Oleh Prihandoyo Kuswanto – Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Panca Sila
Pendahuluan
Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm sebenarnya termaktub dalam pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 dan dijelaskan secara rinci dalam penjelasan resmi UUD 1945. Namun, bagian penting ini telah dihapus secara sepihak oleh MPR tanpa kewenangan dan dasar hukum yang sah. Ini bukan sekadar pelanggaran konstitusional, melainkan dapat dikategorikan sebagai tindakan kudeta konstitusi.
Sebagai dasar negara yang fundamental, Pancasila seharusnya menjadi pijakan yang tidak bisa diubah semena-mena. Penghapusan atau pengaburan peran Pancasila dalam struktur konstitusi bukan hanya tindakan inkonstitusional, tetapi juga pelecehan terhadap sejarah, cita-cita, dan legitimasi berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penting bagi kita untuk memahami sejarah perubahan konstitusi dan memastikan bahwa setiap perubahan dilakukan secara sah, akuntabel, dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai dasar yang menjadi identitas bangsa ini.
Ideologi Pancasila
Ideologi adalah sistem keyakinan atau nilai-nilai yang menjadi kerangka berpikir individu maupun kolektif dalam memahami dunia, menentukan sikap, dan mengambil tindakan. Ia mencakup aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, bahkan spiritual.
Fungsi ideologi antara lain:
- Menjadi panduan dalam memahami dan menafsirkan realitas
- Menjadi dasar pengambilan keputusan dan kebijakan
- Menjadi sumber inspirasi dan motivasi kolektif
- Menjadi pembeda karakter dan identitas suatu kelompok
Contoh ideologi: Liberalisme, Sosialisme, Komunisme, Nasionalisme, Konservatisme, serta Agama/Spiritualitas. Dalam konteks Indonesia, ideologi yang kita anut adalah Pancasila.
Pancasila adalah sistem nilai luhur bangsa yang digali dari akar budaya dan kearifan lokal Nusantara. Kelima silanya bukan sekadar simbol atau hafalan, tetapi merupakan panduan hidup berbangsa dan bernegara:
- Ketuhanan Yang Maha Esa: Menekankan pentingnya spiritualitas dan penghormatan terhadap kepercayaan.
- Kemanusiaan yang Adil dan Beradab: Mengangkat nilai keadilan, kesetaraan, dan kemanusiaan.
- Persatuan Indonesia: Menjadi fondasi utama persatuan nasional di tengah keberagaman.
- Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan: Mendorong sistem pemerintahan demokratis yang partisipatif dan musyawarah.
- Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia: Menjadi kompas dalam mewujudkan kesejahteraan sosial secara menyeluruh.
Kelima sila tersebut membentuk satu kesatuan yang utuh dan saling melengkapi. Maka dari itu, ideologi Pancasila tidak boleh hanya menjadi slogan yang kehilangan makna substansial dalam praksis kenegaraan.
Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945
Pancasila termuat dalam Pembukaan UUD 1945 dan menjadi landasan filosofis dan ideologis bangsa Indonesia. Pembukaan ini tidak hanya menyampaikan cita-cita kemerdekaan, tetapi juga memuat dasar konstitusional dan arah perjalanan bangsa.
Batang tubuh UUD 1945, sejatinya, merupakan penjabaran dari nilai-nilai Pancasila. Setiap pasal dan ayat di dalamnya dirancang untuk mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan kelima sila tersebut. Artinya, pemisahan antara Pancasila dan UUD 1945 adalah bentuk disintegrasi konstitusional yang mengancam keutuhan nilai kebangsaan.
Namun, yang terjadi saat ini adalah sebaliknya: pengebirian terhadap nilai-nilai dasar yang tercantum dalam pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945. Ini adalah sebuah bentuk kemunduran ideologis yang sangat memprihatinkan.
Implementasi Pancasila Telah Berubah
Salah satu perubahan paling signifikan adalah transformasi sistem permusyawaratan menjadi pemilihan langsung. Perubahan ini—meskipun dibungkus atas nama demokrasi—secara nyata menggeser esensi sila keempat: kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Jika pengambilan keputusan tidak lagi dilakukan dengan semangat permusyawaratan, melainkan ditentukan melalui suara mayoritas yang rentan dikendalikan oleh kekuatan modal dan manipulasi elektoral, maka nilai-nilai Pancasila telah terkikis.
Pancasila berubah menjadi simbol kosong. Retorika yang dipakai para elite, namun kehilangan daya hidup dalam praktik kebijakan publik. Ia menjadi fosil ideologi: dihafal, diagungkan, tetapi tak lagi membumi dalam kehidupan bernegara.
Kewenangan MPR dan Amandemen UUD 1945
Pasal 37 UUD 1945 hanya menjelaskan cara perubahan konstitusi, tetapi tidak memberi ruang bebas bagi MPR untuk merombak seluruh struktur konstitusi tanpa batas. Fakta bahwa pokok-pokok pikiran Pembukaan dihapus, bahkan tidak lagi dijadikan rujukan utama dalam batang tubuh UUD hasil amandemen, adalah bentuk pengkhianatan terhadap mandat sejarah.
Celakanya, bangsa ini menerima perubahan itu tanpa perlawanan yang berarti. Kita tetap menyebutnya UUD 1945, padahal sudah jauh berbeda dari naskah aslinya. Kita menerima Pancasila sebagai ideologi, padahal praktiknya telah ditinggalkan. Ini bukan saja naif, tetapi juga bentuk kebodohan kolektif.
Kesimpulan
Kita tidak bisa lagi mengatakan bahwa ideologi Pancasila masih hidup dalam implementasi kenegaraan hari ini. Ketika pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 dihapus, ketika permusyawaratan digantikan pemilihan langsung, ketika kebijakan negara tunduk pada kepentingan pasar dan oligarki, maka yang tersisa dari Pancasila hanyalah nama.
Tanggal 1 Juni yang seharusnya menjadi hari kebangkitan ideologi Pancasila, kini lebih pantas disebut sebagai hari peringatan atas matinya ideologi itu sendiri. Sebuah momen untuk mengenang, bukan merayakan. Sebab, yang hidup kini bukan Pancasila yang sejati, tetapi fosil Pancasila yang terus dipajang untuk kepentingan simbolik, bukan ideologis.

Oleh Prihandoyo Kuswanto – Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Panca Sila
























