Jakarta, Fusilatnews – Lembaga Advokasi Hukum Indonesia DPP Partai Gerindra menyatakan akan mengajukan gugatan atas hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini, menurut Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum DPP Gerindra, Munathsir Mustaman, didasari pada hak masyarakat dalam demokrasi yang dinilai tidak tersalurkan dengan baik.
“Ini persoalan hak-hak demokrasi masyarakat yang tidak diselesaikan, yang tidak bisa tersalurkan. Nah, itu yang kita coba akumulatif,” ujar Munathsir dalam jumpa pers yang digelar Sabtu (7/12/2024).
Munathsir menjelaskan bahwa pihaknya telah menemukan sejumlah dugaan pelanggaran selama proses Pilkada. Temuan-temuan ini akan dijadikan bukti dalam berkas gugatan yang akan diajukan ke MK.
Wakil Ketua Lembaga Advokasi Hukum Indonesia DPP Partai Gerindra, Herdiansyah, menambahkan bahwa gugatan ini bukan dilatarbelakangi kepentingan politik semata, melainkan demi menegakkan hak konstitusi warga negara.
“Kita di sini menemukan data, ada hak-hak konstitusi warga negara yang tidak tersalurkan,” kata Herdiansyah. “Kita sebagai orang hukum, akan memperjuangkan itu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada untuk yang lain-lain gitu loh,” sambungnya.
Gerindra menegaskan bahwa langkah hukum ini dilakukan atas dasar profesionalitas dan sesuai dengan prinsip demokrasi. Temuan dugaan pelanggaran, termasuk kemungkinan adanya ketidaksesuaian dalam proses rekapitulasi suara, disebut sebagai landasan utama gugatan.
Meski demikian, Herdiansyah menekankan bahwa upaya ini bukanlah dorongan partai untuk mendorong Pilkada Jakarta ke putaran kedua. “Ini murni soal hak demokrasi yang harus dijaga dan diperjuangkan, bukan soal dua putaran atau hal lainnya,” imbuhnya.
Pilkada Jakarta 2024 memang menjadi sorotan karena persaingan ketat antara pasangan calon. Dengan adanya gugatan ini, proses hukum di MK diperkirakan akan menjadi titik krusial dalam menentukan akhir dari kontestasi politik di Ibu Kota.
Komitmen pada Demokrasi dan Hukum
Lembaga Advokasi Hukum Indonesia DPP Gerindra berharap bahwa gugatan ini tidak hanya menjadi upaya memperjuangkan hak-hak konstitusi warga Jakarta, tetapi juga menjadi pelajaran bagi penyelenggaraan Pilkada di masa depan.
“Kami percaya pada supremasi hukum. Gugatan ini bukan untuk mencari sensasi atau kekuasaan, tetapi untuk memastikan bahwa demokrasi berjalan sebagaimana mestinya,” pungkas Munathsir.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta terkait rencana gugatan ini. Proses hukum di MK pun diharapkan dapat memberikan keputusan yang adil dan transparan demi demokrasi yang sehat.





















