Jakarta, Fusilatnews – Pasca-disampaikan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin pada November 2024, wacana pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan terus disoroti publik karena menempatkan fungsi-fungsi non-pertahanan sebagai wilayah kerja batalyon tersebut, seperti peternakan, perikanan, pertanian, hingga kesehatan.
“Wacana ini secara nyata mendistorsi fungsi pertahanan yang diamanatkan konstitusi (UUD 1945) kepada TNI dengan dalih stabilitas keamanan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Ikhsan Yosarie, Peneliti Hak Asasi Manusia (HAM) dan Sektor Keamanan Setara Institute di Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Menurut dia, meski mendapatkan kritikan publik, pada Juni 2025, wacana ini justru semakin mendekati ranah implementasi melalui rekrutan calon Tamtama besar-besaran, sebanyak 24.000 orang, untuk membentuk Batalyon Teritorial Pembangunan dan tersebar di seluruh Indonesia untuk mendukung stabilitas dan pembangunan di 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Sebagaimana disampaikan Menteri Pertahanan, kata Ikhsan, Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana juga menegaskan bahwa rekrutmen Tamtama besar-besaran ini disiapkan bukan untuk bertempur, melainkan untuk menjawab kebutuhan di tengah-tengah masyarakat, mulai dari ketahanan pangan hingga pelayanan kesehatan.
Atas kondisi tersebut, Setara Institute, kata Ikhsan, memiliki catatan sebagai berikut:
Pertama, pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan menjadi bentuk baru dari militerisme gaya lama berupa ekspansi militer ke ruang sipil dengan bungkus pembangunan dan kesejahteraan. “Militerisme hadir dalam bentuk alat kekuasaan dan penopang rezim sebagaimana terjadi pada masa Orde Baru,” jelasnya.
Kedua, retorika pembangunan tidak dapat menyembunyikan realitas bahwa militer sedang memperluas peran dan pengaruhnya ke ranah yang bukan wewenangnya.
“Kehadiran batalyon-batalyon non-tempur adalah deviasi terhadap amanat Reformasi 1998 yang dengan tegas memisahkan militer dari urusan sipil, serta gejala terang arus balik reformasi TNI melalui ketidakpatuhan terhadap berbagai batasan dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang telah diatur UU TNI yang baru (UU No 3 Tahun 2025), baik dalam hal ruang lingkup maupun dasar pelaksanaannya,” papar Ikhsan.
Ketiga, pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan mengakibatkan distorsi fungsi pertahanan. “Ketika dunia tengah memperkuat postur militer berbasis teknologi, kapasitas dan kualitas prajurit, alutsista (alat utama sistem persenjataan), hingga kesejahteraan prajurit untuk menghadapi dinamika ancaman, TNI justru gagal fokus dengan menambah ribuan prajurit Tantama untuk menjalankan fungsi-fungsi sipil, yang notabene sudah memiliki berbagai otoritas sipil yang menanganinya. Jika pun pembentukan satuan baru diperlukan, dengan jumlah personel yang proporsional, semestinya diarahkan untuk memperkuat logistik pertahanan nasional yang saat ini dalam kondisi stagnan, seperti perencanaan pengelolaan sumber daya strategis untuk memastikan kecukupan amunisi, logistik makanan, dan distribusinya, bukan menjalankan fungsi-fungsi sipil yang telah menjadi domain otoritas non-militer,” terangnya.
Keempat, penambahan puluhan ribu prajurit dapat berkonsekuensi bertambahnya beban anggaran, terutama untuk gaji, infrastruktur, dan pembinaan. “Mengingat terdapat urgensi penguatan alutsista dan kesejahteraan prajurit, semestinya fokus anggaran dapat diarahkan kepada aspek-aspek penting tersebut,” tukasnya.
Kelima, rekrutmen ini semakin memperlihatkan orientasi pertahanan yang membelakangi laut dan udara. “Alih‑alih memperkuat matra laut dan udara yang kian krusial dalam lanskap geopolitik kawasan, mulai dari meningkatnya ketegangan di Laut Natuna Utara, sengketa di Laut China Selatan, hingga maraknya pelanggaran wilayah udara di kawasan timur, kebijakan ini justru memperlebar ketimpangan jumlah personel antar-matra, dengan dominasi TNI AD yang telah jauh melampaui TNI AL dan AU,” urainya.
Keenam, pemerintah dan DPR perlu segera mengevaluasi rekrutmen massal ini, dan menghentikan pembentukan batalyon-batalyon non-tempur yang melanggar garis batas peran militer dalam negara demokratis dan regresif terhadap reformasi TNI.


























