disebabkan harga fatty acid methyl esters (FAME) atau biodiesel meningkat tajam, sedangkan di sisi lain harga solar turun.
Sementara itu, Eddy menyebut ada perbedaan sejak Juli 2022. Ia menuturkan bahwa harga solar naik dan harga biodiesel relatif lebih rendah.
“Selisihnya gak ada, negatif bahkan. Oleh karena itu BPDPKS sejak Juli-Desember (2022) lalu kami tidak membayar (selisih HIP) karena memang tidak ada selisihnya,” ungkap Eddy dalam acara Energy Corner Special B35 Implementation di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (31/1).
Meski begitu, Eddy mengatakan bahwa awal 2023 ini terlihat harga biodiesel tampak bergerak lebih tinggi dari solar. Hanya saja, selisih HIP tidak terlalu besar. Sebab itu, ia yakin tidak akan terjadi fluktuasi harga yang terlalu ekstrim.
“Pada 2023 mungkin tidak akan terjadi fluktuasi harga. Kami sudah memproyeksikan dengan penyaluran 13,15 juta KL, anggaran atau dana yang diperlukan itu kurang lebih Rp30 triliun sampai Rp 31 triliun,” katanya.
“Itu telah diputuskan oleh komite pengarah dan BPDPKS telah mengalokasikan dana tersebut untuk memenuhi kewajiban pembayaran selisih HIP solar dengan HIP biodiesel,” sambung Eddy.
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) merupakan unit organisasi non eselon di bidang pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
BPDPKS bertugas untuk melaksanakan pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan komite pengarah dengan memperhatikan program pemerintah. Adapun komite pengarah dimaksud terdiri dari 8 (delapan) kementerian, yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Ketua), Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
BPDPKS resmi menjadi Badan Layanan Umum dan penetapan organisasi dan tata kerja Badan tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 113/PMK.01/2015 tanggal 10 Juni 2015.
Pembentukan BPDPKS merupakan pelaksanaan amanat pasal 93 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yakni menghimpun dana dari pelaku usaha perkebunan atau lebih dikenal dengan CPO Supporting Fund (CSF) yang akan digunakan sebagai pendukung program pengembangan kelapa sawit yang berkelanjutan.
Program pengembangan kelapa sawit berkelanjutan memiliki beberapa tujuan, yakni: mendorong penelitian dan pengembangan, promosi usaha, meningkatkan sarana prasarana pengembangan industri, pengembangan biodiesel, replanting, peningkatan jumlah mitra usaha dan jumlah penyaluran dalam bentuk ekspor, serta edukasi sumber daya masyarakat mengenai perkebunan kelapa sawit.
Struktur organisasi BPDPKS ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan yakni berjumlah 5 (lima) Direktorat dengan 13 (tiga belas) Divisi yang masing-masing memiliki fungsi dan peran untuk membesarkan dan mensukseskan program pengembangan kelapa sawit berkelanjutan.
Kementerian teknis sebagai pembina teknis dari Badan Pengelola Dana Kelapa Sawit adalah Direktorat Sistem Manajemen Investasi (Dit.SMI) Kementerian Keuangan sedangkan pembina keuangan berada di bawah Direktorat Pembinaan Pengelola Keuangan (Dit.PPK BLU) Kementerian Keuangan. Tarif layanan yang dikenakan terdiri atas Tarif Pungutan Dana Perkebunan atas Ekspor kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan/atau produk turunannya serta Tarif Iuran pelaku usaha perkebunan kelapa sawit.























