“Kebetulan saya sengaja tidak hadir, dan melalui surat saya sampaikan bahwa saya harap pemeriksaan sidang etik terhadap diri saya itu ditunda,” kata Ghufron saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Jakarta – Fusilatnews – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membangkang terhadap panggilan Dewan Pengawas KPK karena dengan sengaja tidak hadir di sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang dijadwalkan hari ini, Kamis pukul 09.30 WIB. kemarin
“Kebetulan saya sengaja tidak hadir, dan melalui surat saya sampaikan bahwa saya harap pemeriksaan sidang etik terhadap diri saya itu ditunda,” kata Ghufron saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Gufron menegaskan permintaan tersebut diajukan dengan alasan pelaksanaan sidang etik terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang menimpa dirinya itu sedang digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Tentu saja akan menjadi hal yang bertentangan apabila putusan di PTUN Jakarta dan Dewas KPK berbeda nantinya.
Selain menggugat keabsahan pelaksanaan sidang etik di PTUN Jakarta, Ghufron turut mengajukan hak uji materi terkait norma pemeriksaan sidang etik tersebut, yakni Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 dan Peraturan Dewas KPK Nomor 4 Tahun 2021, ke Mahkamah Agung (MA).
Norma pemeriksaan sidang etik dimaksud, kata dia, yakni salah satunya mengenai status kedaluwarsa sebuah laporan atau temuan apabila laporan baru diajukan ke Dewas KPK satu tahun sejak terjadinya atau diketahuinya pelanggaran.
“Peristiwa itu terjadi pada 15 Maret 2022, sedangkan saya dilaporkan pada 8 Desember 2023. Kenapa baru dilaporkan?” tuturnya.
Pasal 55 Undang-Undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa jika suatu norma sedang diuji, maka turunan norma tersebut apabila sedang diuji pula di MA harus ditunda.
Untuk itu dengan berbagai aturan dan norma yang ada, Ghufron mengajukan penundaan sidang etik sebagai salah satu langkah pembelaan dirinya.
“Atas dua hal tersebut saya tadi menyampaikan permohonan penundaan, bukan saya tidak hadir tetapi memang sengaja untuk meminta penundaan,” ucap Ghufron menambahkan.
Sebelumnya pada awal Desember 2023, Ghufron diadukan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dengan membantu mutasi pegawai Kementan ke Malang, Jawa Timur.
Adapun pada pagi hari ini, Kamis, seharusnya menjadi sidang etik perdana kasus Nurul Ghufron di Dewas KPK. Namun lantaran Ghufron absen, sidang ditunda pelaksanaannya menjadi 14 Mei 2024.

























