Dari 16 orang tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus timah, dua tersangka diketahui sebagai pihak yang memerintahkan, memfasilitasi, dan mengelola uang dari tindak pidana korupsi. Keduanya adalah Harvey Moeis (HM), suami dari aktris terkenal Sandra Dewi yang sudah ditahan pada Rabu (27/3/2024). Satu lagi Crazy Rich PIK Helena Lim
Jakarta – Fusilatnews – Terhadap para tersangka korupsi penambangan timah di Bangka Belitung.Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan menjerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) Karena pasal-pasal UU TPPU sudah menjadi protokol tetap (protap) dalam penyidikan tindak pidana korupsi berskala massif
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menegaskan penerapan TPPU dalam kasus eksploitasi tambang Tim Illegal di PT Timah Tbk, dilakukan setelah penyidik menemukan fakta beberapa tersangka telah memanipulasi hasil kejahatannya ke dalam bentuk pendanaan untuk masyarakat seperti dalam CSR.
“Dan itu (TPPU) paralel berjalan selama kami menemukan bukti-bukti yang cukup,” kata Kuntadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (1/4/2024).
Namun Kuntadi tak bersedia menjelaskn secara rinci siapa saja tersangka yang dijerat pasal TPPU. Dari total 16 tersangka yang sudah ditahan, Kuntadi tidak bisa menyampaikan nama- nama yang sedang diincar untuk dikenakan pasal UU TPPU.
“Sampai saat ini masih terus kami dalami dan telusuri,” kata Kuntadi.
Dari 16 orang tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus timah, dua tersangka diketahui sebagai pihak yang memerintahkan, memfasilitasi, dan mengelola uang dari tindak pidana korupsi. Keduanya adalah Harvey Moeis (HM), suami dari aktris terkenal Sandra Dewi yang sudah ditahan pada Rabu (27/3/2024). Satu lagi Crazy Rich PIK Helena Lim
(HM )berperan sebagai pemilik dan perwakilan dari PT Rafined Bangka Tin (RBT). Harvey adalah pihak yang melobi dan bersepakat dengan tersangka Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku dirut PT Timah Tbk agar memfasilitasi aktivitas penambangan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk di Bangka Belitung.
Harvey dalam pertemuan berkali-kali dengan MRPT pada 2018-2019 bersepakat melakukan penambangan ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk, yang dibalut dengan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah. HN selain mewakili PT RBT, juga membawa empat perusahaan tambang timah lainnya.
Keempatnya adalah PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), CV Venus Inti Perkasa (VIP), dan PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), serta PT Tinindo Inter Nusa (TIN). Lima perusahaan penambang timah itu, ada peran Harvey dalam partisipasi kepemilikan.
Bersama PT Timah Tbk, lima perusahaan tersebut, juga membuat tujuh perusahaan boneka dalam melakukan eksplorasi kawasan pertambangan timah. Sedangkan hasil eksplorasi tersebut dibeli sendiri oleh PT Timah Tbk.
Tersangka Harvey juga menginstruksikan kepada semua perusahaan tersebut memindahkan keuntungan dari kegiatan penambangan timah ilegal ke dalam dana sosial perusahaan (CSR) untuk masyarakat. “Dana yang seolah-olah CSR tersebut, diberikan kepada tersangka HM melalui pengelolaan PT QSE (Quantum Skyline Exchange) yang difasilitasi oleh HLM,” ucap Kuntadi.
Pihak yang memerintah satunya adalah HLM alias Helena Lim. Dia dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara. Sebelum Harvey dijebloskan ke sel tahanan, Helena pada Selasa (26/3/2024), diumumkan sebagai tersangka dan juga dijebloskan ke sel tahanan.
Saat mengumumkan Helena sebagai tersangka, Kuntadi mengatakan, anggaran yang disebut sebagai CSR tersebut hanyalah dalih dari para tersangka untuk memanipulasi sumber dana yang peroleh dari tindak pidana korupsi timah. “CSR ini hanya dalih saja. Yang tidak pernah ada penyalurannya,” ucap Kuntadi.
Sebelum menetapkan Harvey dan Helena sebagai tersangka, sepanjang Januari-Februari 2024, tim penyidikan Jampidsus satu per satu mengumumkan 14 tersangka lainnya. Tiga di antaranya, adalah penyelenggara negara dari jajaran direksi PT Timah Tbk.
Mereka adalah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku dirut PT Timah Tbk 2016-2021, Emil Emindra (EE) yang ditetapkan tersangka sebagai direktur keuangan (dirkeu) PT Timah Tbk 2018, dan Alwin Albar (ALW) yang ditetapkan tersangka selaku direktur operasional PT Timah Tbk 2018-2021.
Harvey Moeis bersama 15 tersangka lainnya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Disamping itu beberapa tersangka juga dijerat pasal UU TPPU yang merupakan protokol tetap (protap) dalam penyidikan tindak pidana korupsi berskala massif
Mereka semua yang ditetapkan tersangka terancam pidana seumur hidup























