Fusilatnews – Di era digital, batas antara kebebasan berekspresi dan jerat hukum kerap berjalan beriringan. Hal itu kini tengah dialami oleh konten kreator Ferry Irwandi, sosok yang namanya semakin dikenal publik lewat berbagai konten kritisnya di media sosial. Senin (8/9/2025) malam, Ferry melalui akun Instagram pribadinya, @irwandiferry, dengan lantang menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum jika memang Satuan Siber (Satsiber) TNI benar-benar membawa kasus dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya ke ranah kepolisian.
“Saya siap menghadapi semuanya, tenang saja, saya tidak pernah dididik jadi pengecut atau penakut,” tulis Ferry dalam unggahannya. Kalimat singkat namun tegas itu seakan menegaskan karakternya sebagai figur yang tidak mudah gentar menghadapi tekanan.
Membantah Klaim TNI
Dalam pernyataannya, Ferry juga membantah klaim TNI yang menyebut telah berusaha menghubunginya. Ia menegaskan tidak pernah menerima kontak baik secara pribadi maupun melalui timnya. “Nggak, nggak pernah ada. Nomor saya belum pernah ganti kok, masih sama,” ujarnya ketika dihubungi Kompas.com.
Lebih jauh, ia mengaku tidak mengetahui detail apapun mengenai dugaan tindak pidana yang disebut-sebut ditemukan oleh Satsiber TNI. “Saya belum tahu apa-apa soal itu,” ucapnya, memperlihatkan bahwa hingga kini belum ada kejelasan informasi yang sampai ke pihaknya.
Pesan Pamungkas: Ide Tak Bisa Dipenjara
Meski berada dalam pusaran polemik, Ferry tetap menutup pernyataannya dengan pesan reflektif yang menyentuh: “Saya sampaikan satu hal, ide tidak bisa dibunuh atau dipenjara.” Bagi seorang konten kreator, kalimat ini bukan sekadar retorika, melainkan representasi dari keyakinan bahwa gagasan akan selalu menemukan jalan, sekalipun pemiliknya menghadapi tekanan hukum.
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring, menyampaikan temuan dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry. Usai mendatangi Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025) sore, ia mengatakan: “Kami menemukan hasil dari patroli siber, terdapat beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi.” Namun, hingga kini Dansatsiber belum mengungkapkan detail perihal dugaan pelanggaran tersebut.
Aktivitas Ferry Irwandi sebagai Konten Kreator
Ferry Irwandi bukanlah nama baru di jagat media sosial. Sebagai konten kreator, ia dikenal dengan konten-konten yang berfokus pada isu sosial, politik, serta keresahan publik terhadap kebijakan negara. Melalui video pendek, siaran langsung, hingga tulisan reflektif, Ferry kerap menyampaikan kritik dengan gaya yang lugas dan kadang kontroversial.
Aktivitasnya tidak hanya sebatas hiburan, tetapi juga membangun ruang diskusi digital yang mengundang pro dan kontra. Di Instagram dan platform lain, ia kerap mengangkat topik tentang transparansi pemerintah, kebebasan sipil, hingga dinamika politik terkini. Dalam beberapa kesempatan, ia juga berkolaborasi dengan konten kreator lain untuk membahas fenomena sosial dari sudut pandang rakyat kecil.
Ferry percaya bahwa konten digital adalah sarana efektif untuk menyuarakan aspirasi masyarakat. Baginya, media sosial tidak hanya menjadi wadah untuk mengekspresikan kreativitas, tetapi juga arena untuk menyampaikan kebenaran yang kerap tertutupi oleh narasi resmi penguasa.
Refleksi
Kasus Ferry Irwandi memperlihatkan betapa rapuhnya batas antara ekspresi kritis dan tuduhan pelanggaran hukum di era digital. Jika benar proses hukum ini berjalan, publik tentu menanti transparansi dan kejelasan: apakah ini murni tindak pidana, atau justru bentuk lain dari upaya membungkam kritik?
Namun yang jelas, sebagaimana pesan Ferry sendiri, ide memang tak bisa dipenjara. Sejarah telah membuktikan bahwa gagasan selalu menemukan cara untuk bertahan, bahkan ketika suara yang menyampaikannya coba dibungkam.























