Jakarta, Fusilatnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat PT ASDP Indonesia Ferry untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP pada periode 2019-2022. Kedua pejabat tersebut adalah Direktur Keuangan ASDP, Djunia Satriawan, dan Manajer Aset ASDP, Greata Rachmadiningrum.
“Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulis pada Kamis, 12 Desember 2024.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry MAC; Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Yusuf Hadi; serta Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara.
Keempat tersangka telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan untuk mempermudah proses pemeriksaan. Pencegahan dilakukan guna memastikan penyidik dapat meminta keterangan dari mereka tanpa hambatan.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menegaskan bahwa lembaganya akan terus melanjutkan penyidikan perkara ini meskipun hingga saat ini belum ada penahanan terhadap para tersangka.
“Kami sedang menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Koordinasi sudah dilakukan. Artinya, kami sudah meminta permohonan untuk penyampaian hasil penghitungan kerugian tersebut,” ujar Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 10 Desember 2024.
Kasus ini menjadi salah satu sorotan publik karena menyangkut pengelolaan aset negara dan integritas pengelolaan BUMN. KPK berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas.