Fusilatnews- “Matahari politik Indonesia belum terbit sempurna, ketika bayang-bayang masa lalu justru menjulur ke masa depan.” Begitulah kiranya suasana kebangsaan Indonesia hari-hari ini. Belum genap setengah tahun menjalankan roda kekuasaan, duet kepemimpinan Prabowo-Gibran diwarnai awan gelap. Sebuah surat bertitimangsa 26 Mei 2025, dengan kop Forum Purnawirawan Prajurit TNI, menyulut api konstitusional yang bisa menyambar tak hanya Istana, tapi juga fondasi hukum yang selama ini berusaha ditegakkan.
Surat itu bukan surat kaleng. Ditujukan langsung ke dua lembaga tinggi negara: Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat. Isinya bukan hanya ekspresi kekecewaan, tapi usulan konkret: pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Yang menjadi soal bukan hanya ketidakmampuan Gibran menjalankan tugas-tugas kenegaraan, tapi lebih pada akar kejanggalan proses yang membuatnya bisa menduduki kursi orang nomor dua di republik ini. Sorotan utama: putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023, yang mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden, sehingga memungkinkan Gibran—yang saat itu belum genap 40 tahun—ikut serta dalam kontestasi Pilpres 2024. Dan di sinilah pintu pertanyaan terbuka lebar: Apakah putusan itu sah secara hukum, dan etis secara moral?
Banyak yang mencium aroma nepotisme sejak awal. Putusan kontroversial itu diputuskan oleh Anwar Usman, yang—ini sudah jadi pengetahuan publik—adalah paman kandung Gibran. Publik sempat mengelus dada, tetapi Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) kemudian menyatakan bahwa Anwar Usman melanggar kode etik dan perilaku hakim, dan mencopotnya dari jabatan Ketua MK. Namun, anehnya, putusan MK itu tetap berdiri tegak, tak digoyahkan, seolah pelanggaran etik adalah hal remeh dalam tubuh kekuasaan kehakiman tertinggi.
Padahal, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 secara jelas menyebut, bahwa bila hakim terlibat konflik kepentingan, maka putusan dapat dinyatakan tidak sah, bahkan dapat diperiksa kembali oleh majelis hakim berbeda. Hal itu belum pernah dilakukan hingga kini. Maka, legalitas pencalonan Gibran dalam Pemilu 2024 seolah berdiri di atas kaki-kaki yang rapuh, dibungkus formalitas hukum, tapi melompati etika konstitusi.
Surat dari Forum Purnawirawan itu seperti mengingatkan kita semua: ada konstitusi yang dilanggar, ada asas keadilan yang diinjak. Mereka mengutip pasal-pasal kunci dari UUD 1945, TAP MPR, hingga Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, sebagai argumen untuk memulai proses impeachment—sebuah mekanisme sah dalam demokrasi, namun jarang dilakukan karena risiko politiknya besar.
Apakah Gibran layak dimakzulkan?
Pertanyaan ini lebih dari sekadar soal hukum. Ia menyerempet ranah etika, kepatutan, dan kecakapan memimpin. Forum Purnawirawan menyebut Gibran sebagai figur yang belum cukup matang secara politik, intelektual, dan etika publik. Mereka menyebut masa jabatan Gibran yang singkat di Solo, latar belakang pendidikan yang kabur, dan tidak adanya kontribusi signifikan dalam enam bulan pertama sebagai wakil presiden.
Lebih dari itu, yang mereka sampaikan adalah kekhawatiran mendalam: Bagaimana bila presiden berhalangan tetap? Apakah negara akan diserahkan ke tangan seorang yang naik lewat putusan yang cacat, dan tidak menunjukkan kapasitas?
Soal ini mengingatkan kita pada perdebatan masa lalu tentang “the right man in the wrong system”—tapi Gibran justru dianggap oleh sebagian kalangan sebagai “the wrong man in the wrong way.” Proses hukum yang tidak fair, naiknya dinasti politik melalui rekayasa aturan, dan diamnya lembaga negara saat pelanggaran etika terjadi, adalah kombinasi maut yang tak boleh diabaikan begitu saja.
Surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI mungkin tidak akan langsung mengguncang kursi kekuasaan. Tapi ia bisa menjadi bola salju. Ketika suara-suara sipil bersatu, ketika parlemen menyadari bahwa mereka punya mandat bukan untuk melindungi kekuasaan, melainkan untuk menegakkan konstitusi—maka proses itu bisa benar-benar terjadi.
Masih panjang jalan menuju pemakzulan. MPR harus menerima usulan dari DPR, lalu Mahkamah Konstitusi harus menguji legalitas dan pelanggaran. Prosesnya tidak singkat, dan pasti dipenuhi intrik politik. Tapi satu hal jelas: angin perubahan sedang bergerak, dan barangkali—ini peringatan sejarah—nepotisme yang dibiarkan adalah awal dari kekacauan.
Apakah Prabowo akan mempertahankan Gibran dengan segala risiko politiknya? Ataukah ini justru menjadi jalan bagi sang presiden untuk melepaskan beban dan menjauh dari bayang-bayang Jokowi? Waktu akan bicara. Tapi yang pasti, sejarah sedang mencatat langkah-langkahnya hari ini.
Fusilatnews, seperti biasa, tak sedang menabuh genderang perlawanan. Kami hanya ingin meyakinkan publik bahwa dalam negara hukum, hukumlah yang harus jadi panglima—bukan darah, bukan nama belakang.




















