Pertarungan pilpres memasuki babak baru sengketa pemilu bukan membawah bukti bukti jutaan lembaran C1 untuk membuktikan ada nya kecurangan dengan penggelembungan suara sehingga suara yang di curangi puluhan juta maka jika suarah yang puluhan juta itu nisa membalikan keadaan mau nya 01 yang menang .
Baik paslon nomor urut 01 atau 03, sama-sama meminta dilakukannya pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Mereka beralasan, pencalonan Gibran diwarnai pelanggaran etika berat. Paman Gibran yang saat itu menjadi Ketua MK Anwar Usman terbukti melanggar etik dalam memutus perkara syarat usia minimal cawapres. Putusan itu dianggap memuluskan Gibran maju sebagai cawapres.
Mereka juga menilai adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
01 dan 03 minta pemilu diulang dan peserta nya hanya 01 dan 03. Alasan nya karena pencalonan Gibran Rakabuming Raka melanggar Etika.
Bagaimana MK bisa mengadili pelanggaran etika ? Jadi kalau Gibran Rakabuming Raka dipersoalkan berarti yang dituntut seharus nya MK.
Jadi tidak masuk akal maka persoalan bukan pada 02 tetapi yang dipersoalkan 01 dan 03 ,berhadapan dengan keputusan MK.
Ketika pendaftaran peserta di KPU 01 dan 03 menyambut gembira tidak ada protes soal Cawapres Gibran begitu juga ketika diacara debad 01 dan 03 tidak ada protes tentang Gibran dan ketika kalah telak dalam perhitungan suara baru dipersoalkan Gibran di MK dengan tuduhan pelanggaran Etik.
Jadi materi gugatan bukan barang bukti kecurangan atau data tetapi yang diajukan sebagai materi gugatan adalah persepsi ,opini, seharusnya dalil yang diajukan ke MK itu menyoal perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres). Hal ini tegas diatur dalam Pasal 475 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan MK No.4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
Pencalonan Gibran sudah diputuskan melalui Putusan MK No. 90/ PUU-XXI/2023 yang bersifat final dan mengikat.
Jadi bagaimana keputusan MK dianggap cacat Etika sehingga berkesimpulan bahwa pemilu harus diulang tanpa Gibran Rakabuming Raka .
Setiap pemilu selalu materi gugatan adanya kecurangan TSM Tersetruktur Sistemik Masif .dan setiap pemilu pihak penggugat tidak mampu membuktikan bahwa Kecurangan TSM memang terjadi ini hanya ilusi saja selalu digembar gemborkan pemilu curang TSM ,disidang KPU 01 dan 03 tidak mampu membuktikan ketika ketua KPU menanyakan kan kecurangan TSM terjadi di TPS mana ? Anggota KPPS nya siapa yang melakukan kecurangan ,partai apa yang digelembungkan ,kedua paslon 01 dan 03 tidak mampu membuktikan akhir nya menarik gugatan itu.
Pilpres 2024 menyisakan perselisihan Sengketa Hasil Pemilihan Umum/ SHPU ditandai didaftarkannya gugatan di Mahkamah Konstitusi/MK kepada Tergugat KPU, dari pihak Penggugat yakni pasangan Capres 01 dengan register 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 dan dari Capres 03 dengan register nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Bahwa, pasangan Pilpres 02 (Prabowo-Gibran), selaku Pemenang Pilpres sementara versi KPU ikut menjadi Pihak Terkait dengan pengacaranya adalah Yusril Ihza Mahendra, selaku atas nama Kontestan Capres 02 dan tentunya pihak terkait 02 akan mempertahankan kemenangan sementara kliennya, serta akan menjustifikasi terhadap semua dalil-dalil hukum yang disampaikan oleh Tergugat KPU.
Pihak Penggugat dari pasangan capres 01 dan 03 masing-masing kubu ada dua orang eks hakim yang pernah menjabat Ketua MK. Dan keduanya, Hamdan Zoelva yang Co. Captain di posisi 01 dan Mahfud MD. Pemohon Prinsipal Di kubu 03 (Cawapres dari Capres Ganjar Pranowo).
Alas hukum kedua belah pihak 01 dan 03 menuntut KPU. Tentunya harus berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945;”MK. berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dan salah satunya, memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”
Hamdan dan Mahfud pastinya mengetahui batasan kewenangan MK dalam proses perkara terkait kegiatan pemilu dikatakan oleh Pasal 475 ayat (2) UU. Nomor 7 Tahun 2017 (UU Tentang Pemilu). Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan Calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Lalu menyangkut judul artikel, SIAPA YANG MENANG ? Merupakan gramatika yang mengandung majas, karena seolah pertarungan otot, namun tidak demikian, maka jawabannya mesti objektif.
Pertama; “02 akan dimenangkan oleh Majelis Hakim MK. Karena posita daripada materi gugatan 01 dan 03 kepada KPU diluar konstruksi daripada hukum positif (Hukum yang berlaku) vide sesuai Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 475 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang secara eksplisit, isi daripada pasal sumber hukum/ UUD. 45 secara hirarkis merupakan perintah kewajiban keberlakuan Pasal UUD.45 kepada sistim hukum dibawahnya, ” UU. Tentang Pemilu “, jelas unifikasi norma pada keduanya sebagai implementasi hak dan kewenangan MK yaitu _HANYASPESIALmenangani khusus tentang perselisihan pemilu terkait hasil penghitungan suara
Selanjutnya, segala dalil-dalil teori apapun yang disampaikan Penggugat diluar konteks hukum kewenangan MK. didalam gugatan SHPU yang sekedar menganggap (karena bukan kualitas objek perkara), namun diluar kontruksi perselisihan dengan legal standing kewenangan MK. dimaksud, maka MK. PASTI MENGGUNAKAN KEWENANGANNYA (YUDICATIVE POWER) DAN HALAL MENGGUNAKAN ASAS LEGALITAS KEWENANGAN UNTUK MENOLAK DALIL-DALIL BAGUS DAN CEMERLANG YANG DISAMPAIKAN OLEH PEMOHON/ PENGGUGAT 01 & 03.
Pertimbangan hukum MK walau dalil-dalil posita penggugat berkualitas normatif, berikut analisis berupa sekian banyak analogi komparatif serta akurasi, berikut dalil-dalil argumentasi hukum yang sinkronisasi satu dengan yang lainnya atau linear, dan nampak nyata overlapping diantara pasal-pasal pada UUD. 45 begitu pula diantara pasal-pasal pada sistim hukum dibawahnya, atau antara pasal pada undang-undang yang sama dan atau pasal daripada undang-undang kepada pasal undang-undang lainnya (antar undang-undang sederajat), plus berikut fakta hukum terhadap perilaku individu Hakim (Model Anwar Usman) yang melanggar etik atau sistim hukum, bahkan fakta sang hakim nakal dan curang/ nepotisme terbukti telah mendapat sanksi hukum, kemudian Penggugat 01 dan 03 menyinggung perilaku penguasa yang kooptasi, intervensi, diskriminasi, intimidasi dan janji-janji menggunakan jabatan serta kekuasaan (Terhadap Para Kepala desa/Apdesi) sampai dengan obstruksi kewajiban transparansi dan akuntabilitas KPU dengan modus operandi model hitungan pola sirekap Jo. server asing, dan sebaliknya tidak jarang “KPU dan Kroni” justru berlaku arogansi secara telanjang melanggar sistim hukum (disobidience) yang tentu bukan role model, justru ibarat “Bak Guru Kencing Berdiri” dan publis pembangkangan terhadap rule of law atau sistim hukum positif. Contoh soal cawe-cawenya Jokowi dan para pejabat eksekutif, namun perbuatan melawan hukum, curang dan lain-lain pelanggaran malah dibiarkan (pembiaran) oleh KPU (juga Bawaslu). Bahkan ada beberapa temuan riil publik, KPU inklud melakukan beberapa pelanggaran dan kelalaian.
Kesemuanya fakta-fakta hukum yang nice, berikut analogi-analogi serta adagium hukum atas peristiwa hukum dari kubu Hamdan Zoefa dan Kubu Mahfud MD. namun telak akan dibantah oleh KPU dan oleh Yusril, “bahwa kesemuanya yang dijabarkan oleh pasukan 01/ Hamdan Zoelva dan 03/ Mahfud MD adalah ranah legislatif atau proses hukum yang semestinya melalui DPR. RI dan Presiden atau proses JR/ Judicial Review dan atau melalui MPR. RI yang memiliki kompetensi untuk melakukan perubahan atau revisi, pencabutan dan amandemen UUD. 45, atau hal- hal yang diluar pasal 475 ayat (2) UU. Tentang Pemilu, sehingga harus diabaikan oleh MK.
Tentunya, jika stop disini, Yusril akan menangkan pertarungan, artinya Hamdan Zoelva dan Mahfud MD. Keok di ranah MK.
Pertarungan para pendekar hukum ini akan kita saksikan didalam sidang MK apakah Kecurangan TSM yang di branding selama ini memang terjadi atau hanya bagian post Truht demokrasi yang mereka lakukan maka rakyat bisa menyaksikan pada etalase persidangan di MK apakah benar telah terjadi Kecurangqn TSM atau hanya Ilusi .
Prihandoyo Kuswanto
Pojok Arcamanik Bandung.























