FusilatNews- Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo diketahui dilaporkan ke KPK oleh Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK). Sambo dilaporkan karena diduga berusaha menyuap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Dilakukan salah seseorang dari stafnya Ferdy Sambo di ruangan Ferdy Sambo di Kadiv Propam,” kata Koordinator Tampak Robert Keytimu saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Dikutip Kompas.com Senin (15/8/2022).
Robert mengatakan salah seorang staf LPSK ditemui seseorang berseragam hitam-hitam dengan garis abu-abu menyampaikan dua amplop cokelat dengan ketebalan masing-masing satu cm. Seseorang berseragam itu menyampaikan ‘titipan atau pesanan Bapak’ untuk dibagi berdua. Namun, staf LPSK mengembalikan amplop tersebut. Dugaan suap berikutnya yakni saat Sambo menjanjikan hadiah berupa uang Rp2 miliar kepada Bharada E, Bripka RR, serta KM.
Dalam keterangan resminya, Tampak juga melaporkan dugaan janji pemberian uang Rp 2 miliar kepada tiga tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan sopir istri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau E; Brigadir Ricky Rizal atau RR; dan asisten rumah tangga, Kuat Maruf. Selain itu, mereka elaporkan dugaan suap kepada seorang sekuriti untuk menutup portal jalan di kompleks tempat tinggal Sambo, di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.
“Upaya pihak-pihak tertentu menghalalkan segala cara dengan dugaan suap atas kasus ini merupakan upaya permufakatan jahat untuk merusak penegakan hukum,” Ungkap Robert.
Roberth mengatakan upaya suap tersebut termasuk kategori korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Jo Pasal 15 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Robert dan rekan-rekannya meminta KPK mengusut dugaan upaya suap kepada LPSK, Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat.
“(Mendesak) melakukan penyelidikan dan penyidikan atas terjadinya dugaan suap,” ujar Robert.
Upaya dugaan suap itu dibenarkan oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtias. Susi mengatakan, stafnya diberi amplop saat Ferdy Sambo mengajukan permohonan perlindungan yang diajukan istrinya 13 Juli lalu. “Ada peristiwa (memberikan amplop) seperti itu, tetapi bukan pada saat asesmen, yang terjadi itu pada saat awalnya. Pada awal-awal ini ada permohonan perlindungan yang diajukan kepada LPSK, nah itu diberikan pada LPSK itu dua amplop,” ujar Susilaningtias saat dihubungi melalui telepon, Jumat (12/8/2022).


























