• Login
  • Register
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
      • MPR Baru
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Article
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
    • Citayam Lifestyle
    • Aya Aya Wae
  • Sport
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Jobs
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
      • MPR Baru
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Article
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
    • Citayam Lifestyle
    • Aya Aya Wae
  • Sport
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Jobs
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
Home News

HABIB BAHAR BIN SMITH : HARUSNYA DIBANTAH – BUKAN DI TAHAN

Ali Syarief by Ali Syarief
January 5, 2022
in News
0
HABIB BAHAR BIN SMITH : HARUSNYA DIBANTAH – BUKAN DI TAHAN
Share on FacebookShare on Twitter

Menarik untuk ditela’ah, apa penyebab Habib Bahar Bin Smith, ditetapkan sebagai tersangka, ternyata, dalam kasus lain, yaitu KM50. Bukan yang selama ini diduga dan menjadi diskursus masyarakat, yaitu berseteru dengan ujaran Mayjen Dudung, soal Tuhan Bukan Orang Arab.

Tim penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan penceramah Bahar bin Smith (BS) sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks. Kasus itu berkaitan dengan ceramahnya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rachman mengatakan, tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka.

Ada hal yang menarik dari perisitiwa HBBS ini, yaitu Dir Reserse Khusus Polda jabar menemukan 2 barang bukti, sebagai dasar penetapan menjadi tersangka.

Menjadi teka-teki, apa gerangan kedua barang bukti tersebut? Bila itu rekaman ceramah, berkaitan dengan peristiwa KM50 tersebut, adalah dikatakan sebagai informasi bohong dan hoax.

Kita tahu semua, bahwa proses hukum KM50 sedang berlangsung saat ini. Semua peristiwa yang terjadi di Pengadilan, tersebut menjadi Publik opini. Apapun yang dibicarakan publik, adalah proses menjadi  pembentukan Opini Umum, yang kemudian bisa jadi tidak jelas apakah menjadi benar atau salah. Ia sering disebut desas desus.

Sampai Pengadilan KM50 itu menetapkan siapa yang bersalah, dan kasusnya sudah inkrah, maka fakta yuridislah, yang kemudian bisa menjadi dasar hukum, seseorang dinyatakan berbohong, atau menyebarkan berita hoax.

Menurut hemat kami, sejatinya Bahar Bin Smith, tidak perlu sampai harus ditetapkan sebagai tersangka, apalagi ditahan, cukup dibantah dengan keterangan resmi dari pihak yang berwajib. Ini dimaksudkan, agar masyarakat tidak terpropokasi oleh ujaran Ustad tersebut.

Pasal 77 huruf a KUHAP:

Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang: a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;

Lebih lanjut, Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, memberikan Pengertian tentang “bukti yang cukup” yaitu berdasarkan dua alat bukti ditambah keyakinan penyidik yang secara objektif (dapat diuji objektivitasnya) mendasarkan kepada dua alat bukti tersebut telah terjadi tindak pidana dan seseorang sebagai tersangka pelaku tindak pidana.

Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Perkap Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Previous Post

Syarat Syarat seseorang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi

Next Post

Ilmuwan Menemukan Penjelasan Fenomena Kekebalan HIV

Ali Syarief

Ali Syarief

Related Posts

Tanggapi Tindakan Hukum Terhadap RG, Haris Azhar : Banyak Pejabat Anggap Kritik Sebagai Hinaan
Law

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Siang Ini Jalani Sidang dengan Agenda Pembacaan Repilks Jaksa

December 4, 2023
Jokowi Bantah Bertemu Agus Rahardjo Terkait Tudingan Intervensi Kasus Setya Novanto
Law

Jokowi Pertanyakan Motif Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Terkait Intervensi Kasus Korupsi Setya Novanto

December 4, 2023
Jenazah Doni Monardo Dikebumikan di TMP Kalibata Dengan Upacara Kebesaran Militer
News

Jenazah Doni Monardo Dikebumikan di TMP Kalibata Dengan Upacara Kebesaran Militer

December 4, 2023
Next Post
© Unsplash / Louis Reed

Ilmuwan Menemukan Penjelasan Fenomena Kekebalan HIV

ROMBONGAN MISI KEBUDAYAAN JEPANG KE BUKIT TINGGI

ROMBONGAN MISI KEBUDAYAAN JEPANG KE BUKIT TINGGI

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Apa Kata TPN Pasangan No 2 “Tentang Ijazah Gibran?”

November 19, 2023
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

September 28, 2022
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

September 28, 2022
Video Heboh Beredar Ratusan Tentara China Masuk ke Indonesia. Apa Kata Ditjen Imigrasi?

Video Heboh Beredar Ratusan Tentara China Masuk ke Indonesia. Apa Kata Ditjen Imigrasi?

February 3, 2023
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

19
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

18
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

6
Tanggapi Tindakan Hukum Terhadap RG, Haris Azhar : Banyak Pejabat Anggap Kritik Sebagai Hinaan

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Siang Ini Jalani Sidang dengan Agenda Pembacaan Repilks Jaksa

December 4, 2023
Tentara Israel ‘bertempur  keras’ di Gaza selatan

Tentara Israel ‘bertempur keras’ di Gaza selatan

December 4, 2023
Kemenkominfo Minta KPU Klarifikasi Dugaan Kebocoran Data Pemilih

Kemenkominfo Minta KPU Klarifikasi Dugaan Kebocoran Data Pemilih

December 4, 2023
Jokowi Bantah Bertemu Agus Rahardjo Terkait Tudingan Intervensi Kasus Setya Novanto

Jokowi Pertanyakan Motif Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Terkait Intervensi Kasus Korupsi Setya Novanto

December 4, 2023
Youtube Video
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Tanggapi Tindakan Hukum Terhadap RG, Haris Azhar : Banyak Pejabat Anggap Kritik Sebagai Hinaan

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Siang Ini Jalani Sidang dengan Agenda Pembacaan Repilks Jaksa

December 4, 2023
Tentara Israel ‘bertempur  keras’ di Gaza selatan

Tentara Israel ‘bertempur keras’ di Gaza selatan

December 4, 2023

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
      • MPR Baru
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Article
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
    • Citayam Lifestyle
    • Aya Aya Wae
  • Sport
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Jobs
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist