Semarang – Fusilatnews – Dua kepala daerah di Jawa Tengah berniat mengikuti jejak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengirim anak bau kencur untuk mengikuti Pendidikan disiplin di barak militer
Hal ini ditegaskan oleh Wali Kota Solo, Respati Ardi, menyatakan akan mengirim remaja yang berusia 18 tahun ke atas dan melakukan pelanggaran ketertiban dan ketenteraman umum (Trantibum) ke barak militer.Wali Kota Solo, Respati Ardi, menyatakan akan mengirim remaja yang berusia 18 tahun ke atas dan melakukan pelanggaran ketertiban dan ketenteraman umum (Trantibum) ke barak militer
“Tentunya di Solo bagi anak-anak usia 18 tahun ke atas yang melakukan vandalisme, (pelanggaran) ketertiban dan ketentraman umum (trantibum). Kalau untuk anak-anak yang masih di bawah umur, masih dilakukan pembinaan normal,” ujar Respati setelah menghadiri Rapat Kerja Musrenbang Jawa Tengah 2025 di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Senin (26/5/2025).
Kalau itu ada namanya Tipiring, tindak pidana ringan, tapi perlu ada pembinaan supaya ada perubahan karakter dari anak-anak,” katanya. Meski demikian, Respati menegaskan bahwa pendekatan persuasif tetap dikedepankan untuk mencegah anak-anak mengulangi perbuatannya.
“Penerapan pidana) tergantung pelanggarannya, tapi kami akan secara persuasif supaya anak-anak tidak mengulangi lagi dan ke depan tidak ada lagi hukuman tapi ada pendidikan karakter,” katanya.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengkaji kemungkinan menerapkan metode serupa untuk remaja pelanggar seperti pelaku aksi kreak, tawuran, dan ugal-ugalan. Agustina mengatakan bahwa Pemerintah Kota Semarang akan mengirimkan tim untuk mempelajari langsung praktik pembinaan di barak militer ala Jawa Barat.
Saya hanya membacanya dari media dan itu menurut saya bukan hal yang bisa diikuti secara langsung begitu. Saya harus pelajari dulu,” katanya di Balai Kota Semarang, Senin (19/5/2025). “Nanti akan kami kirim teman-teman untuk bisa belajar Jawa Barat apa yang dilakukan,” katanya melanjutkan. Menurut Agustina, keputusan penerapan program ini harus mempertimbangkan banyak aspek.
Ia juga menambahkan bahwa idenya tidak bisa langsung diterapkan tanpa memahami secara detail penerapan lapangannya. “Kalau misalnya itu tepat di Kota Semarang yang kita lakukan, apakah SDM-nya memenuhi, anggarannya memenuhi, situasinya memenuhi? Itu yang akan kami lakukan. Tidak kemudian semata-mata mengatakan bahwa saya akan ikut (kirim ke barak militer). Idenya sih bagus, hanya detailnya bagaimana,” tegasnya.
Ahli Psikologi: Barak Militer Alat Terapi
“Remaja itu melakukan sebuah kenakalan apapun itu karena keterbatasan ruang dan tempat mengeluarkan energi. Sehingga mereka mengalihkan energi tersebut kepada hal yang tidak baik muncullah kenakalan itu tadi,” kata Rafika dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon, Senin (26/5/2025
Menurut dia, di barak militer ini anak dapat mengekspresikan sesuai dengan apa yang mereka inginkan.
Menurutnya, anak-anak dianggap nakal karena tidak ada ruang untuk mengekspresikan yang diinginkan atau mengeluarkan energi yang berapi-api dan besar itu. Ia mengatakan, barak militer ala Dedi Mulyadi bisa menyalurkan energi-energi anak yang tidak terlampiaskan tadi. Dia menambahkan, memasukkan ke barak militer bisa menjadi terapi bagi anak-anak tersebut.
“Sebenarnya itu adalah terapi untuk anak-anak pun biasanya seperti itu. Anak ini kok cenderung agresif ya sudah kita latih untuk olahraga dan lain sebagainya.
“Nah, ini solusinya dengan memasukkan barak itu tadi. Di sana dilatih oleh para tentara, anak-anak ini dikeluarkan energinya sehingga mereka dapat mampu menerima tanggapan informasi, pendidikan, jauh lebih tertata karena energinya sudah dilampiaskan terlebih dahulu,” ujar dia.
Tanggapan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menanggapi secara positif rencana tersebut. “Silakan saja, semuanya baik. Kan semuanya ini untuk anak-anak kita,” katanya, di, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Namun, ia mengingatkan bahwa siswa SMA berada di bawah wewenang pemerintah provinsi dan penanganan harus sesuai ketentuan hukum.
Termasuk keterlibatan orang tua dan sekolah dalam pembinaan anak.
“Kalau di bawah umur, dia di bawah pembinaan kita. Kalau dia melakukan tindak pidana, ya tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
“Pembinaan termasuk juga melibatkan orang tua karena anak-anak masih tanggung jawab mereka,” katanya.





















