Jakarta Fusilatnews -Terdakwa kasus merintangi penyelidikan pembunuhan Brigadir J (obstruction of justice )Hendra Kurniawan seharusnya menolak perintah Ferdy Sambo untuk menghapus rekaman kamera CCTV di TKP dan sekitar TKP
“Perkataan Ferdy Sambo kepada Hendra Kurniawan yang mengatakan ‘pastikan semuanya sudah bersih’ adalah merupakan perkataan yang tidak perlu dipatuhi,” kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaan Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Dalam Surat Dakwaan Jaksa menjelaskan, seharusnya Hendra menyadari akibat dan konsekuensi yang akan timbul atas perkataan Sambo, usai penembakan terhadap Yoshua di rumah dinas Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga Nomor 46.
Menurut pengamatan anak buah Hendra, AKBP Arif Rachman Arifin, bahwa dalam rekaman kamera CCTV terungkap fakta Yoshua tidak meninggal akibat baku tembak. Temuan Arif ini disampaikan kepada Sambo. Selanjutnya Sambo menanggapinya dengan memarahi Arif dan menganggap tidak mempercayainya. Sedangkan Hendra, meminta Arif mempercayai pernyataan Ferdy Sambo
“Sudah Rif, kita percaya saja,” surat dakwaan meniru apa yang dikatakan Hendra.
Menurut surat dakwaan Jaksa, Hendra seharusnya tidak mengikuti pernyataan Ferdy Sambo karena dianggap merupakan kebohongan. Selain itu, Hendra seharusnya tidak membantu keinginan Sambo untuk merekayasa kasus dengan menghilangkan digital video recorder (DVR) kamera CCTV di TKP. “Malah Hendra Kurniawan dengan senang hati merealisasikannya dengan memberikan petunjuk atau arahan kepada Arif Rachman agar memenuhi keinginan dari Ferdy Sambo, sekalipun perbuatan itu bertentangan dengan hukum,”
Hendra dijerat dengan dakwaan berlapis. Yaitu dakwaan kesatu primer melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kemudian dakwaan kedua subsider melanggar Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


























