Dan dari informasi tim penyidikan Jampidsus yang pernah disampaikan kepada awak media, pada Kamis (29/2/2024) ketika itu, inisial HL, adalah Hendry Lie. “Sriwijaya Air,” begitu kata tim penyidik ketika itu.
Jakarta – Fusilatnews – Dua dari lima tersangka baru yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Jumat (26/4/2024) adalah pendiri, sekaligus pengusaha salah-satu maskapai penerbangan swasta, berinsial HL, dan FL.
Keduanya terseret dalam pusaran skandal korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Kejaksaan Agung (Kejakgung), menetapkan HL, dan FL sebagai tersangka tambahan dalam pengusutan kasus korupsi pertambangan timah yang merugikan negara lebih dari Rp 271 triliun sepanjang 2015-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menegaskan, penetapan tersangka HL, dan FL tidak ada kaitan perannya selaku pendiri, sekaligus pengusaha maskapai penerangan swasta tersebut.
“Bahwa keduanya, kami tetapkan sebagai tersangka hanya terkait dengan perkara (timah) yang sedang kami tangani saat ini,” Kata Kuntadi di Gedung Kartika, Kejakgung, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
Kuntadi mengiyakan, bahwa tersangka HL, adalah inisial sama yang pernah diperiksa oleh tim penyidiknya, pada Kamis 29 Februari 2024 lalu.
“Benar. Bahwa HL memang pernah kita periksa (29/4/2024),” jawab Kuntadi ketika ditanya mengenai apakah inisial HL adalah salah-satu terperiksa pada Kamis (29/2/2024) itu.
Dari informasi tim penyidikan Jampidsus yang pernah disampaikan kepada awak media, pada Kamis (29/2/2024) ketika itu, inisial HL, adalah Hendry Lie. “Sriwijaya Air,” begitu kata tim penyidik ketika itu.
Sedangkan inisial FL, dari informasi nama-nama saksi yang diperiksa terkait perkara korupsi timah pada Jumat (26/4/2024), adalah Fandy Lingga yang merupakan saudara dari HL, keluarga pendiri, sekaligus pengusaha maskapai penerbangan itu.
Kuntadi menjelaskan HL da FL dalam kasus korupsi timah ini, dijerat sebagai tersangka atas perannya di PT Tinindo Inter Nusa (TIN).
Menurut Kuntadi HL, adalah benefit official ownership, atau pemilik manfaat dari keberadaan PT TIN. Sedangkan FL, dijerat tersangka atas perannya sebagai manager marketing dari PT TIN. “FL setelah ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” begitu ujar Kuntadi.
Sedangkan HL, pada Jumat (26/4/2024), sebelum diumumkan sebagai tersangka, dijadwalkan untuk terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi
Karena , HL tak hadir tanpa keterangan. penyidik, akan memanggil kembali untuk diperiksa dalam status hukum sebagai tersangka.
“Sementara tersangka HL, saat ini yang bersangkutan tidak datang saat dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya, tim penyidik akan segera memanggil yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Kuntadi.
Penetapan HL, dan FL sebagai tersangka, Jumat (26/4/2024) bersamaan dengan pengumuman tiga tersangka lain dari jajaran penyelenggara negara dalam kasus yang sama.
Tiga tersangka penyelenggara negara tersebut, di antaranya, adalah SW, BN, serta AS. SW ditetapkan tersangka terkait perannya selaku Kepala Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Bangka Belitung periode 2015-Maret 2019. BN dijerat tersangka terkait perannya selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kadis ESDM Bangka Belitung 2019. Dan AS dijerat tersangka terkait perannya selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung 2019-2024.
Namun kata Kuntadi, menerangkan, dari tiga tersangka penyelenggara negara itu, hanya SW dan AS yang sejak Jumat (26/4/2024) dijebloskan ke sel tahanan. Sedangkan tersangka BN, kata Kuntadi, atas alasan kesehatan, tak dilakukan penahanan.
Lima tersangka yang baru diumumkan Jampidsus-Kejakgung dalam pengusutan korupsi timah ini, membuat jumlah tersangkan menjadi 21 orang
Jampidsus-Kejakgung sudah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus korupsi timah tersebut.
Beberapa orang terkenal yang turut jadi tersangka dalam kasus ini, adalah Harvey Moeis (HM) yang merupakan suami dari aktris Sandra Dewi, dan Helena Lim (HLM) yang merupakan seorang penguasaha-sosialita.





















