FusilatNews- Mahfud Md mengaku mendapat laporan mengerikan soal kematian Brigjen J di rumah Irjen Ferdy Sambo. Brigadir J dibunuh secara terencana, dan Mahfud tidak bisa mengungkapkan alasan secara terbuka. Alasannya terlalu sensitif, hanya orang dewasa yang bisa mendengarnya.
“Cerita-cerita laporan pemeriksaan itu yang mengerikan, mengerikan campur menjijikkan. Makanya saya bilang sensitif. Bagaimana tuduhan melecahkannya? Itu kan ada uraiannya, itu tutup di sini,” kata Mahfud saat diundang Podcast Close The Door milik Deddy Corbuzier, dikutip liputan6.com Senin (15/8/2022).
Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengamini jika pengaruh Ferdy Sambo sebagai jenderal bintang dua dan eks Kepala Divisi Propam Polri sangat kuat. Oleh karena itu, pria berpangkat Irjen itu diamankan di tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
“Mako Brimob untuk diamankan karena di sana ada tempat khusus yang lebih steril dari pengaruh luar dan tidak sembarang orang masuk ke situ. Banyak yang terlibat di sini dan banyak orang ketakutan merembet ke kasus lain,” ucap Mahfud Md.
Saat ini, menurut Mahfud, tidak ada yang boleh bertemu dengan Ferdy Sambo. Termasuk Bharada E.
“Enggak boleh ketemu Bharada, termasuk istrinya enggak boleh. Enggak ada kan istri seorang jenderal mau ketemu suaminya enggak boleh. Dulu enggak ada, sekarang ada,” ucapnya.
Di sisi lain, Mahfud MD juga mengungkapkan rasa apresiasi terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap peristiwa ini meski pelaku kejahatan itu merupaakan anggotanya.
“Hebat kan Pak Listyo, hebat!,” kata Mahfud Md memuji sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusut kasus kematian Brigadir J.
Adapun Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana kepada Brigadir J alias Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Selaim Ferdy Sambo, Mabes Polri telah merilis tiga tersangka lainnya, yakni Bharada E atau RE, Bripka RR, dan MK.























