Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan adanya kemungkinan penahanan Firli Bahuri di kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Jakarta – Fusilatnews – Firli Bahuri tersangka kasus pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tiba di Gedung Bareskrim dengan cara menyusup melalui lantai 3 Gudung Rupatama menghindari awak media yang bersiaga di seluruh titik akses Gedung Bareskrim Polri. untuk menjalani pemeriksaan, pada Jumat (1/12).
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan Firli tiba pada pukul 08.30 WIB dan telah mulai diperiksa oleh penyidik gabungan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.
“Saudara FB dan penasihat hukumnya tiba pukul 08.30 WIB. Pemeriksaan oleh penyidik terhadap yang bersangkutan telah dimulai sejak 09.00 WIB di lantai 6 Direktorat Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.
Firli diduga tiba dengan menggunakan mobil Innova hitam dan masuk melalui akses Gedung Rupatama. Firli kemudian memasuki Gedung Bareskrim melalui koridor penghubung Gedung Rupatama yang ada di lantai 3.
Hal serupa juga sempat terjadi saat Firli menjalani dua pemeriksaan sebelumnya di Bareskrim Polri, pada Selasa (24/10) dan Kamis (16/11) kemarin.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan adanya kemungkinan penahanan Firli Bahuri di kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Karyoto menegaskan kewenangan penahan ada di penyidik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP. Oleh karenanya, ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan penyidik akan segera melaksanakan penahanan terhadap Firli apabila dinilai diperlukan.
“Nanti kita lihat, bagaimana keyakinan dari penyidik. Apakah secara subjektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan bisa saja. Ya, bisa saja dilakukan penahanan,” ujarnya kepada wartawan di Gedung KPU, Senin (27/11).
Diketahui Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu (22/11) malam.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya juga telah menerbitkan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
Firli dijerat dengan Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup


























