Jabatan dan pangkat guru telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit,
Jakarta – Fusilatnews – Saat diwawancarai Rheinaldi Kasali melalui akun YouTubenya Bakal Calon Presiden (Bacapres) Ganjar Pranowo menjanjikan menaikkan gaji guru sampai Rp 30 juta.
“Menurut saya gaji guru yang layak itu Rp30 juta, sementara yang baru mulai mengajar berkisar Rp10 juta,” ujar Ganjar. Jika terpilih Ganjar berjanji melaksanakan secara bertahap.
Janji itu dibenarkan oleh politikus PDIP Andreas Hugo Pareira sebagaimana dilansir dari Antara. Menurut Andreas, gagasan tersebut merupakan terobosan untuk memberikan apresiasi kepada profesi guru agar bisa hidup layak.
“Bicara pembangunan SDM bicara pendidikan. Orang yang ada di pendidikan harus disejahterakan dan guru harus dinaikkan gajinya,” ujarnya.
Kisaran Gaji Guru PNS dan Honorer saat ini
Jabatan dan pangkat guru telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit,
Pasal 12 ayat 1 dijelaskan bahwa jabatan fungsional guru diatur dari yang terendah hingga tertinggi, yang juga dipakai untuk penggolongan gaji.
Gaji guru PNS dibagi ke dalam beberapa golongan berdasarkan jabatan dan pangkatnya. Berikut gaji guru berdasarkan golongannya:
Golongan I:Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II:Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III:Golongan III/a: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
Golongan III/b: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
Golongan III/c: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
Golongan III/d: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
Golongan IV:Golongan IV/a: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
Golongan IV/b: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
Golongan IV/c: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
Golongan IV/d: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
Golongan IV/e: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200
Selain mendapatkan gaji, guru PNS juga akan mendapatkan tunjangan berupa Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Namun, jumlah tujangan tergantung dari golongan. Berikut rinciannya: PNS golongan IVc sampai IVe menerima TKD Rp 6.521.250
PNS golongan IVa sampai IVb menerima TKD Rp 6.174.375
PNS golongan IIIc sampai IIId menerima TKD Rp 5.827.500
PNS golongan IIIa sampai IIIb menerima TKD Rp 5.480.625
PNS golongan IIa sampai IId menerima TKD Rp 4.370.625
Calon PNS (CPNS) menerima TKD Rp 3.100.000.
Sementara itu, gaji guru honorer jauh dari kata layak dibandingkan dengan guru yang bersatus PNS. Hal ini misalnya dapat dilihat dari gaji guru SD honorer sebagai berikut:Rp 300 ribu-Rp 1 juta per bulan (umumnya)
Rp 1,5 juta-Rp 2 juta per bulan (di kota-kota besar)
Rp 300 ribu per bulan (di daerah dengan anggaran terbatas)




















