• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Dugaan Rekayasa Konstitusional: KPU RI dan Gibran Menjerat Prabowo serta Menciderai Kedaulatan WNI

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
October 18, 2025
in Crime, Feature, Tokoh/Figur
0
“Mas Gibran Dilatih untuk Mempermalukan Saya” Mahfud MD:
Share on FacebookShare on Twitter

Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Presiden Joko Widodo tampak begitu egoistis dan ambisius. Diduga ia cawe-cawe atau melakukan intervensi politik untuk memaksakan kehendaknya agar putra kandungnya, Gibran Rakabuming Raka — yang hanya berijazah setingkat SMP — bisa mendampingi Prabowo Subianto sebagai calon wakil presiden. Akibatnya, secara perspektif hukum maupun moral, sosok Jenderal TNI AD alumnus asli Akademi Militer, eks Danjen Kopassus, sekaligus mantan Pangkostrad itu justru menjadi korban. Begitu pula seluruh warga negara Indonesia yang hak konstitusionalnya dicederai oleh rekayasa politik di tingkat penyelenggara pemilu.

Dugaan pelanggaran tersebut mengarah pada tindakan inkonstitusional oleh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Mereka diduga secara sadar melakukan manipulasi terhadap ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dengan modus menipu publik dan khususnya Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden saat menjelang Pilpres 2024.

Padahal, Gibran sejatinya tidak memenuhi syarat untuk menjadi bakal calon wakil presiden. Namun, melalui sebuah rekayasa administratif, data Gibran dimasukkan seolah-olah memenuhi syarat, dengan dalih ia lulusan D-1 atau setara SMA. Publik sudah mengetahui bahwa Gibran hanya menyelesaikan pendidikan hingga tingkat SMP. Dugaan konspirasi politik ini tercermin secara konkret dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, khususnya pada Pasal 18 ayat (3), yang menjadi pintu masuk pelanggaran tersebut.

Dengan demikian, anggota KPU RI patut diduga kuat telah melakukan perbuatan pidana secara bersama-sama dengan Gibran atau pihak lain. Maka dari itu, publik atau kelompok warga negara berhak melaporkan dugaan manipulasi ini ke ranah hukum.

Jalur Hukum yang Dapat Ditempuh

Laporan publik dapat diajukan kepada penyidik Polri dengan menggunakan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta diperluas dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan lainnya.

A. Dasar Hukum Prioritas:

  • UU No. 1 Tahun 1946 (KUHP):
    Pasal 263 Jo. Pasal 264 Jo. Pasal 266 Jo. Pasal 415 Jo. Pasal 216

B. Pengembangan Laporan yang Relevan:

  1. Pasal 5 dan Pasal 11 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

  2. Pasal 22 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN

  3. Pasal 12b UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)

Keterkaitan dengan UU Tipikor muncul karena adanya potensi perbuatan suap atau gratifikasi antara pihak KPU dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak yang berkepentingan langsung dalam proses pencalonan. Dalam konteks ini, Gibran dapat diduga sebagai pihak pemberi suap, sedangkan anggota KPU sebagai penerima suap.

Oleh karena itu, saat laporan diajukan kepada penyidik Polri, pelapor sebaiknya langsung meminta agar laporan tersebut dikembangkan ke ranah UU Tipikor, dengan menelusuri adanya dugaan transaksi atau pemberian imbalan dalam pengesahan syarat pencalonan Gibran sebagaimana tercantum dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 18 ayat (3).

Jika terbukti, tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran etik atau administratif, melainkan juga merupakan bentuk kejahatan terhadap demokrasi dan konstitusi.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tanah Kami, Pangan Kami: Seruan Petani di Hari Pangan Sedunia 2025

Next Post

Blunder Besar Jokowi Dalam Proyek Kereta Cepat

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil
Feature

Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil

April 28, 2026
Reshuffle Kabinet Prabowo 27 April 2026: Daur Ulang Stok Lama atau Perawatan Penjilat?
Birokrasi

Reshuffle Kabinet Prabowo 27 April 2026: Daur Ulang Stok Lama atau Perawatan Penjilat?

April 28, 2026
Feature

Ketika Iman Jadi Transaksi: Kita Sedang Menawar Tuhan?

April 28, 2026
Next Post
KCIC Klaim Uji Coba Kereta Cepat Jakarta Bandung, Tembus Kecepatan 300 Kilometer per Jam

Blunder Besar Jokowi Dalam Proyek Kereta Cepat

Dialog Imaginatif Gibran dan Purbaya: Belajar Dulu Sebelum Ngomong

Dialog Imaginatif Gibran dan Purbaya: Belajar Dulu Sebelum Ngomong

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Reshuffle Kabinet “4L”
Birokrasi

Reshuffle Kabinet “4L”

by Karyudi Sutajah Putra
April 27, 2026
0

Jakarta - Untuk kelima kalinya sejak dilantik sebagai Presiden RI pada 21 Oktober 2024, Prabowo Subianto melakukan reshuffle atau perombakan...

Read more
IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

April 27, 2026
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil

Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil

April 28, 2026
Reshuffle Kabinet Prabowo 27 April 2026: Daur Ulang Stok Lama atau Perawatan Penjilat?

Reshuffle Kabinet Prabowo 27 April 2026: Daur Ulang Stok Lama atau Perawatan Penjilat?

April 28, 2026

Ketika Iman Jadi Transaksi: Kita Sedang Menawar Tuhan?

April 28, 2026

NEGARA DENGAN DEMOKRASI BOHONG-BOHONGAN

April 28, 2026
Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

April 28, 2026
Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

April 28, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil

Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil

April 28, 2026
Reshuffle Kabinet Prabowo 27 April 2026: Daur Ulang Stok Lama atau Perawatan Penjilat?

Reshuffle Kabinet Prabowo 27 April 2026: Daur Ulang Stok Lama atau Perawatan Penjilat?

April 28, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...