Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Ikhtisar: “Ijazah Asli Jokowi — Hilang, Misterius, atau Dirampas Cicit Kubilai Khan?”
Perjuangan hukum dan moral Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terhadap dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Joko Widodo (Jokowi) belum selesai, meski Bareskrim Mabes Polri secara resmi menyatakan kasus tersebut ditutup pada 22 Mei 2025. Pengumuman itu, yang didasarkan pada pengakuan subjektif dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan beberapa ‘sahabat dekat’ Jokowi, dinilai TPUA sebagai proses hukum yang pincang dan tidak memenuhi asas pencarian kebenaran materiil dalam sistem hukum yang berlaku (KUHAP, Perkapolri, dan UU Polri).
Melihat kecacatan prosedural dan substansi dalam penanganan kasus tersebut, TPUA pada 26 Mei 2025 mengajukan surat keberatan dan permohonan investigasi ulang kepada Karo Wassidik dan Irwasum Polri, dengan tembusan langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Ini bukan sekadar laporan administratif, tetapi bentuk tekanan moral dan hukum kepada pemimpin baru republik untuk membenahi warisan kelam dari kekuasaan sebelumnya.
Kenapa Irwasum?
Irwasum (Inspektorat Pengawasan Umum Polri) adalah instrumen strategis di bawah Kapolri yang bertugas mengawasi seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi Polri. Jika lembaga ini turut tunduk pada kekuasaan lama, maka secara moral, institusi hukum di negeri ini tak ubahnya bayang-bayang kekuasaan, bukan penegak keadilan.
TPUA mendesak agar investigasi dibuka ulang secara objektif dan menyeluruh, dengan menghadirkan saksi-saksi kunci yang selama ini diabaikan, antara lain:
- Kasmudjo, yang membantah dirinya sebagai dosen pembimbing Jokowi di tahun 1985;
- Putri Prof. Ahmad Sumitro, yang menyatakan nama ayahnya tidak sesuai dengan yang tercantum di ijazah;
- Roy Suryo, pakar telematika yang menyebut ijazah Jokowi adalah palsu;
- Rismon Hasiholan Sianipar, pakar forensik digital yang menyatakan ijazah tersebut tidak otentik.
Jika Kapolri dan jajarannya tetap bergeming atau bahkan mengulang narasi pembenaran terhadap hasil investigasi Bareskrim yang sarat subjektivitas, maka dapat dipastikan, hukum di negeri ini telah menjelma alat kekuasaan—bukan alat pencari keadilan.
Peran Prabowo dalam Pusaran Kebenaran
Kini, Prabowo Subianto, sebagai Presiden RI, memegang kunci. Tembusan surat TPUA secara substantif adalah sinyal bahwa bola kini ada di tangan kepala negara. Apakah Prabowo akan membiarkan kasus ini jadi bagian dari dark history bangsa, ataukah mengambil langkah berani untuk menegakkan supremasi hukum dan keadilan substantif?
Jika Prabowo benar-benar ingin mewariskan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, maka tindakan sederhana namun berani bisa ditempuh: memberhentikan Kapolri saat ini, dan menunjuk figur baru yang memiliki komitmen pada due process of law, equality before the law, dan penghormatan terhadap supremasi hukum. Reinvestigasi atas dugaan ijazah palsu bukan sekadar perkara dokumen, tapi soal integritas sejarah bangsa.
Akhir atau Awal Babak Baru?
Apakah ijazah asli Jokowi memang benar-benar hilang, tersembunyi, atau tidak pernah ada? Ataukah ia telah dikubur bersama jejak kekuasaan yang membungkam pertanyaan-pertanyaan rakyat? Kini, bangsa ini menanti: akankah era Prabowo menutup luka sejarah atau membiarkannya bernanah di masa depan?
Sebab bila tidak, sejarah akan mencatat: bukan cicit Kubilai Khan yang merampas negeri ini, melainkan bangsa ini yang menyerah pada kebohongan dan pembusukan sistem dari dalam.
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)




















