Jakarta – Fusilatnews.–Fenomena harta kekayaan Rafael Alun yang diyakini oleh banyak kalangan tidak wajar bagi pejabat setingkat eselon III di Ditjen Pajak merupakan fenomena puncak gunung es di dalam instansi Ditjen Pajak.
Menurut Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman , harta tak wajar pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) seperti fenomena gunung es.
Karena selama ini, masalah itu tidak pernah mendapat perhatian serius pemerintah. Menurut Zaenur ini membuktikan kewajiban penyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang menjadi instrumen kontrol publik dan pencegahan korupsi penyelenggara negara saat ini belum berjalan dengan baik.
“Sekarang rame-rame berita seorang pegawai yang masih rendah juga baru eselon III di di DJP LHKPN-nya fantastis saya percaya itu fenomena gunung es dan itu tidak pernah mendapatkan perhatian serius oleh negara gitu,” ujar Zaenur dalam keterangannya Jumat ( 24/2)
Saat ini problem LHKPN, mereka yang tidak lapor sama sekali dan yang kedua sudah melapor tetapi isi laporannya tidak sesuai dengan seharusnya.
Padahal, penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaan sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara.
Sampai sekarang dua-duanya terjadi, yang tidak lapor banyak, yang lapor tetapi isi laporannya tidak sesuai ketentuan ya itu juga banyak dan dua-duanya tidak ada konsekuensi sanksi berarti,” ujarnya.
Rendahnya kepatuhan LHKPN ini, kata Zaenur, salah satunya dilatarbelakangi penegakan sanksi lemah bagi mereka yang tidak melaporkan LHKPN.
Menurut Zainur , ancaman sanksi hanya sanksi administrasi dan tidak dijelaskan lebih lanjut prosedur sanksi di peraturan perundang-undangan sehingga pada praktiknya hampir tidak pernah dijalankan.
Sampai sekarang dua-duanya terjadi, yang tidak lapor banyak, yang lapor tetapi isi laporannya tidak sesuai ketentuan ya itu juga banyak dan dua-duanya tidak ada konsekuensi sanksi berarti,” ujarnya.
Dalam kesempatan lainnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Rafael Alun Trisambodo.
PPATK menyatakan telah melaporkan temuan tersebut kepada KPK, Kejaksaan Agung dan Inspektorat Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) pada 2012.
“Hasil analisis yang disampaikan kepada penegak hukum tentu sudah ada indikasi tindak pidana pencucian uangnya,” kata Kepala Humas PPATK Natsir Kongah melalui pesan tertulis, Jumat (24/2).

























