• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Hampir Semua Tersangka Korupsi Tima Dijerat Pasal UU Tipikor dan UU TPPU

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
April 1, 2024
in Feature
0
Peran Suami Sandra Dewi Harvey Moeis Dalam Kasus Mega Korupsi PT Tima Tbk

Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI meningkatkan status hukum suami dari aktris peran Sandra Dewi itu sebagai tersangka ke-16 dalam kasus yang merugikan perekonomian negara Rp 271 triliun. (Bisnis-Anshary Madya Sukma)

Share on FacebookShare on Twitter

Dari 16 orang tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus timah, dua tersangka diketahui sebagai pihak yang memerintahkan, memfasilitasi, dan mengelola uang dari tindak pidana korupsi. Keduanya adalah Harvey Moeis (HM), suami dari aktris terkenal Sandra Dewi yang sudah ditahan pada Rabu (27/3/2024). Satu lagi Crazy Rich PIK Helena Lim

Jakarta – Fusilatnews – Terhadap para tersangka korupsi penambangan timah di Bangka Belitung.Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan menjerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) Karena pasal-pasal UU TPPU sudah menjadi protokol tetap (protap) dalam penyidikan tindak pidana korupsi berskala massif

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menegaskan penerapan TPPU dalam kasus eksploitasi tambang Tim Illegal di PT Timah Tbk, dilakukan setelah penyidik menemukan fakta beberapa tersangka telah memanipulasi hasil kejahatannya ke dalam bentuk pendanaan untuk masyarakat seperti dalam CSR.

“Dan itu (TPPU) paralel berjalan selama kami menemukan bukti-bukti yang cukup,” kata Kuntadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (1/4/2024).

Namun Kuntadi tak bersedia menjelaskn secara rinci siapa saja tersangka yang dijerat pasal TPPU. Dari total 16 tersangka yang sudah ditahan, Kuntadi tidak bisa menyampaikan nama- nama yang sedang diincar untuk dikenakan pasal UU TPPU.

“Sampai saat ini masih terus kami dalami dan telusuri,” kata Kuntadi.

Dari 16 orang tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus timah, dua tersangka diketahui sebagai pihak yang memerintahkan, memfasilitasi, dan mengelola uang dari tindak pidana korupsi. Keduanya adalah Harvey Moeis (HM), suami dari aktris terkenal Sandra Dewi yang sudah ditahan pada Rabu (27/3/2024). Satu lagi Crazy Rich PIK Helena Lim

(HM )berperan sebagai pemilik dan perwakilan dari PT Rafined Bangka Tin (RBT). Harvey adalah pihak yang melobi dan bersepakat dengan tersangka Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku dirut PT Timah Tbk agar memfasilitasi aktivitas penambangan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk di Bangka Belitung.

Harvey dalam pertemuan berkali-kali dengan MRPT pada 2018-2019 bersepakat melakukan penambangan ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk, yang dibalut dengan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah. HN selain mewakili PT RBT, juga membawa empat perusahaan tambang timah lainnya.

Keempatnya adalah PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), CV Venus Inti Perkasa (VIP), dan PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), serta PT Tinindo Inter Nusa (TIN). Lima perusahaan penambang timah itu, ada peran Harvey dalam partisipasi kepemilikan.

Bersama PT Timah Tbk, lima perusahaan tersebut, juga membuat tujuh perusahaan boneka dalam melakukan eksplorasi kawasan pertambangan timah. Sedangkan hasil eksplorasi tersebut dibeli sendiri oleh PT Timah Tbk.

Tersangka Harvey juga menginstruksikan kepada semua perusahaan tersebut memindahkan keuntungan dari kegiatan penambangan timah ilegal ke dalam dana sosial perusahaan (CSR) untuk masyarakat. “Dana yang seolah-olah CSR tersebut, diberikan kepada tersangka HM melalui pengelolaan PT QSE (Quantum Skyline Exchange) yang difasilitasi oleh HLM,” ucap Kuntadi.

Pihak yang memerintah satunya adalah HLM alias Helena Lim. Dia dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara. Sebelum Harvey dijebloskan ke sel tahanan, Helena pada Selasa (26/3/2024), diumumkan sebagai tersangka dan juga dijebloskan ke sel tahanan.

Saat mengumumkan Helena sebagai tersangka, Kuntadi mengatakan, anggaran yang disebut sebagai CSR tersebut hanyalah dalih dari para tersangka untuk memanipulasi sumber dana yang peroleh dari tindak pidana korupsi timah. “CSR ini hanya dalih saja. Yang tidak pernah ada penyalurannya,” ucap Kuntadi.

Sebelum menetapkan Harvey dan Helena sebagai tersangka, sepanjang Januari-Februari 2024, tim penyidikan Jampidsus satu per satu mengumumkan 14 tersangka lainnya. Tiga di antaranya, adalah penyelenggara negara dari jajaran direksi PT Timah Tbk.

Mereka adalah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku dirut PT Timah Tbk 2016-2021, Emil Emindra (EE) yang ditetapkan tersangka sebagai direktur keuangan (dirkeu) PT Timah Tbk 2018, dan Alwin Albar (ALW) yang ditetapkan tersangka selaku direktur operasional PT Timah Tbk 2018-2021.

Harvey Moeis bersama 15 tersangka lainnya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Disamping itu beberapa tersangka juga dijerat pasal UU TPPU yang merupakan protokol tetap (protap) dalam penyidikan tindak pidana korupsi berskala massif

Mereka semua yang ditetapkan tersangka terancam pidana seumur hidup

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jepang Akan Mengizinkan Home Care Visit oleh Tenaga Kerja Perawat Asing

Next Post

KSAD Akan Relokasi Hunian Penduduk di Sekeliling Gudmurah

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Feature

Inspirasi Kecil di Senja itu dan Coretan Indah Ali Syarief

April 19, 2026
Sikat dan Semir Sepatu: Puncak Absurditas Anggaran “Bakar Duit” Badan Gizi Nasional
Birokrasi

Sikat dan Semir Sepatu: Puncak Absurditas Anggaran “Bakar Duit” Badan Gizi Nasional

April 19, 2026
Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi
Feature

Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

April 19, 2026
Next Post
KSAD Akan Relokasi Hunian Penduduk di Sekeliling Gudmurah

KSAD Akan Relokasi Hunian Penduduk di Sekeliling Gudmurah

Korlantas Peringatkan Titik Rawan Macet di Jalur Mudik Jawa Barat

Korlantas Peringatkan Titik Rawan Macet di Jalur Mudik Jawa Barat

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi
Feature

Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

by Karyudi Sutajah Putra
April 19, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Jusuf Kalla (JK) sudah membuka front pertempuran....

Read more
JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

April 19, 2026
Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

April 17, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Inspirasi Kecil di Senja itu dan Coretan Indah Ali Syarief

April 19, 2026
Sikat dan Semir Sepatu: Puncak Absurditas Anggaran “Bakar Duit” Badan Gizi Nasional

Sikat dan Semir Sepatu: Puncak Absurditas Anggaran “Bakar Duit” Badan Gizi Nasional

April 19, 2026
Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

April 19, 2026
MMS Sambut Baik Langkah Kementerian Kebudayaan Sederhanakan Proses Dana Indonesia Raya 2026

MMS Sambut Baik Langkah Kementerian Kebudayaan Sederhanakan Proses Dana Indonesia Raya 2026

April 19, 2026
JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

April 19, 2026
Saat Rakyat Menggemakan ‘Adili Jokowi’, Prabowo Teriak ‘Hidup Jokowi’: Loyalitas Kepada Siapa?

Presiden Harus Optima Prima: Antara Kekuasaan dan Kesadaran

April 19, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Inspirasi Kecil di Senja itu dan Coretan Indah Ali Syarief

April 19, 2026
Sikat dan Semir Sepatu: Puncak Absurditas Anggaran “Bakar Duit” Badan Gizi Nasional

Sikat dan Semir Sepatu: Puncak Absurditas Anggaran “Bakar Duit” Badan Gizi Nasional

April 19, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist