Prihandoyo Kuswanto | Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Panca Sila
Seperti biasa, 1 Juni dirayakan dengan khidmat. Lagu kebangsaan dinyanyikan, Pancasila dilafalkan lantang. Presiden berpidato. Menteri bergantian membagikan unggahan di media sosial: “Selamat Hari Lahir Pancasila.” Ada yang mengenakan busana adat, ada pula yang mengenakan wajah serius, seolah benar-benar menghayati lima sila yang kini lebih sering tampil sebagai dekorasi ketimbang ideologi.
Tapi di luar pagar Istana, Pancasila terasa hampa. Ia diglorifikasi, namun tidak dihidupi. Dikutip, tapi tidak dijalani. Di antara gelombang upacara, parade seremonial, dan pengulangan retorika, kita lupa bahwa yang sedang kita rayakan mungkin hanya jenazah yang tak lagi bernyawa. Pancasila telah lama menjadi fosil.
Dalam fondasi konstitusional negara ini, Pancasila bukan sekadar motto. Ia adalah staatsfundamentalnorm—norma dasar negara yang seharusnya menyusupi seluruh hukum dan kebijakan. Tapi sejak amandemen konstitusi tahun 1999–2002, yang terjadi justru pelepasan Pancasila dari tubuh UUD 1945. Penjelasan resmi UUD yang memuat pokok-pokok pikiran Pancasila dihapus begitu saja, tanpa konsultasi rakyat, tanpa debat publik yang jujur.
Kini, yang kita sebut UUD 1945 adalah naskah tambal-sulam yang lebih layak disebut “konstitusi reformasi”—ditulis oleh segelintir elite politik di tengah euforia pasca-Soeharto, namun penuh jebakan. Sementara Pembukaan UUD 1945 tetap dikeramatkan, batang tubuhnya telah menjelma dokumen liberal, menjauh dari prinsip-prinsip asli permusyawaratan, keadilan sosial, dan kedaulatan rakyat.
Lihat saja bagaimana musyawarah digantikan logika mayoritas. Demokrasi kerakyatan berubah menjadi demokrasi transaksional. Pemilihan umum bukan lagi sarana perwujudan kedaulatan rakyat, tapi ajang investasi kekuasaan. Hukum tunduk pada kuasa modal dan jaringan patronase. Apa kabar “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”?
Kita bahkan punya Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), yang tugasnya lebih mirip departemen hubungan masyarakat ketimbang pengawal ideologi. Ia sibuk mengatur narasi dan memproduksi simbol, tapi gamang saat ditanya bagaimana Pancasila bisa menjadi landasan sistem pendidikan nasional, sistem ekonomi kerakyatan, atau bahkan tata hukum yang menjamin rasa keadilan.
Baca : https://fusilatnews.com/bubarkan-saja-bpip-simbol-kemunafikan-di-era-jokowi/
Alih-alih hadir sebagai ideologi yang hidup, Pancasila berubah menjadi jargon. Dihafal di sekolah, dikutip di seminar, dicetak di baliho—namun tak lagi menyentuh denyut kehidupan rakyat.
Kita hidup dalam ironi. Pemerintah yang mengaku paling Pancasilais justru memberi panggung luas pada oligarki. Lembaga negara saling menyandera, hukum ditarik ke sana kemari, sementara rakyat diminta bersabar dan terus percaya. Kritik disebut pembangkangan, oposisi dianggap ancaman. Padahal, sila keempat jelas bicara soal “hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan”—bukan pemaksaan kehendak penguasa.
Dalam keadaan begini, wajar bila sebagian orang mulai bertanya: apakah Pancasila benar-benar masih hidup? Atau jangan-jangan ia telah dibekukan dalam bingkai emas, sementara kehidupan nyata berputar jauh dari nilai-nilai dasarnya?
Setiap 1 Juni, kita seolah menabur bunga di atas pusara. Kita mengenangnya, memujinya, meratapinya. Tapi tak pernah benar-benar menghidupkannya. Padahal, ideologi bukan untuk dirayakan, melainkan dijalani. Pancasila tak butuh monumen. Ia butuh keberanian untuk menegakkannya dalam politik, hukum, dan ekonomi.
Jika bangsa ini sungguh-sungguh ingin menghidupkan Pancasila, maka harus dimulai dengan tindakan radikal: mengembalikan konstitusi ke ruh aslinya. Menghapus distorsi amandemen yang mengkerdilkan peran rakyat. Menghidupkan kembali tafsir-tafsir asli yang berpihak pada keadilan dan kedaulatan. Dan yang lebih penting, mewujudkan kebijakan-kebijakan konkret yang menolak ketimpangan dan kesewenang-wenangan.
Sampai saat itu tiba, jangan salahkan bila Pancasila hanya terdengar seperti mantra kosong. Fosil yang selalu dirayakan, tapi tak lagi menginspirasi kehidupan.

Prihandoyo Kuswanto | Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Panca Sila



















