“Jadi perusahaan-perusahaan yang diarahkan dari awallah yang dapat. Masuklah dia lulus di prakualifikasi. Lelang pun itu juga, mau apa kalian? Mau apa lagi? Percuma kalian konsultan, habisin uang negara saja kalian itu!” ujar Hakim Fahzal.
Jakarta – Fusilatnews – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyesalkan adanya Peraturan Dirut (Perdirut) Nomor 42 Tahun 2017 yang berisi aturan khusus untuk pemenang lelang proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5. yang dibuat oleh Mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif,
Adanya Peraturan Dirut (Perdirut) Nomor 42 Tahun 2017 diungkap oleh konsultan proyek BTS 4G, Jamal Rizki, yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjadi saksi untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.
Adapun Perdirut Bakti ini terungkap ketika Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mendalami perbedaan pelelangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Jamal pun menjelaskan bahwa aturan yang tercantum pada Perdirut pada dasarnya sama seperti regulasi pengadaan barang/jasa pada umumnya. Namun, Perdirut Bakti mengatur kekhususan mengenai metode pemilihan pemenang lelang.
“Yang khususnya itu apa?” tanya Hakim Fahzal dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (8/8).
“Metodenya pemilihan,” jawab Jamal. Ia pun mengungkapkan adanya rapat yang dihadiri para konsultan proyek BTS 4G dengan Anang Achmad Latif. Dalam kesempatan itu, Anang selaku Dirut Bakti meminta persyaratan khusus pelelangan dicantumkan ke Perdirut tersebut.
“Diperintahkan oleh Anang Achmad Latif untuk seluruh tahapan tersebut dimasukkan ke Perdirut, termasuk persyaratan khusus yang tadi,” kata Jamal.
Atas penjelasan tersebut, Hakim Fahzal pun mendalami aturan soal adanya arahan Direktur Utama untuk membuat peraturan sendiri.
Menurut Jamal, hal itu tidak masalah sepanjang tidak bertentangan dengan aturan di atasnya. “Boleh Dirut itu membuat peraturan sendiri?” kata Hakim Fahzal. “Boleh,” jawab Jamal. “Asalkan? Apa?” kata Hakim lagi “Asalkan tidak bertentangan,” ucap Jamal.
Mendengar jawaban itu, Hakim Fahzal jadi geram. karena, Perdirut Bakti disebut mengadopsi Perpres yang telah ada.
Namun, realitanya peraturan ini hanya menambah aturan sendiri mengenai pemenang lelang. “Asalkan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi? Tadinya kan diadopsi oleh Perpres, lho kenapa bikin yang lain lagi?
Mentang-mentang khusus, kita kangkangin Perpres. Itu namanya menciutkan peserta, harus kompetitif lho Pak,” ujar Hakim.
Menurut Hakim Fahzal, aturan ini hanya mengakomodasi perusahaan-perusahaan yang memang nantinya akan dimenangkan untuk mengerjakan proyek BTS 4G tersebut.
Ketua Majelis Hakim pun menyayangkan fungsi konsultan yang tidak berperan untuk menyarankan proses terhadap proyek tersebut dilakukan sebagaimana mestinya.
“Jadi perusahaan-perusahaan yang diarahkan dari awallah yang dapat. Masuklah dia lulus di prakualifikasi. Lelang pun itu juga, mau apa kalian? Mau apa lagi? Percuma kalian konsultan, habisin uang negara saja kalian itu!” ujar Hakim Fahzal.
“Pada enggak terbuka semua kerja kalian itu! diawurin setinggi langit, nah itu enggak ada kompetitif,” kata Hakim lagi





















