Jakarta, FusilatNews,- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana menutup PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). Apalagi Merpati Airlines sudah dinyatakan pailit Pengadilan Niaga Surabaya pada 2 Juni 2022. Erick Thohir memastikan kewajiban perusahaan kepada karyawan perusahaan yang ditutup akan diselesaikan, termasuk pada PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)
Pasca dinyatakan pailit, Karyawan Merpati menuntut hak pesangon dan dana pensiun. Hari ini, Kamis (23/6/2022), kuasan hukum eks pilot Merpati mendatangi manajemen PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).
Tim Advokasi Paguyuban eks pilot Merpati, David Sitorus menyebut total pesangon yang belum dibayar mencapai Rp 318 miliar. Sementara dana pensiun mencapai Rp 14 miliar – Rp 20 miliar.
“Dana pensiun Rp 14 miliar – 20 miliar yang belum terbayarkan kepada 1233 orang,” kata David kepada Wartawan di Menara Mandiri, Jakarta, dikutip detik.com Kamis (23/6/2022).
David mengungkapkan dana tersebut belum diterima Eks pilot Merpati Airlines sejak 2014. Sampai tahun 2022 masih ada ketidakpastian mengenai pembayaran hak eks karyawan.Pihaknya sebenarnya menolak skema kepailitan dalam penyelesaian ini. Salah satu alasannya adalah karena penjualan aset yang tidak mudah dan bisa memakan waktu bertahun-tahun.
Lebih lanjut David menyebut mekanisme pailit membuat pemenuhan hak eks Pilot Merpati Airlines tidak lagi menjadi prioritas. Padahal, ia mengklaim jika Menteri BUMN Erick Thohir menginginkan pemerintah agar tidak zalim kepada pegawai.
Pembubaran maskapai pelat merah itu seiring dengan rencana penutupan BUMN lainnya. Dalam waktu yang sama, Erick Thohir berencana membubarkan PT Istaka Karya (Persero), PT Kertas Leces (Persero), dan PT Pembiayaan Armanda Niaga Nasional (Persero) atau PANN. Merpati Air telah berhenti beroperasi sejak Februari 2014. Dalam kondisi tutup operasi, perusahaan masih memiliki utang pembayaran gaji kepada karyawan dan pesangon yang belum dibayar.
Kementerian BUMN mengambil jalan untuk merestrukturisasi Merpati melalui melalui PT. Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dengan skema penyertaan modal pemerintah. PMN yang disetujui pada 2015 adalah senilai Rp 500 miliar