Jakarta – Fusilatnews – Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas, menegaskan bahwa tindakan pengelola restoran Ayam Goreng Widuran telah melanggar Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Menurutnya, undang-undang tersebut seharusnya menjamin perlindungan hak individu, khususnya umat Islam, dalam mengonsumsi makanan yang sesuai dengan keyakinannya.
“Maka, pihak penegak hukum harus memproses kasus Ayam Goreng Widuran tersebut sebagaimana mestinya,” kata Anwar dalam keterangan resmi yang diterima pada Senin (26/5/2025).
Anwar menyatakan bahwa proses hukum terhadap pemilik Ayam Goreng Widuran perlu dilakukan agar tujuan dari hukum bisa ditegakkan, terutama sebagai pembelajaran bagi para pelaku usaha.
Ia juga menegaskan bahwa ketidaktahuan terhadap peraturan perundang-undangan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari tanggung jawab hukum.
“Ketidaktahuan pelaku terhadap hukum tidak dapat menjadi alasan untuk membebaskan seseorang dari tanggung jawab hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Anwar menilai terdapat unsur kesengajaan dari pihak pengelola restoran yang telah berdiri sejak tahun 1973 di Kota Solo, Jawa Tengah, tersebut.
Pasalnya, restoran tersebut tidak memberikan informasi secara terbuka kepada pelanggan bahwa salah satu menu yang disajikan menggunakan bahan non-halal.
“Semestinya pihak restoran memberi tahu para pelanggannya, apakah secara verbal atau tertulis, tentang status non-halal dari produk ayam goreng yang mereka jual. Namun, hal itu tidak dilakukan,” jelas Anwar.
Menurutnya, sikap tersebut tidak dapat diterima umat Islam dan sudah seharusnya diproses melalui jalur hukum.
“Kami sangat menyayangkan sikap dari pihak pengelola restoran. Mereka sudah beroperasi selama 52 tahun, tetapi tidak pernah mencantumkan secara eksplisit keterangan non-halal, baik di outlet maupun di platform daring mereka,” imbuhnya.
Sebelumnya, rumah makan Ayam Goreng Widuran yang berdiri sejak 1973 ramai diperbincangkan di media sosial. Restoran tersebut diketahui menggunakan bahan non-halal dalam menu ayam kremes, yang baru terungkap ke publik setelah viral di internet.
Kekecewaan konsumen pun membanjiri kolom ulasan di Google Review. Banyak pelanggan merasa tertipu karena menyangka semua menu yang disajikan adalah halal. Bahkan, sebagian dari mereka baru mengetahui status non-halal tersebut setelah membaca pemberitaan dan komentar dari warganet.
Seorang karyawan restoran mengonfirmasi bahwa label non-halal baru dipasang beberapa hari terakhir, setelah muncul banyak keluhan dari pelanggan.





















