• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Penyelidikan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh Diduga untuk Lindungi Jokowi

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
November 17, 2025
in Crime, News
0
Jokowi-Aguan Punya Hidden Agenda dalam PSN PIK 2 untuk Kuasai Aset Negara Secara Ilegal

Petrus Selestinus SH

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta-Fusilatnews– Pernyataan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/11/2025), bahwa KPK saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) Whoosh dan yang menjadi materi penyelidikan adalah “ada tanah milik negara yang dijual kembali ke negara dalam proyek Whoosh di lingkungan PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC)”.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara atau Perekat Nusantara Petrus Selestinus SH menilai, dengan memfokuskan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek Whoosh pada pengadaan lahan yang tidak sesuai dengan mekanisme Undang-Undang (UU) No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, maka KPK dipastikan hanya akan menyasar pelaku kelas teri, yaitu Panitia Pengadaan Tanah seperti para Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten/Kota, camat-camat dan pejabat terkait lainnya.

“Sedangkan penentu kebijakan pada lapisan atas, seperti mantan Presiden Joko Widodo dan kawan-kawan dipastikan tidak menjadi fokus penyelidikan KPK, karena dengan penyelidikan yang hanya fokus pada proses pengadaan tanah, maka tujuannya seperti yang dikatakan dalam UU KPK, yaitu untuk melindungi pelaku korupsi yang sesungguhnya, karena ada intervensi kekuasaan,” kata Petrus Selestinus di Jakarta, Senin (17/11/2025).

Padahal, kata Petrus, orang pertama yang harus dipanggil adalah Jokowi, karena selaku Presiden ketika itu, dia mengeluarkan kebijakan membuat Peraturan Presiden (Perpres) No 107 Tahun 2015, kemudian diubah lagi dengan Perpres No 93 Tahun 2021 tentang Percepatan Proyek KCJB-Whoosh, yang merupakan alat untuk terjadinya tindak pidana korupsi dalam pembangunan proyek tersebut.

Berdasarkan Perpres No 107 Tahun 2015, kemudian berubah lagi menjadi Perpres No 93 Tahun 2021, kata Petrus, maka lapis paling atas yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana korupsi antara lain Jokowi, mantan Menteri BUMN Rini Soemarno, mantan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani, mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, mantan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, mantan Menteri BUMN Erick Tohir, mantan Menteri Pekerjaan Umum Basuki Hadimuljono dkk.

KPK Bermetamorfosis Jadi Polri

Menurut Petrus, KPK perlu mengawali penyelidikannya dengan menduga keras bahwa kebijakan pembangunan KCJB-Whoosh bersumber dari penyalahgunaan wewenang oleh Presiden saat itu Jokowi selaku pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Pasal 4 UUD 1945.

“Karena dengan kekuasaan pemerintahan tanpa pembatasan oleh UU inilah, cek kosong yang dapat disalahgunakan, kapan saja dapat diisi, dengan menerbitkan Perpres-Perpres yang bertentangan dengan UU terkait,” jelasnya.

“Ini jelas sangat merugikan keuangan negara (APBN), bahkan saat ini APBN menjadi taruhan pro dan kontra dalam ketidakpastian, tergantung selera Jokowi pada waktu itu, dan sekarang tergantung selera Presiden Prabowo Subianto menindaklanjutinya. Ini juga menunjukan bahwa proyek KCJB-Whoosh ini tidak diatur di dalam UU APBN, sehingga setiap saat bisa diubah sesuai kehendak Presiden,” sesalnya.

Pelemahan terhadap KPK, kata Petrus, mengikuti lemahnya Polri dan Kejaksaan Agung yang selama ini gagal memberantas korupsi, karena menurut para pembentuk UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK bahwa pola penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan selama ini, antara lain berupa penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya; penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur korupsi; hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan dari eksekutif, yudikatif dan legislatif dll.

“Publik harus kawal KPK untuk buka penyelidikan secara transparan dan akuntabel dalam penyelidikan dugaan korupsi proyek Whoosh ini, karena selain posisi KPK telah diperlemah dengan revisi UU No 30 Tahun 2002, Jokowi juga melalui beberapa Peraturan Pemerintah (PP) dan Perpres-nya telah mengamputasi kewenangan Polri dan Kejaksaan Agung ketika hendak menangani kasus dugaan korupsi dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui PP dan Perpres,” paparnya.

Pola penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi di Kepolisian dan Kejaksaan, lanjut Petrus, seperti ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya dan hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan dari eksekutif, yudikatif dan legislatif, saat ini sudah menjadi pola yang dianut oleh KPK karena posisi KPK berada di bawah rumpun kekuasaan eksekutif.

Amputasi Wewenang Kejaksaan dan Polri

Petrus berpendapat, terdapat fakta di mana Jokowi mengejar target demi mencapai ambisinya dalam proyek PSN, yaitu perilaku menyimpang atau penyalahgunaan wewenang pejabat-pejabat yang menjadi kroninya, lewat Perpres dan PP, yang dalam Proyek Whoosh lewat Perpres No 107 Tahun 2015, Perpres No 93 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN.

“Ini merupakan suatu kebijakan yang disebut ‘autokrasi legalisme’, sebuah kejahatan politik dan ekonomi yang dibungkus dengan peraturan perundang-undangan sebagai modus, menggunakan mekanisme hukum untuk melegalisasi atau melegitimasi tindakan melawan hukum dan tidak demokratis, bisa melalui Perpres dan PP sebagai landasan hukumnya,” urainya.

“Kita patut dapat menduga bahwa telah terjadi permufakatan jahat yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara, dalam proyek Whoosh ini, namun pejabat-pejabat bersangkutan merasa mendapat perlindungan atau kekebalan karena proses penegakan hukumnya dibelokkan menjadi proses administratif di inspektorat masing-masing,” lanjutnya.

Akibatnya, tegas Petrus, banyak lahan pemerintah seperti TNI AU dan lahan milik instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah di kawasan yang dilalui oleh KCJB, dengan mudah diambil untuk proyek Whoosh, diduga tanpa menggunakan mekanisme UU No 2 Tahun 2012 dan PP sebagai peraturan pelaksananya, dan katanya saat ini tengah ditelaah oleh KPK sebagai bagian dari penyelidikan.

Perlu Dievaluasi

Petrus membeberkan, sejumlah kebijakan Jokowi lewat Perpres dan PP yang mengamputasi wewenang Kejaksaan dan Polri dimaksud antara lain Pasal 30 dan Pasal 31 Perpres No 3 Tahun 2016; Pasal 66 PP No 18 Tahun 2021 tentang Hak Atas Tanah; Pasal 46 PP No 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan PSN; dan
Pasal 135 PP No 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

“Komisi Reformasi Polri harus kembalikan jati diri Polri, Kejaksaan Agung dan KPK, sekaligus merekomendasikan agar PP dan Perpres produk Jokowi yang sarat KKN (kolusi, korupsi dan nepotisme) harus dicabut, seiring dengan tuntutan agar Jokowi dkk segera diproses hukum untuk dimintai pertanggungjawaban pidana terkait proyek Whoosh,” pintanya.

Komisi Reformasi Polri, lanjut Petrus, harus menjadikan ini sebagai prioritas untuk mendalami sejumlah PP dan Perpres produk Jokowi, karena faktanya terdapat sejumlah PP dan Perpres yang mengamputasi kekuasaan dan wewenang Kejaksaan, POLRI dan KPK, yang diatur dalam KUHAP, UU Kejaksaan, UU Polri dan UU KPK, lalu diserahkan penyelesaiannya kepada instansi yang dilaporkan lewat mekanisme administrasi.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

DHL Tak Setali Tiga Uang dengan Jimly Asshiddiqie dan Mahfud Md

Next Post

Menuju Indonesia Tanpa Impor Beras: Janji Besar yang Menanti Pembuktian

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru Kabinet Merah Putih di Istana Negara
Birokrasi

Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru Kabinet Merah Putih di Istana Negara

April 27, 2026
Pelantikan Senyap di Istana: Siapa Digeser, Siapa Diselamatkan?
Birokrasi

Pelantikan Senyap di Istana: Siapa Digeser, Siapa Diselamatkan?

April 27, 2026
IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan
Crime

IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

April 27, 2026
Next Post
“DEMURRAGE” BERAS BULOG

Menuju Indonesia Tanpa Impor Beras: Janji Besar yang Menanti Pembuktian

Demi Integritas Demokrasi terkait Kontroversi Ijazah Jokowi, Wilson Lalengke Kirim Surat Terbuka ke UNESCO dan ASEAN

Demi Integritas Demokrasi terkait Kontroversi Ijazah Jokowi, Wilson Lalengke Kirim Surat Terbuka ke UNESCO dan ASEAN

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Reshuffle Kabinet “4L”
Birokrasi

Reshuffle Kabinet “4L”

by Karyudi Sutajah Putra
April 27, 2026
0

Jakarta - Untuk kelima kalinya sejak dilantik sebagai Presiden RI pada 21 Oktober 2024, Prabowo Subianto melakukan reshuffle atau perombakan...

Read more
IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

April 27, 2026
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Reshuffle Kabinet “4L”

Reshuffle Kabinet “4L”

April 27, 2026
Prabowo Itu Mau Apa? Merampingkan atau Menggemukan Kabinet di Tengah Kinerja yang Dipertanyakan

Prabowo Itu Mau Apa? Merampingkan atau Menggemukan Kabinet di Tengah Kinerja yang Dipertanyakan

April 27, 2026

Kejujuran Menang di Jepang, Mungkinkah di Indonesia?

April 27, 2026

MENGGUGAT ETIKA KELUARGA DALAM RUANG NEGARA

April 27, 2026
Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru Kabinet Merah Putih di Istana Negara

Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru Kabinet Merah Putih di Istana Negara

April 27, 2026
RPP Manajemen ASN: Karpet Merah Dwifungsi dan Ilusi Resiprokalitas yang “Omong Kosong”

RPP Manajemen ASN: Karpet Merah Dwifungsi dan Ilusi Resiprokalitas yang “Omong Kosong”

April 27, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Reshuffle Kabinet “4L”

Reshuffle Kabinet “4L”

April 27, 2026
Prabowo Itu Mau Apa? Merampingkan atau Menggemukan Kabinet di Tengah Kinerja yang Dipertanyakan

Prabowo Itu Mau Apa? Merampingkan atau Menggemukan Kabinet di Tengah Kinerja yang Dipertanyakan

April 27, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist