• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Greenpeace: Perpres Energi Terbarukan Tidak Penuhi Commitment Paris Agreement

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
May 17, 2024
in Feature
0
Greenpeace: Perpres Energi Terbarukan Tidak Penuhi Commitment Paris Agreement

Ilustrasi, aktivis dari Climate Rangers Jakarta dan 350 Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (17/3/2023). Mereka menyerukan kepada pemerintah agar setelah terbentuknya sekretariat perjanjian pendanaan transisi energi Just Energy Transition Partnership (JETP) menjadi langkah bersama untuk menuju energi terbarukan dan bukan mengarah ke penggunaan energi fosil. (Foto Kata Data)

Share on FacebookShare on Twitter

Karena Perjanjian Paris adalah perjanjian internasional yang mengikat secara hukum mengenai perubahan iklim Maka pada tanggal 25 Oktober 2016 lalu Pemerintah Indonesia meratifikasi Perjanjian Paris menjadi UU No 16 Tahun 2016

Jakarta – Fusilatnews – Greenpeace Indonesia menilai kebijakan pemerintah terkait Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyedia Tenaga Listrik. mengabaikan Commitment Paris Agreement

Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Bondan Andriyanu, menegaskan kebijakan yang dibuat Pemerintah Indonesia terlihat mengabaikan target yang disetujui oleh para anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Seharusmya dunia tidak lagi pro terhadap industri batu bara yang jelas berdampak buruk terhadap iklim,” kata Bondan, Rabu, 15 Mei 2024.

Pasal 3 Ayat 4 Perpres tersebut menyatakan proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) tidak dilarang selama berorientasi untuk peningkatan nilai tambah sumber daya alam, serta untuk mendukung industri.

Larangan pun tidak berlaku untuk PLTU yang masuk dalam proyek strategis nasional (PSN) yang bisa menciptakan lapangan kerja dan mendukung ekonomi nasional.

Isi beleid itu dianggap bertentangan dengan target emisi yang dikejar paling lambat hingga paruh kedua abad ini.

Sesuai Paris Agreement 2015, negara-negara berupaya melepas ketergantungan terhadap energi kotor yang menyumbang emisi dan pemanasan suhu global.

Menurut Bondan kebijakan itu melenceng dari komitmen pengurangan emisi karbon. Pemerintah Indonesia masih membiarkan pembangunan PLTU yang sebenarnya sudah ditinggalkan oleh berbagai negara. Saat ini PLTU lokal masih menyokong industri nikel, aluminium, dan material sejenisnya

“Kalau (PLTU) untuk industri diperbolehkan, maka pendirian PLTU-PLTU atau tambang batu bara lainnya bakal semakin masif,” ujar Bondan.

Bondan menegaskan, Greenpeace Indonesia sedang mendorong skema transisi energi yang lebih ramah untuk iklim.

Organisasi sipil pembela lingkungan ini juga mengkampanyekan penolakan terhadap ekspansi bisnis tambang yang dianggap merusak bumi.

“Sudah banyak kajian-kajian yang kami rilis untuk rekomendasi mengurangi emisi karbon ini,” tuturnya

Perlu diketahui Komitmen Kesepakatan yang lahir dalam Konferensi Tingkat Tinggi COP21 di Paris itu berisi kerangka kolaborasi untuk menahan suhu global agar tidak melebihi 1,5 derajat Celcius.

Perjanjian Paris adalah perjanjian internasional yang mengikat secara hukum mengenai perubahan iklim.

Perjanjian ini diadopsi oleh 196 Pihak pada Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP21) di Paris, Perancis, pada tanggal 12 Desember 2015. Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal 4 November 2016.

Tujuan utamanya adalah untuk menjaga “peningkatan suhu rata-rata global jauh di bawah 2°C di atas tingkat pra-industri” dan mengupayakan “untuk membatasi kenaikan suhu hingga 1,5°C di atas tingkat pra-industri.”

Namun, dalam beberapa tahun terakhir, para pemimpin dunia telah menekankan perlunya membatasi pemanasan global hingga 1,5°C pada akhir abad ini.

Hal ini karena Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim PBB menunjukkan bahwa melampaui ambang batas 1,5°C berisiko menimbulkan dampak perubahan iklim yang jauh lebih parah, termasuk kekeringan yang lebih sering dan parah, gelombang panas, dan curah hujan.

Untuk membatasi pemanasan global hingga 1,5°C, emisi gas rumah kaca harus mencapai puncaknya paling lambat sebelum tahun 2025 dan menurun sebesar 43% pada tahun 2030.

Perjanjian Paris merupakan tonggak penting dalam proses perubahan iklim multilateral karena, untuk pertama kalinya, perjanjian yang mengikat menyatukan semua negara untuk memerangi perubahan iklim dan beradaptasi terhadap dampaknya.

Karena Perjanjian Paris adalah perjanjian internasional yang mengikat secara hukum mengenai perubahan iklim Maka pada tanggal 25 Oktober 2016 lalu Pemerintah Indonesia meratifikasi Perjanjian Paris menjadi UU No 16 Tahun 2016

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Faisal Basri: Perkirakan Ada Pos Anggaran dalam Postur APBN Bakal Diubah untuk Makan Siang Gratis

Next Post

Kesaksian Sandra Dewi Mengungkap Jet Pribadi Harvey Moeis Terindikasi Hasil Korupsi Timah

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Feature

Bisa Membaca, Tapi Gagal ‘Iqra’: Ironi Umat di Era Informasi

April 24, 2026
Dalih Sosok Manusia Pendusta; “Tidak Wajib Memperlihatkan Ijazahnya”
Feature

Berbohong Itu Sulit dan Mahal Harganya

April 24, 2026
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa
Feature

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

April 24, 2026
Next Post
Mengenakan Gaun Hitam, Sandra Dewi Menghadap Penyidik Kejagung

Kesaksian Sandra Dewi Mengungkap Jet Pribadi Harvey Moeis Terindikasi Hasil Korupsi Timah

Misteri Buronan Pembunuh Vina Selama 8 Tahun

Misteri Buronan Pembunuh Vina Selama 8 Tahun

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa
Feature

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

by Karyudi Sutajah Putra
April 24, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Letkol Teddy Indra Wijaya kini sudah bisa...

Read more
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

April 24, 2026
Jangan Lawan Parpol!

Jangan Lawan Parpol!

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Bisa Membaca, Tapi Gagal ‘Iqra’: Ironi Umat di Era Informasi

April 24, 2026
Dalih Sosok Manusia Pendusta; “Tidak Wajib Memperlihatkan Ijazahnya”

Berbohong Itu Sulit dan Mahal Harganya

April 24, 2026
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

April 24, 2026
Media Sosial: Dari Hiburan Menjadi Candu yang Diproduksi

Media Sosial: Dari Hiburan Menjadi Candu yang Diproduksi

April 24, 2026
Logika Tol di Laut Bebas: Kebijakan atau Kecanggungan?

Logika Tol di Laut Bebas: Kebijakan atau Kecanggungan?

April 24, 2026

Perang, Kepentingan Global, dan Harapan Kemerdekaan Palestina

April 24, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Bisa Membaca, Tapi Gagal ‘Iqra’: Ironi Umat di Era Informasi

April 24, 2026
Dalih Sosok Manusia Pendusta; “Tidak Wajib Memperlihatkan Ijazahnya”

Berbohong Itu Sulit dan Mahal Harganya

April 24, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist