Bandung – Fusilatnews – Dalam sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan Harvey Moeis, mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk, terungkap fakta mengejutkan mengenai besaran gaji direksi perusahaan tambang milik negara tersebut. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (29/8/2024), gaji para direksi PT Timah disebut mencapai Rp 200 juta per bulan.
Pengakuan ini disampaikan oleh saksi ahli yang dihadirkan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk memberikan keterangan mengenai struktur gaji dan tunjangan di PT Timah. Menurut saksi, gaji pokok tersebut belum termasuk tunjangan lainnya yang dapat membuat pendapatan direksi melambung lebih tinggi. “Ini baru gaji pokok, belum dengan bonus tahunan dan fasilitas lain yang diterima direksi,” ujar saksi ahli dalam persidangan.
Fakta ini langsung membuat Ketua Majelis Hakim, Hakim Agus Santoso, bereaksi dengan kaget. “Rp 200 juta? Ini gaji pokok? Luar biasa sekali,” ungkap Hakim Agus dengan nada tak percaya. “Apa alasan perusahaan memberikan gaji sebesar ini kepada direksinya?” tanya hakim kepada saksi, menyoroti apakah besaran gaji tersebut sudah sesuai dengan kinerja dan kondisi keuangan PT Timah.
Saksi ahli menjelaskan bahwa gaji sebesar itu sudah menjadi standar di industri pertambangan, terutama untuk perusahaan-perusahaan BUMN yang memiliki skala bisnis besar seperti PT Timah. Namun, hakim tetap mempertanyakan rasionalitas pemberian gaji tersebut, mengingat PT Timah sedang menghadapi sejumlah tantangan keuangan. “Apakah ini tidak berlebihan, terutama di tengah kondisi perusahaan yang sedang tidak baik-baik saja?” lanjut Hakim Agus.
Harvey Moeis, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi ini, dituduh menyalahgunakan wewenangnya sebagai Direktur Keuangan dengan melakukan pengelolaan dana yang tidak transparan, sehingga merugikan keuangan negara. Jaksa penuntut umum mendakwa Harvey telah melakukan penggelapan dana perusahaan dengan modus pembelian saham palsu dan pencucian uang.
Tim pengacara Harvey, dalam pembelaannya, berusaha menunjukkan bahwa Harvey hanya mengikuti keputusan kolektif manajemen dan tidak ada niat untuk merugikan perusahaan. Mereka juga menyoroti bahwa tingginya gaji direksi merupakan kebijakan perusahaan yang sudah ada sebelum Harvey menjabat.
Sidang ini menarik perhatian publik, terutama karena besarnya jumlah gaji direksi yang terungkap, memicu diskusi luas mengenai pengelolaan keuangan di perusahaan milik negara. Kasus ini juga menambah daftar panjang masalah korupsi yang menjerat para petinggi BUMN, menggarisbawahi perlunya pengawasan yang lebih ketat dan transparansi dalam manajemen perusahaan negara.
Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi lainnya yang diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai kasus ini. Hakim Agus menegaskan bahwa pengadilan akan menggali lebih dalam mengenai struktur gaji dan tunjangan di PT Timah, serta bagaimana hal ini berhubungan dengan kasus korupsi yang didakwakan kepada Harvey Moeis.
“Kami ingin mengetahui dengan jelas, apakah kebijakan ini berdampak langsung terhadap tindakan yang dilakukan oleh terdakwa,” tutup Hakim Agus di akhir persidangan.





















