Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Presiden Joko Widodo tampak begitu egoistis dan ambisius. Diduga ia cawe-cawe atau melakukan intervensi politik untuk memaksakan kehendaknya agar putra kandungnya, Gibran Rakabuming Raka — yang hanya berijazah setingkat SMP — bisa mendampingi Prabowo Subianto sebagai calon wakil presiden. Akibatnya, secara perspektif hukum maupun moral, sosok Jenderal TNI AD alumnus asli Akademi Militer, eks Danjen Kopassus, sekaligus mantan Pangkostrad itu justru menjadi korban. Begitu pula seluruh warga negara Indonesia yang hak konstitusionalnya dicederai oleh rekayasa politik di tingkat penyelenggara pemilu.
Dugaan pelanggaran tersebut mengarah pada tindakan inkonstitusional oleh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Mereka diduga secara sadar melakukan manipulasi terhadap ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dengan modus menipu publik dan khususnya Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden saat menjelang Pilpres 2024.
Padahal, Gibran sejatinya tidak memenuhi syarat untuk menjadi bakal calon wakil presiden. Namun, melalui sebuah rekayasa administratif, data Gibran dimasukkan seolah-olah memenuhi syarat, dengan dalih ia lulusan D-1 atau setara SMA. Publik sudah mengetahui bahwa Gibran hanya menyelesaikan pendidikan hingga tingkat SMP. Dugaan konspirasi politik ini tercermin secara konkret dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, khususnya pada Pasal 18 ayat (3), yang menjadi pintu masuk pelanggaran tersebut.
Dengan demikian, anggota KPU RI patut diduga kuat telah melakukan perbuatan pidana secara bersama-sama dengan Gibran atau pihak lain. Maka dari itu, publik atau kelompok warga negara berhak melaporkan dugaan manipulasi ini ke ranah hukum.
Jalur Hukum yang Dapat Ditempuh
Laporan publik dapat diajukan kepada penyidik Polri dengan menggunakan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta diperluas dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan lainnya.
A. Dasar Hukum Prioritas:
UU No. 1 Tahun 1946 (KUHP):
Pasal 263 Jo. Pasal 264 Jo. Pasal 266 Jo. Pasal 415 Jo. Pasal 216
B. Pengembangan Laporan yang Relevan:
Pasal 5 dan Pasal 11 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Pasal 22 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN
Pasal 12b UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Keterkaitan dengan UU Tipikor muncul karena adanya potensi perbuatan suap atau gratifikasi antara pihak KPU dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak yang berkepentingan langsung dalam proses pencalonan. Dalam konteks ini, Gibran dapat diduga sebagai pihak pemberi suap, sedangkan anggota KPU sebagai penerima suap.
Oleh karena itu, saat laporan diajukan kepada penyidik Polri, pelapor sebaiknya langsung meminta agar laporan tersebut dikembangkan ke ranah UU Tipikor, dengan menelusuri adanya dugaan transaksi atau pemberian imbalan dalam pengesahan syarat pencalonan Gibran sebagaimana tercantum dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 18 ayat (3).
Jika terbukti, tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran etik atau administratif, melainkan juga merupakan bentuk kejahatan terhadap demokrasi dan konstitusi.

Damai Hari Lubis





















