Jakarta-Fusilatmews.—Ekspor pasir Indonesia ke Singapura pernah behenti setelah 20 tahun, karena persoalan lingkungan. Singapura bertembah luas pulaunya, laut Indonesia semakin keruh, yang menyebabkan ikan-ikan tak ada lagi yang berada ditempat itu. Hal ini juga pernah dikeluhkan oleh nelayan pada waktu itu. Kini ekspor pasir itu, dibuka lagi oleh Jokowi, dengan dikeluarkannya aturan baru berupa PP (Peraturan Pemerintah).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meyakini kebijakan terbaru yang memperbolehkan pengerukan dan mengekspor pasir laut tidak akan merusak lingkungan. Kebijakan terbaru itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang resmi diundangkan pada 15 Mei 2023.
“Nggak dong (tidak merusak lingkungan). Karena semua sekarang ada GPS (global positioning system) segala macam, kita pastikan tidak (merusak lingkungan) pekerjaannya,” katanya ditemui usai acara peluncuran Indonesia Carbon Capture and Storage Center (ICCSC) di Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu (31/5/2023).
“Sekarang kalau diekspor, pasti jauh manfaatnya, untuk BUMN, pemerintah,” imbuhnya. Luhut juga menyebut ekspor pasir laut punya manfaat untuk mendukung kegiatan ekonomi dan industri, khususnya terkait pendalaman alur laut. Pengerukan disebutnya justru bermanfaat bagi ekosistem laut karena bisa mengurangi pendangkalan.
“Jadi, untuk kesehatan laut juga. Sekarang proyek yang satu besar ini Rempang (Batam). Rempang itu yang mau direklamasi supaya bisa digunakan untuk industri besar solar panel. Gede sekali solar panel itu,” katanya. PP Nomor 26 Tahun 2023 memperbolehkan pasir laut diekspor keluar negeri.
Dalam dalam Pasal 9 ayat 2, pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.
Aturan ini dirilis sebagai upaya pemerintah dalam bertanggung jawab untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2O14 tentang Kelautan. Selain itu, aturan ini juga untuk perlindungan dan pelestarian lingkungan laut serta untuk mendukung keterpeliharaan daya dukung ekosistem pesisir dan laut, sehingga meningkatkan kesehatan laut. Meski pasir laut diperbolehkan diekspor, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi pelaku usaha, seperti perizinan, syarat penambangan pasir laut, hingga ketentuan ekspor karena menyangkut bea keluar.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka keran ekspor pasir laut setelah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Sebelumnya, sejak tahun 2003 atau selama kurun waktu 20 tahun, aktivitas mengeruk dan menjual pasir laut ke luar negeri dilarang pemerintah. Jokowi sendiri mengizinkan ekspor pasir laut dengan dalih pembersihan atau pengendalian sedimentasi. Izin ekspor pasir laut hasil kerukan itu secara khusus diatur dalam Pasal 9. Hasil pengerukan pasir laut dari aktivitas pembersihan sedimentasi bisa dijual ke luar negeri dengan syarat kebutuhan dalam negeri sudah tercukupi. Saat masih dilegalkan, ekspor pasir laut paling banyak dikirim ke Singapura. Negara ini sangat diuntungkan dengan kebijakan pemerintah Indonesia yang mengizinkan penjualan pasir pantai untuk menguruk daratan Negeri Singa tersebut.
Pengerukan pasir untuk reklamasi Singapura berasal dari Kepulauan Riau. Sejak 1976 hingga 2002, pasir dari perairan Kepri dikeruk untuk mereklamasi Singapura. Volume ekspor pasir ke Singapura sekitar 250 juta meter kubik per tahun. Pasir dijual dengan harga 1,3 dollar Singapura per meter kubik. Saking masifnya aktivitas pengambilan pasir di Kepri, membuat daratan Pulau Nipah yang masih masuk wilayah Kota Batam nyaris tenggelam karena abrasi.
Luas Singapura makin bertambah Dikutip dari laman resmi National Library Board Singapore, reklamasi sejatinya sudah dilakukan jauh sebelum Singapura lepas dari Inggris dan Malaysia. Aktivitas reklamasi sudah dilakukan di Singapura sejak era Kolonial Inggris, terutama di era Stamford Raffles. Kala itu, Inggris memulai reklamasi pertamanya dengan menguruk kawasan sekitar muara Singapore River pada tahun 1819.
Kawasan itu sebelumnya adalah rawa-rawa hutan bakau yang dipenuhi nyamuk. Kawasan bekas reklamasi Inggris itu kini dikenal dengan Telok Anyer Road dan Beach Road. Namun dari era Inggris hingga kemudian menjadi bagian Malaysia, aktivitas reklamasi relatif tak terlalu banyak. Pengurukan laut menjadi daratan mulai masif dilakukan setelah negara ini merdeka. Proyek reklamasi besar pertama pasca-kemerdekaan adalah Reklamasi Pantai Timur (East Coast Reclamation). Proyek ini dijuluki dengan Great Reclamation. Proyek ini menargetkan lahan baru seluas 1.525 hektar di sepanjang wilayah pantai sisi tenggara negara ini.
Proyek-proyek reklamasi di Singapura sendiri selama ini dijalankan oleh Housing and Development Board (HDB), lembaga yang mengatur pembangunan gedung dan perumahan di seluruh Singapura.
Namun pertama-tama sebelum Great Reclamation digeber, proyek percontohan dilakukan oleh HDB pada tahun 1963 untuk mereklamasi 48 hektare di area Bedok. Pekerjaan di lokasi Reklamasi Pantai Timur dimulai secara resmi pada tahun 1966 dan berlanjut selama 30 tahun yang dibagi dalam tujuh tahap. Tahap I dan II dari Bedok hingga ujung Tanjong Rhu berlangsung antara tahun 1966 dan 1971, menghasilkan 458 hektare lahan serta area berupa sempadan pantai berpasir sepanjang 9 km. Fase III dan IV dimulai secara bersamaan pada tahun 1971 di kedua ujung jalur Pantai Timur yang baru direklamasi. Ketika pekerjaan selesai pada tahun 1975, Tahap III kemudian menambah luas daratan sebanyak 67 hektar di depan Tanjong Rhu dan Queen Elizabeth Walk.
Sedangkan Tahap IV menambah 486 hektar dari Bedok ke Tanah Merah Besar. Fase V melibatkan reklamasi Cekungan Telok Ayer. Dimulai tahun 1974, reklamasi itu memperluas tepi pantai yang sudah direklamasi seluas 34 hektar dan memperluas cekungan. Setelah fase ini selesai pada tahun 1977, reklamasi membentuk kawasan baru yang kini dikenal dengan Marina Center. Tahun 1979, Fase VI dan VII dilanjutkan, yakni memperluas tepi pantai Tanjong Rhu dan Telok Ayer Basin yang baru direklamasi untuk menciptakan Marina East dan Marina South. Bersama dengan Marina Centre, lahan-lahan petak hasil reklamasi ini membentuk kawasan reklamasi baru seluas 660 hektar yang disebut Marina City dan kemudian Marina Bay. Total biaya proyek Pantai Timur adalah 613 juta dollar Singapura. Pasir-pasir ini kebanyakan diimpor dari Kepulauan Riau, Indonesia. Baca juga: Mengenal Lagi Naturalisasi, Cara Anies Baswedan Atasi Banjir Jakarta Pasir-pasir dari Kepri ini kemudian diangkut dengan kapal-kapal tongkang lalu kemudian diangkut menuju ke area reklamasi, pasir yang selesai diuruk kemudian diratakan dan dikuatkan dengan eskavator. Seluruh operasi dilakukan sepanjang waktu, kontruksinya dilakukan dengan membangun daratan menjorok atau tanjung terlebih dahulu guna melindungi garis pantai dari ombak, baru kemudian diuruk di bagian tengahnya. Lahan reklamasi sebagian besar digunakan untuk tujuan komersial dan perumahan. Di pantai timur, perumahan seperti Marine Parade dan Katong bermunculan, menyediakan hunian bagi sekitar 100.000 penduduk.
Berkat reklamasi, luas daratan Singapua sebelum merdeka dari Malaysia adalah 578 kilometer persegi. Saat ini, luasnya sudah bertambah 719 kilometer alias sudah bertambah 25 persen lebih.
























