Bandung, FusilatNews — Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat memberikan klarifikasi terkait penetapan tersangka terhadap TY, mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat, yang sebelumnya mengungkap dugaan korupsi di lembaga tersebut. TY dijerat dengan tuduhan tindak pidana akses ilegal dan pembocoran dokumen rahasia sebagaimana diatur dalam Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menanggapi kritik yang disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, yang menyebut penetapan tersangka terhadap TY tidak berdasar. Menurut Hendra, LBH hanya membela kepentingan kliennya.
“LBH Bandung mem-framing versi mereka. LBH itu lawyer-nya tersangka, jadi sah-sah saja menyampaikan versi tersangka,” ujar Hendra saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (26/5/2025).
Hendra menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap TY bermula dari dugaan akses dan penyebaran informasi yang dilakukan TY setelah ia diberhentikan dari Baznas. Informasi tersebut disebut sebagai informasi yang dikecualikan untuk publik dan disebarkan tanpa izin kepada beberapa instansi.
“Dia melakukan share informasi ke berbagai lembaga, padahal ada beberapa informasi yang dikecualikan oleh Baznas sesuai dengan amanah UU,” ucap Hendra.
Lebih lanjut, Hendra menegaskan bahwa pemecatan TY menjadi dasar dilakukannya penyidikan. “Dia sudah dipecat, tapi kok masih legal akses ini dan (informasinya) di-share ke berbagai pihak, ini yang tidak boleh,” katanya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, TY tidak ditahan. Menurut Hendra, proses hukum tetap berjalan dan TY masih memiliki hak untuk melakukan pembelaan.
“Dia sebagai tersangka di kita, tapi bisa membela diri. Sekarang tidak ditahan. Keputusan (dihukum atau tidaknya) nanti tetap di pengadilan,” tegasnya.
LBH Bandung Desak Polda Hentikan Proses Hukum TY
Sementara itu, LBH Bandung mengecam keras penetapan status tersangka terhadap TY, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Baznas Provinsi Jawa Barat. TY diketahui telah melaporkan dugaan penyalahgunaan dana zakat senilai Rp 9,8 miliar serta dana hibah APBD Pemprov Jabar sebesar Rp 3,5 miliar.
LBH Bandung menilai penetapan TY sebagai tersangka merupakan kemunduran serius dalam upaya pemberantasan korupsi, terutama di lembaga publik yang menghimpun dana masyarakat. “Status tersangka terhadap pelapor kasus korupsi justru mencederai semangat keterlibatan masyarakat dalam membantu negara melawan praktik korupsi,” demikian pernyataan resmi LBH Bandung.
LBH mendesak agar Polda Jawa Barat segera menghentikan proses hukum terhadap TY dan mencabut laporan polisi yang menjeratnya. Mereka juga meminta agar lembaga-lembaga negara turut mengawal proses hukum ini agar tidak menjadi bentuk kriminalisasi terhadap pelapor korupsi.
Sebelumnya, dugaan penyimpangan dana zakat dan hibah di Baznas sempat menjadi sorotan publik, termasuk dalam kasus penggunaan dana hibah senilai Rp 1,4 miliar yang dibelikan lima unit mobil oleh Baznas Kota Tasikmalaya, yang belakangan diklaim sebagai kendaraan operasional sesuai proposal.




















