Oleh: Nazaruddin
Indonesia pernah berada di bawah dua rezim yang lahir dari konteks sejarah berbeda, dengan gaya politik dan retorika yang tak serupa. Namun keduanya—Demokrasi Terpimpin era Soekarno dan Demokrasi Pancasila era Soeharto—bertumpu pada fondasi konstitusional yang sama: pemanfaatan UUD 1945 sebagai instrumen legitimasi kekuasaan yang nyaris tanpa batas. Ketiadaan mekanisme pembatasan kekuasaan membuat demokrasi mudah meluncur ke arah otoritarianisme, bahkan represivitas yang terstruktur.
Soekarno dan Demokrasi Terpimpin: Ketika Negara Menyatu dengan Presiden
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kerap dianggap sebagai solusi atas kebuntuan politik. Namun dalam kenyataannya, dekrit tersebut membuka jalan bagi konsolidasi kekuasaan presiden secara total. UUD 1945 menjadi perangkat untuk memusatkan kekuasaan, bukan menjaga keseimbangan di antara lembaga negara.
Beberapa kebijakan Soekarno menunjukkan arah itu dengan jelas:
Pertama, produksi regulasi melalui Penetapan Presiden tanpa keterlibatan DPR, menjadikan presiden sebagai aktor tunggal yang sekaligus membuat dan melaksanakan hukum.
Kedua, pengangkatan Manifesto Politik sebagai GBHN memperkuat dominasi wacana negara yang disusun langsung oleh presiden.
Ketiga, para pemimpin lembaga tinggi negara dijadikan menteri, mengembalikan seluruh rantai komando politik ke tangan presiden.
Keempat, pembubaran DPR hasil Pemilu 1955—parlemen paling representatif sepanjang sejarah Indonesia—dan pembentukannya kembali sebagai DPR-GR yang keanggotaannya bergantung sepenuhnya pada penunjukan presiden.
Kelima, penerimaan pengangkatan sebagai Presiden seumur hidup, yang secara formal menghapus konsep mandat rakyat dalam pergantian kepemimpinan nasional.
Dalam bangunan politik seperti ini, demokrasi hanya menjadi ornamen. Oposisi dibungkam, hukum dilemahkan, dan MPR lebih berfungsi sebagai perpanjangan tangan presiden ketimbang sebagai representasi rakyat. Demokrasi Terpimpin pada akhirnya bukanlah demokrasi yang dipimpin, melainkan kekuasaan yang dipertuan agungkan.
Soeharto dan Demokrasi Pancasila: Otoritarianisme Berbungkus Prosedur
Jika Soekarno membangun otoritarianisme melalui simbol dan retorika revolusioner, Soeharto melakukannya melalui birokrasi, militer, dan prosedur administratif yang dirancang sedemikian rupa. Orde Baru menciptakan kesan bahwa demokrasi berjalan, padahal seluruh mekanismenya dikendalikan secara sistematis.
Akar persoalannya tetap sama: UUD 1945 menyediakan ruang kekuasaan presiden yang terlalu luas, dan Soeharto memanfaatkannya secara optimal.
Pertama, Pasal 1 ayat (2) memungkinkan Soeharto mengendalikan MPR melalui Golkar, ABRI, serta utusan daerah dan golongan yang ditunjuk. Dengan komposisi ini, MPR kehilangan fungsi pengawasan dan berubah menjadi lembaga pengesah kehendak eksekutif.
Kedua, absennya batas masa jabatan presiden membuat Soeharto dapat terus “dipilih” kembali. Pemilu berlangsung setiap lima tahun, tetapi hasilnya dapat ditebak: Golkar selalu menang telak, ABRI menjaga stabilitas, dan Soeharto terpilih aklamatif sebagai presiden.
Ketiga, pembonsaian lembaga negara menjadikan DPR sebatas mesin pengesah rancangan undang-undang pemerintah. Sementara itu, kekuasaan kehakiman disubordinasikan hingga hukum lebih tunduk pada kekuasaan ketimbang mengawasinya.
Keempat, pembatasan hak politik dan ruang sipil mengunci demokrasi: asas tunggal Pancasila, pembatasan organisasi, intervensi negara atas kampus, media, dan kehidupan sosial. Kritik politik dibalas dengan intimidasi, penahanan, bahkan penghilangan.
Kelima, Dwi Fungsi ABRI menjadikan militer bukan hanya aparat keamanan, tetapi juga aktor utama dalam pengelolaan pemerintahan. Ratusan posisi sipil diisi militer, menciptakan alur kontrol politik yang terpusat dan rapi.
Dalam kondisi seperti itu, korupsi, kolusi, dan nepotisme tumbuh subur. Kekuasaan tanpa pengawasan selalu bertransformasi menjadi arena ekonomi bagi para elite.
Dua Era, Dua Presiden, Satu Pola Otoritarianisme
Membandingkan Soekarno dan Soeharto hanya dari gaya retorika adalah kekeliruan. Yang lebih penting adalah melihat pola kekuasaan yang dihasilkan oleh struktur konstitusi yang sama:
- Pemimpin menguasai legislatif, baik melalui pembubaran maupun rekayasa komposisi.
- Kekuasaan kehakiman dilemahkan sehingga tidak dapat membatasi eksekutif.
- Kebebasan politik dipersempit dan kritik diperlakukan sebagai ancaman negara.
- Tafsir terhadap konstitusi dimonopoli penguasa, menjadikan UUD alat pembenaran, bukan pedoman demokrasi.
Dua rezim ini memperlihatkan satu pelajaran penting: tanpa pembatasan kekuasaan, tanpa peradilan independen, dan tanpa jaminan partisipasi rakyat, demokrasi mudah berubah menjadi label kosong yang membenarkan kekuasaan absolut.
Demokrasi Terpimpin dan Demokrasi Pancasila adalah dua wajah dari masalah yang sama: konstitusi yang tidak melindungi rakyat dari pemerintahannya sendiri.
Sejarah keduanya bukan sekadar arsip kelam masa lalu, tetapi peringatan keras bagi masa kini:
otoritarianisme lahir bukan karena kuatnya seorang pemimpin, tetapi karena lemahnya sistem yang memungkinkan kekuasaan bekerja tanpa kontrol.

Oleh: Nazaruddin





















