
Palsu-Palsu dalam politik itu hal yang wajar pertama kali saya mendengar istilah palsu palsu dari sahabat saya Ridwan Hisyam tokoh Golkar Jawa Timur.
Istilah palsu-palsu ternyata hari ini masih relevan dalam percaturan politik di negeri ini .Jika saja politik dimaknai palsu-palsu maka tidak akan terjadi pendukung yang sangat militan bahkan dihubungkan dengan akherat segala.
Bahkan demi mendukung permainan politik palsu-palsu itu kita tega putus hubungan dengan saudara ,sahabat,karib,
hanya membela kepalsuan -kepalsuan .
Kita pikir politik itu suci ,bersih tanpa tipu tipu dan kebohongan .
Branding yang dituduhkan pada 02 adalah Pemilu Curang TSM.apakah benar tuduhan Curang TSM itu dan juga tuduhan bansos kata Rafly Harun Jokowidodo korupsi 497 triliun dana bansos untuk memenangkan Prabowo Gibran .
Jadi kalau kita mencermati perhelatan persidangan pilpres di Makamah Konstitusi tuduhan Kecurangan TSM dan Korupsi Bansos itu hanya bagian dari palsu -palsu .untuk bisa memasukan Petitum yang bukan sengketa hasil dibuatlah diksi palsu palsu Makamah Konstitusi bukan Makamah Kalkulator kata mereka .
Brandinglah Makamah Konstitusi bukan Makamah Kalkulator padahal mereka tidak mampu membuktikan perselisihan hasil itu persoalan nya logika akal sehat bagaimana bisa membuktikan Kecurangan TSM dan Korupsi Dana Bansos 497 Triliun untuk memenangkan Pasangan Prabowo Gibran ?
Dan supaya Drama palsu-palsu ini yang dipersidangkan termasuk pelanggaran etik dan butuh juga pemain figur diluar persidangan yaitu petisi -petisi Guru Besar dan sivitas Academika .
Yang lebih Palsu lagi dibuka “Amicus Curiae ” apa ya mungkin yang di persidangan sengketa hasil pakai “Amicus Curiae ” segala ,apa mereka yang mengirimkan “Amicus Curiae” punya data jumlah pemilih jutaan yang bisa membuktikan Kecurangan TSM .
Untung nya kelima hakim MK itu sadar bawah kewenangan MK sesuai dengan pasal 24 C (1) UUD 1945 Itu dibatasi soal sengketa hasil bukan yang lain apa lagi hanya dengan waktu 14 hari maka ditolak lah semua petitum 01 dan 03 sebab memang bukan sengketa hasil yang diajukan .
Yang lebih aneh dari persidangan tersebut yang lebih palsu adalah Desseting Opinion ketiga hakim yang minta pemilu ditunda karena penggunaan bansos dan kecurangan TSM rupa nya ketiga hakim ini kena provokator MK bukan Makamah Kalkulator.
Bagaimana MK kalau memang menganggap kecurangan TSM dan penggunaan bansos itu untuk memenangkan Prabowo Gibran yang harus ada pembuktian kalau tuduhan nya Kecurangan TSM maka dibuktikan 50% +1 TPS yang jumlah nya 800 ribu dibuktikan begitu juga dengan bansos 160 ,juta pemilih 50%+1 terbukti disogok bansos untuk kemenangan Prabowo Gibran jadi ketiga Hakim ini apa sudah membuktikan dalam waktu hanya 14 hari ? Saya pikir Disseting opinion ketiga hakim ini patut di pertanyakan?.
Setelah KPU mengumumkan sah nya Prabowo Gibran sebagai pemenang maka Surya Paloh dan Cak Imin sudah mulai gabung dengan Prabowo Gibran dan PKS juga mengundang Prabowo Gibran dengan Karpet merah .
Jadi sudah jelas tuduhan Kecurangan TSM itu politik palsu-palsu.
Rupa nya PDIP Yang marah besar atas di pencundangi nya Ganjar Machfud maka bisa kita saksikan kalau dalam penetapan Kemenangan Prabowo Gibran tidak hadir ,terlihat kalau mereka tidak legowo dan masih menggugat ke PTUN ,memang ini lucu padahal putusan MK itu banding dan mengikat .
Ya nama nya juga politik palsu palsu
Bagaimana pendapat anda ?
Prihandoyo Kuswanto
Pojok Bulak sumur
Jogyakarta.





















