Sejak Tahun 1800 an kami tinggal di Rempang. Negara Indonesia pun belum ada. Kini, setelah para raja menyatakan tunduk diri, karena dianggap tdk memiliki secarik surat yang sudah selayaknya Pemerintah Penguasalah yang harus membuatnya. Tanpa perlu ditagih oleh Para Penduduk yang telah turun temurun hidup diatas tanah eks raja – raja mereka.
Karena tidak ada sebuah buku tipis, yang terdiri beberapa carik kertas yang dikenal sebagai sertipikat itu, maka akibat ada tuduhan tidak punya kertas yang harus asli, maka eks warga Raja Melayu atau penguasa Rempang pada tahun 1800 an , saat zaman cowboy di Amerika, warga Rempang harus keluar dari tanah eks raja mereka.
Lalu untuk apa menundukan diri dan berkesinambungan dengan Sumpah Pemoeda 28 Oktober 1928, jika ternyata negeri yang mangajak menjadi bersatu didalam wadah sebuah negara kesatuan serta kelaminnya presidential, hanya melanjutkan sebagai penjajah portugis , Belanda dan Jepang ?
Bukankah lebih baik patuh kepada raja bangsa sendiri ?
Oleh sebab lembaran kertas asli adalah gara-garanya ? Namun nyatanya kertas yang ” belum jelas sah keasliannya “, sudah dipakai oleh Jokowi untuk memimpin NKRI.


























