KUCHING-Fusilatnews. Portal berita Malay Mail, mengutip Post Kalimantan Online, berita seorang Wanita berkewarnegaraan Indonesia, ditahan Polisi karena menyamar sebagai anggota Polisi Malaysia. Lebih lanjut disiarkan sebagai berikut; Seorang gadis remaja Indonesia kemarin didenda total RM1.500 sebagai hukuman dua bulan penjara karena menyamar sebagai pegawai negeri sambil mengenakan seragam polisi lengkap.
Remaja berusia 17 tahun tersebut mengaku bersalah di hadapan hakim Zubaidah Sharkawi yang menjatuhkan denda sebesar RM1.000 sebagai wanprestasi satu bulan penjara untuk dakwaan pertama, dan RM500 sebagai wanprestasi satu bulan penjara untuk dakwaan kedua.
Pengadilan juga memerintahkan remaja tersebut untuk dirujuk ke Departemen Imigrasi Malaysia untuk tindakan lebih lanjut.
Tuduhan terhadap terdakwa didasarkan pada Pasal 170 KUHP, dan Pasal 89 (tengah) Undang-undang Kepolisian tahun 1967.
Dia melakukan pelanggaran di kantor polisi Satok di sini sekitar pukul 14.30 pada tanggal 12 September 2023.
Berdasarkan fakta-fakta kasus, terdakwa yang mengenakan seragam polisi lengkap mendatangi kantor polisi dan memperkenalkan dirinya sebagai petugas polisi.
Pengakuannya menimbulkan kecurigaan personel polisi yang, setelah pemeriksaan lebih lanjut, membuktikan bahwa dia bukan anggota kepolisian dan menahannya.
Diinformasikan bahwa terdakwa telah menyatakan minatnya untuk menjadi polisi dan ingin berteman dengan polisi.
Sementara itu, pemeriksaan di paspornya menemukan bahwa terdakwa, yang memasuki Sarawak melalui pos pemeriksaan Imigrasi, Bea Cukai, Karantina dan Keamanan Tebedu, telah melampaui masa tinggal di Malaysia selama 54 bulan dan 22 hari setelah habis masa berlaku izin kunjungan sosialnya.
Untuk pelanggaran ini, dia didenda RM10,000 sebagai hukuman enam bulan penjara oleh Pengadilan Sesi di sini kemarin setelah mengaku bersalah atas dakwaan di hadapan hakim Musli Ab Hamid.
Penuntut di tingkat magistrates adalah Inspektur Merylene Lindan Andrew Mang, sedangkan DPP Ruvinasini Pandian dituntut di Sidang Pengadilan.
Remaja itu tidak diwakili oleh penasihat hukum. — Pos Kalimantan Online


























