Menurut Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri jumlah laporan polisi terhadap akademisi Rocky Gerung bertambah menjadi 21 laporan sampai saat ini.
Surabaya- Fusilatnews – Menanggapi banyaknya laporan polisi dengan terlapor Rocky Gerung terkait pernyataannya yang dituding melakukan penhinaan terhadap Presden Jokowi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, hingga saat ini, Presiden Joko Widodo belum berencana melaporkan aktivis Rocky Gerung atas dugaan penghinaan kepala negara
“Tidak ada pengaduan atau laporan dari Pak Jokowi,” kata Mahfud MD kepada wartawan di Surabaya, Selasa (8/8/).
Yang dia tahu, sudah banyak pihak yang melaporkan Rocky, bukan hanya delik aduan. Artinya, ada kasus selain dugaan pencemaran nama baik yang sedang diproses polisi terkait pernyataan Rocky Gerung soal Jokowi.
“Saya tidak tahu yang mana nanti yang akan berlanjut sampai ke pengadilan. Yang saya tahu laporannya bukan hanya delik aduan. Semoga semua prosesnya berjalan baik,” jelasnya.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, laporan polisi itu dilaporkan baik ke Bareskrim dan polda jajaran.
Djuhandhani memerinci, sebanyak dua laporan polisi diterima di Bareskrim Polri, empat laporan di Polda Metro Jaya, dan tiga laporan di Sumatera Utara. Kemudian, tujuh laporan polisi di Kalimantan Timur (Kaltim), tiga laporan di Kalimantan Tengah, dan dua laporan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Djuhandhani menambahkan, semua laporan itu ditarik ke Bareskrim Mabes Polri.
Menurut Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri jumlah laporan polisi terhadap akademisi Rocky Gerung bertambah menjadi 21 laporan sampai saat ini.
“Laporan polisi terus bertambah. Sampai saat ini ada 21 laporan polisi yang ada di Bareskrim dan polda jajaran,” kata Djuhandhani kepada wartawan, Selasa (8/8/).






















