Oleh: Nazaruddin
Gagasan Presiden Prabowo Subianto untuk mengisi petugas haji dengan personel TNI–Polri—bahkan dengan porsi mayoritas hingga 50 persen—sekilas tampak rasional. Dalihnya sederhana: pelayanan haji membutuhkan petugas yang disiplin, sigap, terlatih, dan tangguh menghadapi situasi darurat. Namun di balik narasi efisiensi dan profesionalisme itu, tersembunyi persoalan yang lebih mendasar: relasi kuasa antara negara, militer, dan ruang sipil—termasuk ruang ibadah.
Haji bukan operasi militer. Ia adalah layanan publik yang bersifat spiritual, sosial, dan kemanusiaan. Jamaah haji bukan pasukan yang perlu dikomandoi, melainkan warga negara—sebagian besar lansia—yang membutuhkan empati, komunikasi kultural, serta pelayanan berbasis kepekaan sosial. Menyederhanakan problem pelayanan haji sebagai soal “kurang disiplin” lalu menjawabnya dengan militerisasi petugas adalah reduksi yang berisiko menyesatkan arah kebijakan.
Pelayanan atau Perluasan Kuasa?
Kontroversi ini muncul bukan karena publik alergi pada TNI–Polri, melainkan karena pola yang berulang. Dalam beberapa tahun terakhir, kita menyaksikan kecenderungan pemerintahan Prabowo menempatkan aparat keamanan ke berbagai ruang sipil: pangan, pertanian, pendidikan, birokrasi, hingga kini urusan ibadah haji. Semua dibungkus dengan narasi klasik: ketertiban, kedisiplinan, dan efektivitas.
Masalahnya, ketika hampir setiap problem sipil diselesaikan dengan pendekatan militer, pertanyaan mendasarnya adalah: apakah ini solusi, atau strategi normalisasi kuasa? Dalam demokrasi, militer seharusnya menjadi alat negara, bukan aktor dominan dalam pengelolaan kehidupan sipil. Ketika logika komando menggantikan logika pelayanan, yang terancam bukan hanya kualitas layanan, tetapi juga prinsip supremasi sipil itu sendiri.
Salah Diagnosis, Salah Obat
Buruknya pelayanan haji Indonesia selama ini bukan terutama soal kurangnya “ketegasan”, melainkan kegagalan sistemik: tata kelola yang semrawut, rekrutmen petugas yang sarat kompromi politik, minim pelatihan berbasis kompetensi, serta budaya birokrasi yang jauh dari meritokratis. Mengganti wajah petugas dengan seragam loreng tidak otomatis menyembuhkan penyakit tersebut.
Disiplin memang penting. Namun haji menuntut lebih dari itu: kemampuan bahasa, manajemen kerumunan berbasis budaya, pengetahuan fiqh haji, empati lintas usia, hingga sensitivitas psikologis jamaah. Tidak semua keterampilan ini lahir dari doktrin militer. Bahkan, pendekatan yang terlalu koersif berpotensi menciptakan jarak emosional antara petugas dan jamaah—sesuatu yang justru merusak esensi pelayanan.
Kementerian Haji: Ide Besar yang Setengah Hati
Ironi terbesar terletak pada gagasan pembentukan Kementerian Haji. Ia dipromosikan sebagai solusi struktural untuk memperbaiki tata kelola. Namun hingga kini, wacananya tampak tergesa-gesa dan minim persiapan. Alih-alih membangun ekosistem SDM haji yang profesional—dari perancang kebijakan, manajer layanan, hingga petugas lapangan—yang muncul justru jalan pintas: menutup kekosongan dengan aparat keamanan.
Jika Kementerian Haji sungguh dimaksudkan sebagai institusi sipil modern, maka prioritasnya adalah sistem rekrutmen berbasis meritokrasi, kurikulum pelatihan khusus haji, jenjang karier profesional, serta evaluasi kinerja yang transparan. Tanpa itu, kementerian ini berisiko menjadi etalase baru dengan praktik lama—bahkan diperkuat oleh watak militeristik.
Haji dan Arah Demokrasi
Pada akhirnya, pertanyaan ini bukan semata tentang siapa yang menjadi petugas haji, melainkan ke mana arah negara sedang bergerak. Apakah setiap persoalan publik akan terus dijawab dengan ekspansi peran militer? Jika iya, kita sedang menyaksikan pergeseran halus namun sistematis: dari negara sipil menuju negara dengan mental barak.
Haji seharusnya menjadi ruang pelayanan, bukan ruang demonstrasi kuasa. Negara hadir untuk melayani jamaah, bukan mengatur mereka seperti pasukan. Tanpa refleksi kritis, kebijakan ini bukan hanya berpotensi gagal meningkatkan kualitas layanan haji, tetapi juga mempercepat erosi batas antara militer dan sipil—sebuah kemunduran mahal bagi demokrasi.

Oleh: Nazaruddin




















