• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Law

Gubernur Kalimantan Tengah dan Kapolda Kecam Tindakan Melawan Hukum Atas Penyegelan Dilakukan Ormas

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
May 5, 2025
in Law, News
0
Gubernur Kalimantan Tengah dan Kapolda Kecam Tindakan Melawan Hukum Atas Penyegelan Dilakukan Ormas
Share on FacebookShare on Twitter

Palangkaraya – Fusilatnews – Tindakan sepihak main Hakim sendiri yang dilakukan oleh ormas Grib Jaya Karena Aksi penyegelan pabrik milik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di Kabupaten Barito Selatan,

 Kalimantan Tengah, memicu kecaman keras dari Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran dan Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Iwan Kurniawan.
Video aksi tersebut sebelumnya viral di media sosial lantaran dilakukan oleh organisasi masyarakat dengan mengeklaim sebagai penerima kuasa dari seorang warga.

Gubernur Agustiar Sabran menegaskan bahwa tidak ada ormas yang boleh bertindak di luar kewenangan negara, terutama menyangkut urusan investasi daerah.

“Ormas harus tunduk dan patuh terhadap keputusan negara, terutama menyangkut investasi daerah. Jadi enggak ada yang namanya ormas di atas negara,” ujar Agustiar saat memberikan tanggapan di rumah jabatan gubernur, Sabtu (3/5/2025).

Ia menekankan bahwa penertiban terhadap ormas akan dilakukan melalui aparat penegak hukum (APH).

“Ini bukan negara ormas ya, negara itu ada konstitusi,” tegasnya. Agustiar menyatakan bahwa dirinya menghargai peran ormas yang membantu masyarakat.

Namun, ia mengingatkan bahwa semua organisasi harus tetap berada dalam koridor hukum.

“Saya mengimbau agar ormas-ormas taat dan patuh atas peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Meski demikian, saya tetap mengapresiasi eksistensi ormas yang membantu masyarakat,” ucapnya. Agustiar menegaskan kembali bahwa penyelesaian hukum harus dilakukan sesuai mekanisme yang ada, bukan dengan aksi sepihak.

“Ya itu akan kami tertibkan, kan kita kan ada aparat hukum, ya kan ada APH. Ini bukan negara ormas ya, negara itu ada konstitusi,” kata Agustiar.

Ia meminta semua pihak, termasuk ormas, untuk tidak mengganggu iklim investasi yang sedang dibangun di Kalimantan Tengah. Senada dengan Agustiar, Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Iwan Kurniawan juga mengecam penyegelan pabrik tersebut. Ia menyebut telah memerintahkan Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Kalteng membentuk tim untuk menyelidiki kasus ini.

“Kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas dan tetap menjunjung keadilan,” ujar Iwan. Ia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan segala tindakan yang menyimpang akan diproses sesuai aturan. “Kami akan melakukan proses penegakan hukum dengan tegas,” katanya lagi.

Sekretaris DPD GRIB Jaya Kalteng, Erko Mojra, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan sebagai bentuk penekanan terhadap PT BAP untuk memenuhi kewajibannya membayar hak seorang warga bernama Sukarto bin Parsan, yang telah memberikan kuasa sejak 14 April 2024.

Menurut Erko, perusahaan tersebut melakukan wanprestasi atau cedera janji karena belum melunasi pembayaran pembelian karet senilai Rp 778 juta, yang telah disepakati dengan Sukarto. “PBS tersebut telah melanggar cedera janji atau wanprestasi terhadap Sukarto karena tidak membayar keseluruhan harga karet yang telah disepakati sebesar Rp 778 juta,” ujar Erko dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/5/2025).

Erko menyebutkan, gugatan wanprestasi tersebut telah dimenangi Sukarto berdasarkan sejumlah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, termasuk: Putusan Pengadilan Negeri Buntok Nomor 20/Pdt.G/2016/PN.Bnt Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 28/Pdt/2017/PT.Plk Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 945 K/Pdt/2018 dan Nomor 601 PK/Pdt/2019 Dalam amar putusan tersebut, PT BAP dihukum membayar ganti rugi materiil kepada Sukarto sebesar Rp 778 juta plus bunga 6 persen per tahun sejak 2 Februari 2011.

“Jika tidak diindahkan, DPD GRIB Jaya Kalteng akan melakukan langkah hukum dan upaya-upaya lainnya demi mendorong agar putusan dalam perkara ini dilaksanakan secara sukarela oleh perusahaan,” tegasnya.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Israel Peringatkan akan Pembalasan setelah Serangan Houthi di Bandara: Ben Gurion

Next Post

Dulu Jual Salak untuk Naik Haji, Kini Jual Tanah untuk Bertahan Hidup: Potret Perubahan Wajah Betawi Condet

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Arah Pidato Prabowo Itu, Sesungguhnya Untuk Siapa?
Feature

Hardiknas Tanpa Gairah: Prabowo Terlihat Tidak Menggebu Mencerdaskan Bangsa

May 2, 2026
Feature

Menuju Ul Albab: Memadukan Integritas, Akademik, dan Kebermanfaatan

May 2, 2026
Export Manusia – Apa Untungnya?
Feature

Export Manusia – Apa Untungnya?

May 2, 2026
Next Post
Dulu Jual Salak untuk Naik Haji, Kini Jual Tanah untuk Bertahan Hidup: Potret Perubahan Wajah Betawi Condet

Dulu Jual Salak untuk Naik Haji, Kini Jual Tanah untuk Bertahan Hidup: Potret Perubahan Wajah Betawi Condet

Tak Ada Ampun untuk Bangli: Gubernur Jabar Perintahkan Penertiban Ribuan Bangunan di Kali Bekasi

Tak Ada Ampun untuk Bangli: Gubernur Jabar Perintahkan Penertiban Ribuan Bangunan di Kali Bekasi

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Vitamin Demokrasi yang Mendadak Dilarang Konsumsi
Feature

Teddy, Gay, dan Luth

by Karyudi Sutajah Putra
May 2, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta — Hubungan politik antara Amien Rais dan Prabowo...

Read more
Ketika Buruh Tampar Muka Prabowo

Ketika Buruh Tampar Muka Prabowo

May 2, 2026
IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

April 30, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Arah Pidato Prabowo Itu, Sesungguhnya Untuk Siapa?

Hardiknas Tanpa Gairah: Prabowo Terlihat Tidak Menggebu Mencerdaskan Bangsa

May 2, 2026

Ilmu & Amal yang Berimbang Menjadi Indah & Barokah

May 2, 2026
Vitamin Demokrasi yang Mendadak Dilarang Konsumsi

Teddy, Gay, dan Luth

May 2, 2026
Republik Oligarki: Menakar Kedalaman Jurang Ketimpangan Indonesia 2026

Republik Oligarki: Menakar Kedalaman Jurang Ketimpangan Indonesia 2026

May 2, 2026
Ketika Buruh Tampar Muka Prabowo

Ketika Buruh Tampar Muka Prabowo

May 2, 2026

Menuju Ul Albab: Memadukan Integritas, Akademik, dan Kebermanfaatan

May 2, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Arah Pidato Prabowo Itu, Sesungguhnya Untuk Siapa?

Hardiknas Tanpa Gairah: Prabowo Terlihat Tidak Menggebu Mencerdaskan Bangsa

May 2, 2026

Ilmu & Amal yang Berimbang Menjadi Indah & Barokah

May 2, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist