Karen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut.
Jakarta – Fusilatnews – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan akhirnya divonis sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).
Karen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin.
Karen Agustiawan Karen Agustiawan atau perempuan yang bernama asli Galaila Karen Kardinah, lahir di Bandung, Jawa Barat, pada 19 Oktober 1958.
Karen merupakan anak pasangan Sumiyatno dan R Asiah. Sumiyanto merupakan delegasi pertama Indonesia untuk Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan tercatat pernah menjabat sebagai presiden perusahaan pelat merah Biofarma.
Karen menempuh pendidikan tinggi di Teknik Fisika Institut Teknologi Bandung (ITB) dan lulus pada 1983. Setelah lulus dari ITB, Karen mulai berkarier secara profesional di beberapa industri minyak dan gas, di antaranya Mobil Oil Indonesia (1984-1996) dan Halliburton Indonesia (2002-2006).
Selama bekerja di Mobil Oil, Karen memegang beberapa posisi, termasuk sistem analis dan programmer untuk pengembangan perhitungan cadangan (reserve calculation), processor seismik, serta sistem pengontrol kualitas untuk berbagai proyek seismik.
Pada 1999-2000, Karen bekerja untuk Landmark Concurrent Solusi Indonesia. Ia mendapatkan posisi sebagai spesialis pengembangan pasar, integrated information management, dan business development manager.
Selama kurun waktu 2002-2006, Karen bergabung dengan Halliburton Indonesia, salah satu perusahaan penyedia produk dan jasa untuk industri energi terbesar di dunia.
Di sini, Karen mendapatkan posisi sebagai commercial manager for consulting and project management. Hingga pada Desember 2006,
Karen pun diangkat sebagai Staf Ahli Direktur Utama Bidang Hulu PT Pertamina (Persero). Sejak itu, kariernya di perusahaan pelat merah ini terus menanjak hingga diangkat sebagai Direktur Hulu Pertamina.
Di era Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Sofyan Djalil, tepatnya pada 2009, Karen diangkat menjadi Direktur Utama Pertamina menggantikan Ari Soemarno.
Karen menjabat sebagai Dirut Pertamina untuk periode 2009-2014. Posisi ini mengantarnya sebagai direktur utama wanita pertama dalam sejarah Pertamina.
Majelis Hakim menilai, perbuatan Karen melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Karen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin.
Karen Agustiawan Karen Agustiawan atau perempuan yang bernama asli Galaila Karen Kardinah, lahir di Bandung, Jawa Barat, pada 19 Oktober 1958.