Sidang dengan terdakwa Haris Azhar dan Fahiah merupakan kelanjutan dari laporan Luhut terkait pencemaran nama baik yang dilakukan Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya karena merasa nama baiknya tercemar akibat dialog keduanya di podcast berjudul ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA!! NgeHAMtam. Video ini ditayangkan di channel YouTube milik Haris Azhar pada 20 Agustus 2021.
Dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Luhut dengan terdakwa Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar mengatakan di persidangan bahwa ia tidak memiliki masalah pribadi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan
“Malah saya senang sama dia. Beliau baik kalau komunikasi dengan saya,” tutur Haris di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, (21/8)Baca Juga:
Sidang dengan terdakwa Haris Azhar dan Fahiah merupakan kelanjutan dari laporan Luhut terkait pencemaran nama baik yang dilakukan Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya karena merasa nama baiknya tercemar akibat dialog keduanya di podcast berjudul ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA!! NgeHAMtam. Video ini ditayangkan di channel YouTube milik Haris Azhar pada 20 Agustus 2021.
Dua aktivis ini saling berbincang dengan merujuk pada kajian Koalisi Bersihkan Indonesia soal praktik bisnis di Blok Wabu, Papua berjudul Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya.
Haris sudah menduga hasil kajian ini akan membuat tokoh yang namanya disebut marah. Namun, soal materi podcast-nya, Haris yakin tidak akan bermasalah. “Saya enggak melihat itu dalam technical error (siaran podcast) itu gak, karena kalimat-kalimatnya cukup menggambarkan isi hasil kajian,” katanya.
Sementara itu, soal diksi “Lord Luhut” di judul, Haris menuturkan pernah berdiskusi dengan editornya yang bernama Prasetyo. Ia mengklaim hal itu tidak akan bermasalah karena banyak yang Luhut dengan sebutan “lord”.
Haris sempat menanyakan kepada Prasetyo kenapa yang ditonjolkan pada judul adalah Luhut, bukan pejabat lain yang ada dalam kajian itu. “Karena Luhut yang paling fenomenal pejabat tinggi sering bicara ke publik,” ucap dia
Haris dan Fatia didakwa mengelabui masyarakat dalam mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Hal itu disampaikan tim JPU yang dipimpin oleh Yanuar Adi Nugroho saat membacakan surat dakwaan.
Dalam surat dakwaan JPU menyebutkan anak usaha PT Toba Sejahtera yaitu PT Tobacom Del Mandiri pernah melakukan kerja sama dengan PT Madinah Quarrata’ain, tapi tidak dilanjutkan. PT Madinah Quarrata’ai disebut Haris-Fatia sebagai salah satu perusahaan di Intan Jaya yang diduga terlibat dalam bisnis tambang.
Kasus ini bermula dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam” yang diunggah di kanal YouTube Hari
Dalam kasus ini, Haris didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Fatia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan.
.




















