Palangkaraya – Fusilatnews – Tindakan sepihak main Hakim sendiri yang dilakukan oleh ormas Grib Jaya Karena Aksi penyegelan pabrik milik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di Kabupaten Barito Selatan,
Gubernur Agustiar Sabran menegaskan bahwa tidak ada ormas yang boleh bertindak di luar kewenangan negara, terutama menyangkut urusan investasi daerah.
“Ormas harus tunduk dan patuh terhadap keputusan negara, terutama menyangkut investasi daerah. Jadi enggak ada yang namanya ormas di atas negara,” ujar Agustiar saat memberikan tanggapan di rumah jabatan gubernur, Sabtu (3/5/2025).
Ia menekankan bahwa penertiban terhadap ormas akan dilakukan melalui aparat penegak hukum (APH).
“Ini bukan negara ormas ya, negara itu ada konstitusi,” tegasnya. Agustiar menyatakan bahwa dirinya menghargai peran ormas yang membantu masyarakat.
Namun, ia mengingatkan bahwa semua organisasi harus tetap berada dalam koridor hukum.
“Saya mengimbau agar ormas-ormas taat dan patuh atas peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Meski demikian, saya tetap mengapresiasi eksistensi ormas yang membantu masyarakat,” ucapnya. Agustiar menegaskan kembali bahwa penyelesaian hukum harus dilakukan sesuai mekanisme yang ada, bukan dengan aksi sepihak.
“Ya itu akan kami tertibkan, kan kita kan ada aparat hukum, ya kan ada APH. Ini bukan negara ormas ya, negara itu ada konstitusi,” kata Agustiar.
Ia meminta semua pihak, termasuk ormas, untuk tidak mengganggu iklim investasi yang sedang dibangun di Kalimantan Tengah. Senada dengan Agustiar, Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Iwan Kurniawan juga mengecam penyegelan pabrik tersebut. Ia menyebut telah memerintahkan Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Kalteng membentuk tim untuk menyelidiki kasus ini.
“Kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas dan tetap menjunjung keadilan,” ujar Iwan. Ia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan segala tindakan yang menyimpang akan diproses sesuai aturan. “Kami akan melakukan proses penegakan hukum dengan tegas,” katanya lagi.
Sekretaris DPD GRIB Jaya Kalteng, Erko Mojra, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan sebagai bentuk penekanan terhadap PT BAP untuk memenuhi kewajibannya membayar hak seorang warga bernama Sukarto bin Parsan, yang telah memberikan kuasa sejak 14 April 2024.
Menurut Erko, perusahaan tersebut melakukan wanprestasi atau cedera janji karena belum melunasi pembayaran pembelian karet senilai Rp 778 juta, yang telah disepakati dengan Sukarto. “PBS tersebut telah melanggar cedera janji atau wanprestasi terhadap Sukarto karena tidak membayar keseluruhan harga karet yang telah disepakati sebesar Rp 778 juta,” ujar Erko dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/5/2025).
Erko menyebutkan, gugatan wanprestasi tersebut telah dimenangi Sukarto berdasarkan sejumlah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, termasuk: Putusan Pengadilan Negeri Buntok Nomor 20/Pdt.G/2016/PN.Bnt Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 28/Pdt/2017/PT.Plk Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 945 K/Pdt/2018 dan Nomor 601 PK/Pdt/2019 Dalam amar putusan tersebut, PT BAP dihukum membayar ganti rugi materiil kepada Sukarto sebesar Rp 778 juta plus bunga 6 persen per tahun sejak 2 Februari 2011.
“Jika tidak diindahkan, DPD GRIB Jaya Kalteng akan melakukan langkah hukum dan upaya-upaya lainnya demi mendorong agar putusan dalam perkara ini dilaksanakan secara sukarela oleh perusahaan,” tegasnya.